Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]
“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)
Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).
Bulan Ramadhan dinamakan juga dengan Syahrul Qur’an (Bulan Al Qur’an). Karena Al-Qur’an diturunkan pada bulan tersebut dan pada setiap malamnya Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam untuk mengajari Al-Qur’an kepada beliau. Bulan Ramadhan dengan segala keberkahannya merupakan rahmat dari Allah. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dan lebih berharga dari segala perhiasan dunia.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai hukum berdoa di media sosial (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter dan semisalnya) contoh ketika turun hujan, atau ketika masalah-masalah menimpa, atau bahkan bersyukur ketika mendapat suatu anugrah dan lain sebagainya. apakah ada batasan misal untuk pembelajaran diperbolehkan? atau batasan lainnya? karena ana melihat beberapa syaikh-syaikh (meskipun tidak serta merta menjadi pembenaran) yang berdoa di status twitter dsb.

Mohon jawabannya ustad. baarakallahu fiikum.
Dari: Abu Hanin
Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
(Syarh Hadits Ke-14 Arbain anNawawiyyah)
 
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga perkara: orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah“.[HR. Bukhari dan Muslim]
 
PENJELASAN TENTANG SAHABAT YANG MERIWAYATKAN HADITS
 
Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu adalah Sahabat Nabi yang ‘alim dan faqih. Keutamaannya sangat banyak. Sebagian riwayat menyatakan bahwa beliau adalah orang ke-7 yang masuk Islam. Beliau ikut dalam perang Badr, ikut dalam 2 kali hijrah.
 
Ibnu Mas’ud pernah naik ke atas suatu pohon hingga tersingkap  betisnya. Para Sahabat yang berada di bawah tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang sangat kecil. Nabi bersabda: Demi Allah yang jiwaku di TanganNya. Sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan (amal) dibandingkan gunung Uhud (H.R Ahmad, dishahihkan oleh alHakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby)
 
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : Barangsiapa yang ingin membaca al-Quran persis sebagaimana diturunkan, maka hendaknya membaca seperti bacaan Ibnu Ummi Abd (Abdullah bin Mas’ud)(H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban dan alHakim, adz-Dzahaby menyatakan shahih sesuai persyaratan alBukhari dan Muslim)
 
Sahabat Nabi Hudzaifah bin al-Yaman pernah berkata : Demi Allah, sungguh orang-orang yang terjaga dari kalangan para Sahabat Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengetahui bahwa Abdullah (bin Mas’ud) adalah termasuk orang yang memiliki wasilah terdekat dengan Allah pada hari kiamat (riwayat Ahmad)
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Assalaamu’alaykum.
Ustadz, bagaimana hukumnya jika saya baru sadar/tahu mendapat haid ketika buang air kecil, sesaat setelah saya berbuka puasa dan sholat maghrib? Apakah puasa saya tetap sah? Saya kuatir kalau saya telah mendapat haid sebelum berbuka. Terimakasih
Dari: Fulanah
Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Miris rasanya, mendengar teriakan Kang Jalal yang sempat diberitakan di berbagai media. Orang yang dianggap manusia nomer wahid di sekte syiah indonesia itu, mengancam akan mendatangkan tentara Iran ke Indonesia, sebagai pembalasan atas tragedi sampang yang menyudutkan kelompok syiah. Sekalipun celoteh ini ibarat semilir angin yang keluar dari dubur keledai, namun setidaknya kita bisa berkesimpulan bahwa sekte syiah tidak hanya beraksi pada dataran pemikiran, tetapi juga akan menorehkan sejarah dengan tetesan darah.
Dan demikianlah realitanya, hampir semua sejarah syiah, di berbagai belahan dunia, tidak lepas dari pertumpahan darah. Karena salah satu prinsip mereka adalah jihad. Jihad bukan melawan orang yahudi atau nasrani, tapi jihad melawan kaum muslimin ahlus sunah. Membantai kaum muslimin ahlus sunah, mereka yakini sebagai bentuk pembalasan atas darah Imam Husain yang tertumpah di Karbala. Mungkin tidak sekarang, tapi beberapa waktu ke depan, bisa saja itu terjadi.

Syiah Indonesia, Mengulang Sejarah PKI



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Manusia itu berbeda-beda keadaannya, baik dalam hal bentuk fisik maupun sifat. Karena itulah, di antara manusia ada yang elok rupa dan perawakannya, ada pula yang tidak.
 
Ada di antara mereka yang tinggi, ada yang pendek. Ada yang sempurna anggota tubuhnya, ada pula yang cacat, demikian seterusnya. Begitu pula sifat dan kepribadian masing-masing. Ada yang tidak mempunyai kepribadian, akhlak, etika, perasaan halus, dan sebagainya, ada pula yang berwatak mulia, bercita-cita tinggi, tekad yang luhur, dan seterusnya.
 
Para nabi adalah golongan manusia yang memiliki berbagai kesempurnaan sebagai seorang manusia, baik jasmani maupun rohani. Mengapa? Karena Allah memang memilih mereka untuk diri-Nya, sehingga sudah pasti memilih orang-orang yang paling baik dan sempurna; hati, akhlak, kepribadian, dan sebagainya.
 
Allah berfirman:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Ketika menentukan awal bulan Ramadhan, maka dilakukan dua cara yaitu (1) penglihatan hilal dan (2) menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654,
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim.
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pun berkata, "Aku telah melihat hilal." Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?" Ia menjawab, "Iya." "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?", Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, "Iya." Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pun memerintah, "Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa." Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat 'Umar, 'Ali, Ibnu 'Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi'i.
2- Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya'ban.
3- Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa. 
4- Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu 'Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا - ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ - فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ
"Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Muslim no. 1080).
Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha." (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Lihat bahasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hilal dalam tulisan: Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit.
Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha
Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”
Imam Ahmad juga mengatakan,
يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117)
Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92.
---
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu, 22 Sya'ban 1434 H
Artikel Rumaysho.Com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers