Bolehkah shalat dengan memakai masker? Mengingat sekarang lagi musim debu, krn gunung kelud meletus. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh.
Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no.
52652).
Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud 643,
Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Tindakan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah talatsum [arab: التلثم].
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243