Pertanyaan.
Assalammu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Perkenalkan ana Fulan. Saya dan istri mohon bimbingan Ustadz untuk masalah yang akan kami tanyakan ini.
Alhamdulillah, kami baru mengenal sunnah dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan kami sekarang. Kami menikah pada tahun 2010. Istri saya berasal dari keluarga yang kedua orang tuanya bercerai. Ayah istri saya meninggalkan istri saya dan ibu mertua pada saat usia istri saya masih satu tahun. Ayah istri saya selingkuh, melakukan KDRT kepada Ibu mertua dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Menurut berita yang sampai ke saya, mereka benar-benar ditelantarkan. Ayah istri saya itu tidak pernah sekalipun mencari mereka dari dulu hingga sekarang. Selama bertahun-tahun istri dan ibu mertua saya tinggal berdua di Kota P , sedangkan ayahnya tinggal di salah satu kabupaten di Provinsi yang sama (kurang lebih 10 jam perjalanan darat). Tidak pernah sekalipun istri saya bertemu dengan ayahnya (kecuali setelah kami menikah dan
mengunjungi beliau di tempat tinggalnya).
Pada saat mau menikah, ibu mertua merasa keberatan jika yang menjadi wali nasab bagi istri saya adalah mantan suami yang telah menelantarkannya ataupun wali nasab dari garis suaminya (paman dan yang lainnya). Mengingat beratnya penderitaan yang beliau alami. Istri saya pun menuruti keinginan ibu mertua karena sayang kepada ibu dan penderitaanyang juga dialami. Terlebih lagi ayah telah menikah kembali dan memiliki dua orang putri.
Akhirnya, istri dan ibu mertua mendatangi Kantor Kementerian Agama setempat untuk menanyakan solusinya. Agar bisa tetap menikah dan sah secara agama islam serta dengan wali yang diakui keabsahannya. Solusiyang didapat adalah boleh mengalihkan perwalian dari wali nasab ke wali yang lain asal ada surat kuasa dari wali nasab, yang ditandangani dan bermaterei dan disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh pejabat setempat (terlampir).” Maka dimulailah proses mendapatkan izin dan tanda tangan ayah istri saya dengan dibantu oleh saudara teman ibu mertua yang tinggal di kota yang sama. Surat tersebut sudah berbentuk form, tinggal mengisi. Surat itu di dapat dari KUA kota tersebut. Setelah dua minggu surat kuasa (pernyataan ikrar wakil wali) sudah didapat dan ditandatangani oleh ayah istri saya, tanpa tekanan apapun dan secara sukarela. Beliau memberi izin atas pernikahan kami. Melalui surat itu, wali nikah untuk istri saya dialihkan kepada seorang kerabat ibu mertua (saudara satu buyut dengan ibu mertua, yang tinggal di kota yang sama dengan kami), usianya sekitar 70 tahun. Kami memanggilnya om H.
Setelah surat kuasa itu didapat, maka dilanjutkan dengan proses kelengkapan administrasi penunjang lain dan akhirnya sampailah padahari akad nikah.
Pada saat akan ijab kabul, om H minta P3N menggantikannya sebagai wali nikah, dengan alasan redaksi ijab kabul yang panjang dan dikhawatirkan om H akan lupa (jika dihapal) atau terbata-bata dan tidaklancar; terputus-putus pengucapannya (jika di baca, mengingat usia dan penglihatan yang sudah mulai berkurang). Perbuatan tersebut pada saat itu, disetujui oleh para saksi dan hadirin yang hadir dan tidak ada yang mengingkari. Akad nikah pun dilaksanakan dan akhirnya kami pun resmi menjadi suami istri. Akan tetapi, seiring dengan perjalanan waktu, Allâh Azza wa Jalla membukakan pintu hidayah bagi kami berdua untuk mengenal sunnah. Kami mengingat lagi proses akad nikah kami tersebut dan timbul pertanyaan:
- Apakah pengalihan wali nikah melalui surat kuasa kepada kerabat ibu istri saya dan bukan ke wali nasab dari garis ayah istri saya adalah sah?
- Jika sah, apakah proses akad nikah kami sah ketika P3N mengambil alih sebagai wali nikah istri dengan alasan-alasan yang telah disebutkan?
- Jikta tidak sah, apa yang harus kami lakukan ustadz?
Jazâkumullâhu khairan, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi antum untuk membantu persoalan kami ini.
Hamba Allah.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243