Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seseorang shalat lalu dia lupa duduk tahiyyat awal kemudian ia langsung berdiri dan bertakbir (raka’at ke tiga) setelah itu baru teringat. Apakah dia harus kembali duduk untuk tasyahhud ataukah terus menyempurnakan dua rakaat (yang tersisa)?
Jawaban:
Jika seorang imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan duduk tahiyat awal dan tidaklah teringat kecuali setelah berdiri tegak (di rakaat ketiga) maka yang lebih utama hendaknya ia tetap menyempurnakan shalatnya tersebut kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Saya mengharapkan faedah dari Anda.
Saya sudah menikah –walhamdulillah– dan memiliki anak. Saya menetap di sebuah kota yang berbeda dengan kota yang ditempati orangtua saya. Jika liburan tiba kami mendatangi kota tersebut. Idul Adha ini saya dan anak-anak juga pergi kesana lima hari sebelum hari ied.
Apakah saya boleh berkurban?
Apakah cukup hanya orangtua yang berkurban pahalanya juga untuk saya, anak-anak saya dan istri saya?
Apa hukum berkurban bagi orang yang mampu? Apakah juga wajib bagi orang yang tidak mampu?
Apakah boleh berhutang untuk berkurban?
-AAS di Rafha’ KSA-


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Lupa Belum Sholat Shubuh ketika Waktu Isya’
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang terlewat dari sholat shubuh karena udzur syar’i dan lupa belum mengerjakannya, sedangkan ia telah melaksanakan sholat zhuhur, ashar, maghrib, dan isya’, barulah ketika itu ia teringat. Apakah yang wajib ia kerjakan? Apakah sholat dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’ yang telah ia kerjakan sah?”

Beliau menjawab, “Jika seseorang terlewat dari sholat shubuh karena udzur sya’I dan lupa belum mengerjakannya, sedangkan ia telah melaksanakan sholat zhuhur, ashar, maghrib, dan isya’, lalu ia ingat belum sholat shubuh, maka ia langsung mengerjakan sholat shubuh dan itu tidak mengapa. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, dan isya’ yang telah ia kerjakan sah, karena ia meninggalkan urutan sholat karena lupa. Dan seseorang yang meninggalkan urutan sholat karena lupa maka sholatnya sah.”

(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/226).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah
Pertanyaan:
Aku pernah mendengar bahwa bila saya meninggalkan shalat Ashar maka akan terhapus amalan saya seluruhnya. Kemudian aku juga mendengar bahwa yang terhapus hanyalah amalan pada hari itu saja. Manakah pendapat yang benar?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama,
Terdapat ancaman keras bagi orang yang meninggalkan shalat ‘Ashar dengan sengaja sampai keluar waktunya. Imam Bukhari (no. 553) meriwayatkan dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami radhiyallahu’anhu berkata, “Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه
‘Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka sungguh amalannya akan terhapus.’”
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Sanadnya no. 26946 dari Abu Darda’ radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar dengan sengaja sampai waktunya berlalu maka sungguh amalannya terhapus.’”
Hadis ini dinilai shahih oleh Syaih Al-Albani rahimahullah dalam Shahihut Targhib wat Tarhib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kehilangan waktu shalat ‘Ashar lebih berat dari pada kehilangan shalat lainnya. Karena shalat Al wustha (shalat ‘Ashar) dikhususkan dengan perintah untuk menjaganya. Shalat ini pula yang telah diwajibkan atas umat sebelum kita. Kemudian mereka menyia-nyiakannya.” (Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, 22/54)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”
Jawaban beliau :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- pernah ditanya: bolehkah mengambil hadiah dari orang yang berbisnis dengan sistem riba?
Jawaban beliau:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Fatwa no. 2175, tertanggal 3/12/1421 H, telah masuk beberapa pertanyaan ke Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’, terdata di komisi bidang umum ulama besar KSA, diantaranya no 7180 pada 11/11/1421, dan no. 7246 dengan tanggal 17/11/1421 H, dll.
Diantara teks soalnya sebagai berikut:
“Akhir-akhir ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yang dikenal dengan pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak-anak pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu-kartunya. Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini ?
Jawaban Lajnah:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Al Allamah Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum berenang di dalam air bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menyelam ke dalam air atau ia berenang di dalamnya. Karena berenang bukan pembatal puasa.
Hukum asalnya boleh dilakukan sampai ada dalil yang menyatakan hukumnya makruh atau haram.
Sementara disana tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa berenang itu hukumnya haram ataupun makruh.
Hanya saja sebagian ulama memakruhkan renang bagi orang yang berpuasa karena dikhawatirkan jika ada air yang masuk ke tenggorokannya sementara ia tak menyadarinya. (Fatawa Ibni ‘Utsaimin, Fiqhul Ibadat hal. 191)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Al Allamah Muhammad bin Shalih Al’Ustaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah umrah, puasa atau amalan shalih tertentu lainnya?  Apakah bulan Rajab memiliki keistimewaan diantara bulan-bulan haram lainnya?
Jawab:
Bulan Rajab tidaklah memiliki keistimewaan diantara bulan-bulan haram lainnya. Hendaknya tidak mngkhususkan bulan Rajab dengan ibadah tertentu baik umrah,  puasa,  shalat ataupun membaca Al Qur’an. Bulan Rajab sebagaimana bulan-bulan haram lainnya. Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan shalat di bulan Rajab,  puasa di bulan Rajab maka seluruhnya hadis lemah, tidak bisa dijadikan sandaran hukum syari’at. (Silsilah Al Liqa Asy Syahri No. 32)
Puasa apa yang dianjurkan di bulan Rajab?


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Membuat Kolase dari Beras, Kacang dll
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini muncul permainan untuk anak-anak dengan bahan baku kacang, beras dan adas (sejenis rempah-rempah) dan bahan makanan lain dari nikmat-nikmat Allah. Bahan-bahan ini juga digunakan dalam pembuatan media pembelajaran. Seperti untuk membuat peta dan yang lainnya, kemudian dicat dengan warna tertentu. Apakah perbuatan ini diperbolehkan? Bagaimana jika digunakan untuk pembuatan ilustrasi? Kami mengharapkan penjelasan.
Jawaban:
Yang nampak bagiku tentang masalah ini bahwa perbuatan ini tidak boleh dilakukan. Karena di dalamnya terdapat unsur menghinakan nikmat-nikmat Allah. Juga terdapat unsur buang-buang harta tanpa ada keperluan. Perbuatan semacam ini mengumpulkan dua unsur tadi, buang-buang harta dan menghinakan nikmat, yang seharusnya nikmat tersebut dimanfaatkan dengan cara yang lain. (Pendapat) inilah yang menurutku paling kuat dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahua’lam.
( Sumber: www.alifta.net)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Apakah wajib menyerahkan semua mahar kepada mempelai wanita ketika menyebutkannya saat akad nikah? Ataukah cukup menyebutkannya saja ketika akad? Bolehkah menunda penyerahannya nanti setelah akad nikah?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Masalah ini dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua mempelai, atau antara mempelai lelaki dengan wali dari mempelai wanita. Jika mereka telah memiliki kesepakatan dalam hal ini, baik berupa diserahkan lebih awal atau ditunda penyerahannya, maka tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas walhamdulillah.
Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
PERAYAAN NATAL BERSAMA
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
Memperhatikan :
1.Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam sebagaimana merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Jika seorang wanita haid tidak mengeluarkan cairan putih (saat berhenti haid) maka tanda suci wanita tersebut dengan menunggu terputusnya darah (jufuf). Karena sebab inilah, masa haidnya setiap bulan berbeda-beda.
Apakah wanita tersebut berdosa jika dia ternyata salah menentukan waktu suci haid?  Semisal wanita tersebut menyangka sudah suci kemudian setelah mandi dan shalat ternyata ia mendapati darah lagi?
Atau sebaliknya ia masih saja menunggu tanda suci sementara telah banyak waktu shalat terlewatkan dengan sangkaan wanita tersebut belum suci. Perkara ini menyulitkan wanita tersebut menentukan waktu berakhirnya masa haid tanpa tanda  keluarnya cairan putih.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Tentang firman Allah Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Manusia tidak akan memperoleh kecuali apa yang telah ia usahakan.” (QS. An Najm: 39)
Apakah ayat ini menunjukkan bahwa pahala tidak akan sampai kepada mayit jika saya menghadiahkan untuknya?


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
 Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatusy Syaikh semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita memakai hijab dengan pakaian warna putih, hijau atau warna lainnya jika hal ini termasuk kebiasaan masyarakat di daerahnya?  Terlebih dia harus berjuang menghadapi beberapa kalangan (keluarga, lingkungan-pen)  jika memakai jilbab hitam?


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Al Allaamah Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jazakumulkahu khairan. Pada acara ini ada penanya yang menyampaikan dua persoalan.
Pada soal pertama dia bertanya:
Fadhilatusy Syaikh kita ketahui bersama bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga disedekahkan,  sepertiga dihadiahkan dan sepertiga untuk dimakan shahibul qurban. Akan tetapi saya memiliki 9 sepupu laki-laki. Semuanya bekerja memasak daging di dapur dan mendistribusikan daging tersebut kepada seluruh saudara tanpa aturan sedekah sepertiga atau hadiah sepertiga. Apakah hal ini diperbolehkan?


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatusy Syaikh,  saya mengadukan kerasnya hatiku dan rasa berat menjalankan ketaatan. Adakah solusi dari masalah ini?  Meskipun saya pribadi terlalu banyak dosa kemaksiatan apa nasehat Anda kepada saya?  Dan juga kepada saudari-saudariku yang disibukkan dengan gaya modis dan perkara lainnya yang membuat banyak wanita terfitnah agamanya.
Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
“Tarawih keliling” adalah kebiasaan sebagian orang yang berpindah-pindah masjid untuk shalat tarawih. Diantara alasannya adalah ingin merasakan menjadi makmum dari imam-imam yang suaranya bagus atau sekedar ingin memiliki experience shalat tarawih di beberapa masjid.
Tentu saja hal ini tidak diharamkan. Namun mari kita simak wejangan dari ulama kita, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berikut ini:
Soal:
Ada suatu kebiasaan yang tersebar di sebagian masyarakat, yaitu mereka berpindah-pindah shalat tarawih dari satu masjid ke masjid lain yang jauh dari rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mencari imam yang bagus suaranya. Bagaimana pandangan anda terhadap kebiasaan ini?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu shalat. Dia lupa sehingga tidak tahu apakah masih suci ataukah sudah batal. Maka mana yang ia pilih?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers