Pertanyaan.
Assalammu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Perkenalkan ana Fulan. Saya dan istri mohon bimbingan Ustadz untuk masalah yang akan kami tanyakan ini.
Alhamdulillah, kami baru mengenal sunnah dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan kami sekarang. Kami menikah pada tahun 2010. Istri saya berasal dari keluarga yang kedua orang tuanya bercerai. Ayah istri saya meninggalkan istri saya dan ibu mertua pada saat usia istri saya masih satu tahun. Ayah istri saya selingkuh, melakukan KDRT kepada Ibu mertua dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Menurut berita yang sampai ke saya, mereka benar-benar ditelantarkan. Ayah istri saya itu tidak pernah sekalipun mencari mereka dari dulu hingga sekarang. Selama bertahun-tahun istri dan ibu mertua saya tinggal berdua di Kota P , sedangkan ayahnya tinggal di salah satu kabupaten di Provinsi yang sama (kurang lebih 10 jam perjalanan darat). Tidak pernah sekalipun istri saya bertemu dengan ayahnya (kecuali setelah kami menikah dan
mengunjungi beliau di tempat tinggalnya).
Pada saat mau menikah, ibu mertua merasa keberatan jika yang menjadi wali nasab bagi istri saya adalah mantan suami yang telah menelantarkannya ataupun wali nasab dari garis  suaminya (paman dan yang lainnya). Mengingat beratnya penderitaan yang beliau alami. Istri saya pun menuruti keinginan ibu mertua karena sayang kepada ibu dan penderitaanyang juga dialami. Terlebih lagi ayah telah menikah kembali dan memiliki dua orang putri.
Akhirnya, istri dan ibu mertua mendatangi Kantor Kementerian Agama setempat untuk menanyakan solusinya. Agar bisa tetap menikah dan sah secara agama islam serta dengan wali yang diakui keabsahannya. Solusiyang didapat adalah boleh mengalihkan perwalian dari wali nasab ke wali yang lain asal ada surat kuasa dari wali nasab, yang ditandangani dan bermaterei dan disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh pejabat setempat (terlampir).” Maka dimulailah proses mendapatkan izin dan tanda tangan ayah istri saya dengan dibantu oleh saudara teman ibu mertua yang tinggal di kota yang sama. Surat tersebut sudah berbentuk form, tinggal mengisi. Surat itu di dapat dari KUA kota tersebut. Setelah dua minggu surat kuasa (pernyataan ikrar wakil wali) sudah didapat dan ditandatangani oleh ayah istri saya, tanpa tekanan apapun dan secara sukarela.  Beliau memberi izin atas pernikahan kami. Melalui surat itu, wali nikah untuk istri saya dialihkan kepada seorang kerabat ibu mertua (saudara satu buyut dengan ibu mertua, yang tinggal di kota yang sama dengan kami), usianya sekitar 70 tahun. Kami memanggilnya om H.
Setelah surat kuasa itu didapat, maka dilanjutkan dengan proses kelengkapan administrasi penunjang lain dan akhirnya sampailah padahari akad nikah.
Pada saat akan ijab kabul, om H minta P3N menggantikannya sebagai wali nikah, dengan alasan redaksi ijab kabul yang panjang dan dikhawatirkan om H akan lupa (jika dihapal) atau terbata-bata dan tidaklancar; terputus-putus pengucapannya (jika di baca, mengingat usia dan penglihatan yang sudah mulai berkurang). Perbuatan tersebut pada saat itu, disetujui oleh para saksi dan hadirin yang hadir dan tidak ada yang mengingkari. Akad nikah pun  dilaksanakan dan akhirnya kami pun resmi menjadi suami istri. Akan tetapi, seiring dengan perjalanan waktu, Allâh Azza wa Jalla membukakan pintu hidayah bagi kami berdua untuk mengenal sunnah. Kami mengingat lagi proses akad nikah kami tersebut dan timbul pertanyaan:
  1. Apakah pengalihan wali nikah melalui surat kuasa kepada kerabat ibu istri saya dan bukan ke wali nasab dari garis ayah istri saya adalah sah?
  2. Jika sah, apakah proses akad nikah kami sah ketika P3N mengambil alih sebagai wali nikah istri dengan alasan-alasan yang telah disebutkan?
  3. Jikta tidak sah, apa yang harus kami lakukan ustadz?
Kami mengharapakan jawaban yang lengkap dari ustadz agar kami terlepas dari was-was dan keraguan akan  keabsahan akad nikah ana dan istri.
Jazâkumullâhu khairan, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi antum untuk membantu persoalan kami ini.
Hamba Allah.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتخذوا الغنم فإن فيها بركة
” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”1.
Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب
“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”2.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Apakah seorang wanita yang dalam masa iddah (karena suaminya meninggal) boleh pergi melaksanakan shalat id?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Hukum asalnya, wanita-yang-suaminya-meninggal wajib tetap tinggal di rumah suaminya sampai masa iddahnya habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Furai’ah binti Malik bin Sinan radhiyallahu ‘anha,
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Menetaplah di rumah suamimu – yang menjadi kediamannya sebelum dia meninggal – sampai ketetapannya tiba.” Maksudnya, sampai masa iddah si istri habis. (HR. Ibnu Majah, no. 2031. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin hafizhahumallâh[1]
Sungguh beruntung orang yang menghiasi hidupnya dengan sunnah-sunnah yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh bahagia orang yang menjadikan petuah dan wasiat Rasûlullâh sebagai panduan hidupnya. Berikut ini adalah sebagian dari wasiat yang pernah disampaikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabatnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebuah wasiat yang singkat namun sarat makna serta menyentuh hati. Wasiat yang menghimpun kebaikan dunia dan akhirat dengan sempurna.-Red.
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan Ibnu Mâjah juga para imam lainnya terdapat hadits dari Abu Ayyub al-Anshâri Radhiyallahu anhu . Dalam hadits itu diberitakan bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan:
عِظْنِي وَأَوْجِزْ وفي رواية عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ قَالَ: إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمِعِ الْيَأْسَ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ
Berilah aku nasehat dengan ringkas! (dalam riwayat lain) Ajarilah aku dengan ringkas! Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka shalatlah sebagaimana shalat orang yang pergi selamanya; Janganlah kamu mengucapkan satu perkataan yang kamu akan meminta maaf karenanya pada esok harinya; bertekadlah untuk tidak mengharapkan apa yang dimiliki orang lain.” [HR. Imam Ahmad, no. 23498 dan Ibnu Majah, no. 4171. Lihat as-Shahihah, no. 401]
Hadits ini adalah hadits hasan dengan banyaknya syawâhid (pendukung). Hadits agung yang singkat ini berisi tiga wasiat yang menghimpun semua kebaikan, dunia dan akhirat. Barangsiapa memahaminya lalu mengamalkannya, maka dia akan meraih semua kebaikan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Setelah ngaji jadi
Lebih ramah [1]
Lebih banyak amal
Bermanfaat bagi manusia [2]
BUKAN
Lebih sering debat & [3]
Lebih Sangar
Setelah berjilbab
Lebih menjaga diri [4]
BUKAN
Perbanyak model jilbab [5]
Catatan kaki:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more


Saudaraku yang dirahmati Alloh Ta’alaa..

Syari’at Al Qur’an telah menjelaskan bahwa kehidupan manusia baik di dunia atau di akhirat tidak akan menjadi baik, kecuali dengan didukung oleh pendidikan yang baik pula. Oleh karena itu, semua makhluk yang ada di dunia ini akan mendoakan kebaikan kepada setiap orang yang berjuang dengan mengajarkan kebaikan kepada umat manusia, inilah salah satu keutamaan bagi orang yang senantiasa mendakwahkan kebaikan dengan ilmunya.

Mari sejenak kita renungkan bersama Sabda Nabiyyuna Muhammad صلى الله عليه و سلم berikut ini:

إن الله وملائكته وأهل السماوات والأرضين حتى النملة في جحرها وحتى الحوت ليصلون على معلم الناس الخير - رواه الترمذي وصححه الألباني

“Sesungguhnya Allah, seluruh Malaikat-Nya, seluruh penghuni langit-langit dan bumi, sampaipun semut yang berada di dalam liangnya, dan sampaipun ikan, senantiasa memuji dan mendoakan untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
[Riwayat At Tirmizy dan dishahihkan oleh Al Albani].

Semoga kita dimudahkan oleh Alloh Ta’alaa untuk sabar dalam menuntut ilmu dan menyampaikan ilmu yang kita miliki.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers