Pertanyaan:
Apakah wajib menyerahkan semua
mahar kepada mempelai wanita ketika menyebutkannya saat akad nikah?
Ataukah cukup menyebutkannya saja ketika akad? Bolehkah menunda
penyerahannya nanti setelah akad nikah?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Masalah
ini dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua mempelai, atau antara
mempelai lelaki dengan wali dari mempelai wanita. Jika mereka telah
memiliki kesepakatan dalam hal ini, baik berupa diserahkan lebih awal
atau ditunda penyerahannya, maka tidak mengapa. Semua ini perkaranya
luas walhamdulillah.
Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
المسلمون على شروطهم
“Kaum Muslimin menaati persyaratan yang mereka sepakati” (HR. At Tirmidzi 1352).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن أحق الشروط أن يوفى به ما استحللتم به الفروج
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang terkait dengan halalnya farji” (HR. Bukhari 2721, Muslim 1418).
Maka
jika kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan mahar di awal atau
menundanya, atau menyerahkan di awal sebagian dan menunda sebagian,
semua ini tidak mengapa.
Namun yang sesuai sunnah tetap menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
“…mencari isteri-isteri dengan hartamu…” (QS. An Nisa: 24).
Maka mahar tetap disebutkan ketika akad. Jika maharnya disebutkan secara tertentu, maka itu baik. Namun jika dikatakan: “.. dengan mahar yang ditunda penyerahannya..”
sedangkan kedua pihak sudah sama-sama saling memahami, maka itu tidak
mengapa. Atau ditunda sebagiannya, atau sepertiganya, atau
seperempatnya, atau dijelaskan apa yang diserahkan di awal dan apa yang
ditunda, maka ini tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas. Walhamdulillah.
***
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer