Membunyikan jari-jari tangan ketika shalat dilarangkarena dia
termasuk perbuatan sia-sia yang mengganggu kekhusyuan dirinyasendiri dan
orang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu pernah melarang syu’bahdari
melakukan hal yang demikian.
صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍفَفَقَعْتُ أَصَابِعِي، فَلَمَّا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ قَالَ: لَا أُمَّ لَكَ،تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ
“Aku
pernah shalat disamping Ibnu Abbas, maka akumembunyikan jari-jari
tanganku. Setelah shalat selesai, Ibnu Abbas berkata:“Celaka engkau,
engkau membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedangshalat?!” (HR.
Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan oleh Al-Albani)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
لَا تُفَقِّعْ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَفِي الصَّلَاةِ
“Janganlah kamumembunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang shalat” (HR. Ibnu Majah dengansanad yang lemah)
Namun larangan ini tidak sampai kepada derajat haram,namun makruh. Disebutkan dalam Kasyfu Al-Qana’:
وَ
تُكْرَهُ فَرْقَعَةُ أَصَابِعُهُ لِمَارَوَى الْحَارِثُ عَنْ عَلِيٍّ
قَالَ لَا تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِرَوَاهُ ابْن مَاجَهْ
“Dan
dimakruhkan membunyikan jari-jari tangannya karenatelah diriwayatkan
oleh Al-Harits dari Ali, beliau berkata: “Janganlah kamimembunyikan
jari-jarimu sedangkan engkau sedang melakukan shalat”. Diriwayatkanoleh
Ibnu Majah”. (Kasyfu Al-Qana’ 1/372)
Dan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata dalamAsy-Syarhu Al-Mumti’:
ويُكره فرقعة أصابعه، أي: غمزها حتى تفرقعويكون لها صوت، لأن ذلك مِن العبث، وفيه أيضاً تشويش على مَنْ كان حوله إذا كان يُصلِّيفي جماعة
“Dan
dimakruhkan membuyikan jari-jari tangan ketikashalat, yakni: dengan
menekannya sampai dia mengeluarkan suara. Karena haltersebut bagian dari
perbuatan sia-sia. Dan perbuatan itu mengganggu orang yangdi sekitarnya
jika dia shalat berjama’ah” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 3/234)
Membunyikan
jari-jari tangan jika sesekali maka dia tidakmembatalkan shalat namun
tetap hukumnya adalah makruh. Namun jika seringdilakukan dengan
menggerak-gerakkannya selalu, maka dia bisa membatalkanshalat.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
فرقعة
الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعةالأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في
صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتهافيكون ذلك أشد ضرراً مما لو
لم يكن حوله أحد
“Membunyikan
jari-jari tidak membatalkan shalat. Akantetapi membunyikannya termasuk
perbuatan yang sia-sia. Jika dilakukan dalamshalat berjamaah maka dia
mengganggu orang yang mendengar bunyian tersebut makadia lebih berbahaya
dari pada dia membunyikannya sedangkan tidak ada orang yangdi
sekitarnya” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin 13/305)
Dan disebutkan dalam Mathalib Uli An-Nuha Fii SyarhiGhaayati Al-Muntaha:
وَ يُكْرَهُ أَيْضًا فَرْقَعَةُ أَصَابِعً،وَتَشْبِيكُهَا وَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ إنْ كَثُرَ فِعْلُ ذَلِكَ فِيهَا
“Dan
juga dimakruhkan membunyikan jari-jari tangan danmenyila-nyilanya. Dan
shalat akan batal jika sering melakukannya” (Mathalib UliAn-Nuha 1/477)
Jadi,
membunyikan jari-jari tangan hukumnya makruh namuntidak membatalkan
shalat jika tidak sering melakukannya. Namun, jika seringmelakukannya,
shalat bisa jadi akan batal karena perbuatan sia-sia tersebut.
Allahu a’lam, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer