Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian wanita ada yang merasa jengkel ketika disebutkan
masalah poligami di majelis dan bahkan sikap mereka berubah ketika
disebutkan masalah poligami, maka apa nasehat Anda kepada para wanita
tersebut?
Jawaban: Yang dimaksud adalah suami menikah lebih dari satu wanita.
Seorang wanita tabiatnya tidak menyukai poligami dan ditimpa kecemburuan
yang terkadang hampir sampai pada batas kegilaan. Seorang wanita tidak
tercela karena cemburunya tersebut, karena hal itu memang tabiat wanita.
Hanya saja seorang wanita yang berakal, perasaan dan rasa cemburunya
tidak akan mengalahkan sisi hikmah dan syari’at.
Syari’at membolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu
dengan syarat dia merasa aman dari sikap berat sebelah dan dia mampu
untuk berbuat adil. Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا.
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga,
atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka
nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian
miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat
zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jadi Allah mewajibkan agar menikahi satu istri saja jika seseorang
khawatir tidak mampu berbuat adil. Seorang wanita tidak diragukan lagi
jika dia mendengar suaminya ingin menikah lagi maka sikapnya kepada
suaminya berubah, tetapi sepantasnya baginya untuk menyiapkan dirinya
dan menenangkannya dan hendaknya dia mengetahui bahwa ketidak sukaan dan
kecemburuan yang muncul semacam ini akan hilang jika suaminya telah
menikah lagi. Ini adalah perkara yang sudah terbukti berdasarkan
pengalaman.
Hanya saja seorang suami hendaknya bertakwa kepada Allah Azza wa
Jalla dalam menegakkan sikap adil diantara istri pertama dan kedua,
karena sebagian suami (tidak semuanya –pent) jika dia menyukai istri
kedua, terkadang dia mengurangi hak istri pertama dan melupakan
kebahagiaan yang pernah dia rasakan bersama istrinya yang pertama
sebelumnya, sehingga dia pun lebih condong kepada istrinya yang kedua.
Siapa saja yang keadaannya demikian maka hendaklah dia menyiapkan
dirinya menghadapi hukuman yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu
alaihi was sallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada
salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan
pipinya miring.” (Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwaa’ul Ghaliil
no. 2017: “Shahih.” –pent)
Kita berlindung kepada Allah darinya. Ketika itu seluruh manusia akan
melihatnya, mereka akan menyaksikan pipinya miring sebelah, karena dia
berpaling dari sikap adil, sehingga dia pun diberi balasan sesuai dengan
dosanya, kita memohon keselamatan kepada Allah.
Pertanyaan: Syaikh, apakah sikap adil tersebut dalam hal nafkah dan bermalam saja?
Jawaban: Sikap adil dalam semua perkara yang memungkinkan untuk
berbuat adil padanya. Yaitu dalam hal nafkah, bermalam, bahkan hingga
dalam perkara hubungan suami istri jika dia mampu.
Zainal Abidin,
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer