Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan orang yang hendak berkurban, andai ia telah memotong rambut dan kukunya?
Jawaban:
Jika orang yang ingin berkurban, memotong rambut, kuku atau kulitnya
maka ia wajib bertaubat kepada Allah, tidak boleh mengulangi perbuatan
ini, tidak ada kewajiban bayar kafarah dan pelanggaran ini tidak
menghalanginya untuk tetap berkurban, sebagaimana sangkaan sebagian
masyarakat awam (bahwa orang yang telah potong kuku rambut tidak boleh
berkurban).
Jika ia memotong rambut dan kuku karena lupa atau tidak tahu tentang
hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa disengaja maka tidak ada dosa.
Atau seseorang memang butuh mengambilnya maka tidak mengapa dilakukan.
Misalnya kukunya patah yang membuat sakit bila tidak dipotong kemudian
iapun memotongnya. Atau ada rambut yang jatuh di kedua matanya lalu ia
ingin menyingkirkannya atau memotong rambut untuk membantu penyembuhan
luka dll.
(Fatawa Nur Alad Darb, Kaset no.93)
(Fatawa Nur Alad Darb, Kaset no.93)
***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer