Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan orang yang hendak berkurban, andai ia telah memotong rambut dan kukunya?
Jawaban:
Jika orang yang ingin berkurban, memotong rambut, kuku atau kulitnya maka ia wajib bertaubat kepada Allah, tidak boleh mengulangi perbuatan ini, tidak ada kewajiban bayar kafarah dan pelanggaran ini tidak menghalanginya untuk tetap berkurban, sebagaimana sangkaan sebagian masyarakat awam (bahwa orang yang telah potong kuku rambut tidak boleh berkurban).

Jika ia memotong rambut dan kuku karena lupa atau tidak tahu tentang hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa disengaja maka tidak ada dosa. Atau seseorang memang butuh mengambilnya maka tidak mengapa dilakukan. Misalnya kukunya patah yang membuat sakit bila tidak dipotong kemudian iapun memotongnya. Atau ada rambut yang jatuh di kedua matanya lalu ia ingin menyingkirkannya atau memotong rambut untuk membantu penyembuhan luka dll.
(Fatawa Nur Alad Darb, Kaset no.93)
***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers