Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seseorang shalat lalu dia lupa duduk tahiyyat awal kemudian ia langsung berdiri dan bertakbir (raka’at ke tiga) setelah itu baru teringat. Apakah dia harus kembali duduk untuk tasyahhud ataukah terus menyempurnakan dua rakaat (yang tersisa)?
Jawaban:
Jika seorang imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan duduk tahiyat awal dan tidaklah teringat kecuali setelah berdiri tegak (di rakaat ketiga) maka yang lebih utama hendaknya ia tetap menyempurnakan shalatnya tersebut kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Adapun jika ia teringat ketika sedang beranjak (belum berdiri tegak) atau para makmum mengingatkan si imam dan memberitahunya maka hendaknya ia kembali duduk tasyahud awal kemudian berdiri dan menyempurnakan shalatnya dan terakhir melakukan sujud sahwi.
Andai ia kembali duduk setelah berdiri tegak dengan sempurna karena tidak tahu hukumnya maka tidaklah mengapa.
Adapun jika seseorang teringat bahwa dia telah lupa duduk tahiyat awal atau ragu-ragu apakah sudah duduk ataukah belum maka apakah juga disyariatkan sujud sahwi?
Jika hanya ragu-ragu maka tidak perlu sujud sahwi. Adapun jika teringat (dengan yakin) telah meninggalkannya maka hendaknya ia sujud sahwi. Jika hanya ragu-ragu maka hukum asalnya ia tidak meninggalkan duduk. Pada dasarnya ia selamat (dari kekurangan).
***
Sumber :http://www.binbaz.org.sa/noor/11691
Diterjemahkan Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers