Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Saya mengharapkan faedah dari Anda.
Saya sudah menikah –walhamdulillah– dan memiliki anak. Saya menetap di sebuah kota yang berbeda dengan kota yang ditempati orangtua saya. Jika liburan tiba kami mendatangi kota tersebut. Idul Adha ini saya dan anak-anak juga pergi kesana lima hari sebelum hari ied.
Apakah saya boleh berkurban?
Apakah cukup hanya orangtua yang berkurban pahalanya juga untuk saya, anak-anak saya dan istri saya?
Apa hukum berkurban bagi orang yang mampu? Apakah juga wajib bagi orang yang tidak mampu?
Apakah boleh berhutang untuk berkurban?
-AAS di Rafha’ KSA-

Jawab:
Kurban hukumnya sunnah dan bukan wajib. Satu kambing cukup untuk berkurban satu keluarga (kepala dan anggota keluarga).
Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam berkurban setiap tahun dengan dua kibasy warna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih salah satunya untuk kurban keluarga beliau shallallahu’alaihi wasallam dan kibasy satunya beliau tujukan untuk umat beliau shallallahu’alaihi wasallam yang mentauhidkan Allah.
Jika Anda hidup di satu rumah tersendiri maka disyariatkan bagi Anda berkurban untuk Anda dan keluarga Anda sendiri.
Adapun kurban orangtuamu yang ditujukan pahalanya untukmu dan keluargamu tidaklah mencukupi. Karena Anda tidak hidup satu atap dengan mereka akan tetapi tinggal di rumah sendiri.
Tidak mengapa seorang muslim berhutang untuk kurban. Jika memang dia mampu untuk melunasinya.
Waffaqallahul jamii’.
***
Sumber : www.sahab.net
Diterjemahkan oleh Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers