Pengumuman Sebelum Shalat Jum’at
Apa hukum pengumuman sebelum jumatan di masjid? apakah dibolehkan? Kadang sedikit menggangu kami ketika shalat sunnah, apalagi pengumumannya lama sekali. Matur suwun ustadz
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara yang dianjurkan bagi makmum ketika jumatan adalah memperbanyak shalat sunah sebelum khatib naik mimbar.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat sunah sesuai yang Allah takdirkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim 857).
Dan hadis tentang ini sangat banyak..
Karena itu, dianjurkan untuk menjaga suasana tenang sejak masuk masjid hingga jumatan selesai. Agar mereka yang shalat dan membaca al-Quran bisa lebih khusyu’ dengan ibadahnya. Bahkan sampaipun orang yang sedang membaca al-Qur’an dilarang mengeraskan bacaannya agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
Jangan saling berlomba mengeraskan bacaan al-Quran sehingga mengganggu yang lain. (HR. Malik dalam Al-Muwatha [1/80]), dan dishahihkan Ibnu Abdil Barr).
Bagaimana dengan pengumuman sebelum khatib naik mimbar?
Ada sebagian masjid yang pernah saya datangi tidak melakukan pengumuman sebelum jumatan, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat sunah. Kita menghargai sikap ini dengan pertimbangan yang disampaikan. Dan laporan itu disampaikan secara tertulis di papan pengumuman.
Namun apakah pengumuman melalui mimbar ini dilarang?
Kita tidak memungkiri bahwa pengumuman ini memiliki manfaat. Diantaranya sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kontak infak dari jamaah.
Sehingga terjadi benturan antara madharat dan manfaat. Madharatnya dalam bentuk mengganggu sebagian jamaah yang sedang shalat. Sementara manfaatnya menghilangkan adanya salah sangka dari jamaah terkait aktivitas takmir.
Dalam hal ini berlaku kaidah:
إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قُدِّم أرجحهما
Apabila maslahat dan madharat saling bertentangan, maka diambil yang paling kuat. (al-Qawaid al-Fiqhiyah fi al-Madzahib al-Arba’ah, 2/775)
Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, insyaaAllah sebatas mengumumkan perolehan infak tidak sangat mengganggu mereka yang sedang shalat, apalagi ini dibutuhkan. Dan kami sarankan agar hanya sebutuhnya saja, sampaikan yang penting. Jika butuh rincian, cukup ditempel di dinding pengumuman..
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers