Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa
berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa
diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Untuk melakukan wishal
dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa, dihukumi
terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: - نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ:
فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: " وَأَيُّكُمْ مِثْلِي?
إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي ". فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ
يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا,
ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ
لَزِدْتُكُمْ " كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا -
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, "Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?" Rasul pun memberikan jawaban, "Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku."
Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa
wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat
hilal, beliau pun berkata, "Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi."
Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk
hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243