« عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ » . قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada 10 sunnah yang termasuk fitrah (yakni sunanul fitrah), yaitu: mencukur kumis, membiarkan janggut, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci lipatan jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja’.” Zakariyya salah seorang perawi hadits tersebut berkata, “Saya lupa yang kesepuluhnya, namun kalau tidak salah adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim) خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَة ِالْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ »
“Ada lima hal yang termasuk fitrah (sunanul fitrah), yaitu: khitan, istihdaad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari)Hadits ini dan lainnya menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan jasmani di samping rohani.
Penjelasan tentang Sunanul Fitrah:
1. Khitan
Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala dzakar. Hal ini bagi laki-laki, adapun wanita, maka dengan memotong bagian farji yang agak maju ke depan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa berkhitan hukumnya wajib. Di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seeorang yang baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi)
Khitan disyari’atkan tidak hanya bagi laki-laki, wanita juga disyari’atkan, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita tukang khitan di Madinah:
Khitan disyari’atkan tidak hanya bagi laki-laki, wanita juga disyari’atkan, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita tukang khitan di Madinah:
اِخْفِضِيْ وَلاَ تُنْهِكِيْ فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ وَاحْظَى لِلزَّوْجِ
“Rendahkanlah dan jangan terlalu naik, karena hal itu dapat mencemerlangkan wajah dan menguntungkan suami.” (HR. Abu Dawud dan lain-lain)Khitan merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُّومِ
“Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berkhitan ketika berusia 80 tahun dengan menggunakan qaddum.” (HR. Bukhari)Qaddum bisa berarti kapak, bisa juga berarti nama sebuah tempat di Syam, yakni Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berkhitan di Qaddum.
Ulama madzhab Syafi’i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, dalilnya adalah hadits Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahkan Hasan dan Husain serta mengkhitannya ketika hari ketujuh. Juga berdasarkan kata-kata Ibnu Abbas, ia berkata, “Ada tujuh sunnah bagi bayi ketika hari ketujuh, yaitu: diberi nama, dikhitan,…dst.” kedua hadits ini meskipun ada kelemahan, namun yang satu menguatkan yang lain, karena sumbernya berbeda dan di sana tidak terdapat seorang yang tertuduh dusta (Lih. Tamaamul Minnah).
Tidak ada dalil yang menerangkan kapan batas waktunya. Meskipun begitu, hendaknya seorang wali tidak membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga baligh.
Manfaat khitan adalah agar tidak berkumpul kotoran di sana, keluar air kencing tanpa sisa yang mengendap dan agar tidak mengurangi kenikmatan berjima’.
2. Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak
Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak bisa dilakukan dengan alat cukur, dengan gunting, dicabut langsung dengan tangan dan boleh dengan obat yang menghilangkan bulu tersebut.
3. Memotong kuku
Tentang memotong kuku sudah cukup jelas, manfaatnya adalah agar bersih dari kotoran, karena jika kuku dibiarkan panjang, akan berkumpul kotoran di sana, sedangkan kita makan menggunakan jari-jemari tangan. Ketika memotong kuku, dianjurkan mendahulukan tangan kanan, lalu yang kiri, kaki kanan, lalu kaki kiri.
4. Mencukur kumis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrikin, lebatkanlah janggut dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim) مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ، فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang tidak mencukur kumisnya, maka ia tidak termasuk orang yang menempuh jalan kami.” (HR. Ahmad, Nasai’, Tirmidzi dan ia menshahihkannya)Dalam mencukur kumis dibolehkan mencabut habis maupun meratakan. Ibnu Qudaamah dalam Al Mughniy berkata, “Seseorang diberi pilihan antara mencabut habis maupun hanya memotong tanpa menghabiskan (meratakan).”
Dalil mencabut habis adalah hadits di atas, sedangkan dalil meratakan adalah hadits berikut:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Ratakanlah kumis dan lebatkanlah janggut, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim)Tujuan mencukur kumis adalah agar kumis tidak menjulur ke bawah sehingga makanan atau minuman menempel di situ, serta agar tidak berkumpul kotoran.
Faedah/catatan:
Dianjurkan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis sepekan sekali. Namun batas terakhirnya adalah selama 40 hari, tidak boleh lebih, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berikut:
وَقَّتَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَصِّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيْمِ الْاَظَافِرِ ، وَنَتْفِ اْلاِبْطِ ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ ، أَلَّا يُتْرَكَ أَكْثَرُ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak lebih dari 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain)5. Membiarkan janggut
Janggut yang tumbuh merupakan ciri kelaki-lakian seseorang. Oleh karenanya, Islam memerintahkan untuk membiarkan janggut tumbuh di samping untuk menyelisihi orang-orang musyrik. Berdasarkan beberapa hadits di atas para fuqaha’ (ahli fiqh) berpendapat wajibnya membiarkan janggut tumbuh dan haramnya mencukur janggut.
Dalam hal memelihara janggut, hendaknya seseorang bersikap tengah-tengah, yakni jika ia memendekkannya, maka jangan terlalu pendek dan jangan juga membiarkan janggut hingga panjang sekali serta tidak terurus. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrik; lebatkanlah janggut dan cukurlah kumis” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari menambahkan, “Ibnu Umar apabila naik hajji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, selebihnya ia cukur.”)
6. Ikraamusy sya’r (memelihara rambut)
Memelihara rambut maksudnya adalah merapihkan, menyisir dan meminyaki rambut. Hal ini diperintahkan oleh Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barang siapa yang memiliki rambut, maka hendaknya ia pelihara.” (HR. Abu Dawud)Jabir bin Abdullah berkata:
أَتَانَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى رَجُلاً شَعِثاً قَدْ تَفَرَّقَ شَعْرُهُ فَقَالَ: “أَمَا كَانَ يَجِدُ مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ؟” وَرَأَى رَجُلاً آخَرَ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ: “أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ مَاءً يَغْسِلُ بِهِ ثَوْبَهُ؟”.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang kepada kami, lalu dilihatnya ada seorang yang berambut kusut dan tidak tertata, maka Beliau bersabda, “Apakah ia tidak memiliki sesuatu yang digunakan untuk menata rambutnya?” pernah juga dilihatnya seseorang mengenakan pakaian kotor, maka Beliau bersabda, “Apakah orang ini tidak memperoleh air untuk mencuci bajunya?” (HR. Abu Dawud)Namun demikian, dalam menyisir janganlah terlalu berlebihan sampai menjadikannya sebagai kebiasaan atau memberikan perhatian yang besar terhadapnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang sering-sering dalam menyisir. Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang terlalu sering menyisir kecuali jika jarang-jarang.” (HR. Nasa’i)
Dalam menyisir, kita dianjurkan mendahulukan bagian kanan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Beliau suka mendahulukan bagian kanan dalam hal yang bisa dilakukan, baik dalam menyisir maupun dalam berwudhu’.” (HR. Bukhari)
Faedah/catatan:
Mencukur habis rambut kepala hukumnya mubah, demikian juga memanjangkannya bagi orang yang siap memeliharanya. Namun dalam memanjangkan rambut tidak boleh mirip dengan kaum wanita. Ibnu Abbas berkata:
Dalam menyisir, kita dianjurkan mendahulukan bagian kanan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Beliau suka mendahulukan bagian kanan dalam hal yang bisa dilakukan, baik dalam menyisir maupun dalam berwudhu’.” (HR. Bukhari)
Faedah/catatan:
Mencukur habis rambut kepala hukumnya mubah, demikian juga memanjangkannya bagi orang yang siap memeliharanya. Namun dalam memanjangkan rambut tidak boleh mirip dengan kaum wanita. Ibnu Abbas berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “Hadits hasan shahih”)
Meskipun demikian, lebih dianjurkan seseorang berambut pendek, karena rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kira-kira sampai pertengahan leher. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Meskipun demikian, lebih dianjurkan seseorang berambut pendek, karena rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kira-kira sampai pertengahan leher. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ شَعْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوْقَ الْوَفْرَةِ وَدُونَ الْجُمَّةِ
“Rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi wafrah, namun tidak sampai jammah.” (HR. Abu Dawud)
Wafrah adalah rambut yang sampai ke bagian bawah telinga, jika melewatinya disebut lammah, sedangkan jika sampai pundak disebut jammah.
Perlu diingat, bahwa dalam mencukur rambut, dilarang dengan model qaza’, yakni mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain. Ibnu Umar berkata:
Wafrah adalah rambut yang sampai ke bagian bawah telinga, jika melewatinya disebut lammah, sedangkan jika sampai pundak disebut jammah.
Perlu diingat, bahwa dalam mencukur rambut, dilarang dengan model qaza’, yakni mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain. Ibnu Umar berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Lalu ada yang bertanya kepada Naafi’: “Apa itu qaza’?” Ia menjawab, “Yaitu mencukur sebagian kepala si anak dan membiarkan sebagian lagi.” (Muttafaq ‘alaih)
Lalu ada yang bertanya kepada Naafi’: “Apa itu qaza’?” Ia menjawab, “Yaitu mencukur sebagian kepala si anak dan membiarkan sebagian lagi.” (Muttafaq ‘alaih)
7. Membiarkan uban tumbuh baik di janggut maupun di kepala.
Dalam hal ini laki-laki maupun wanita adalah sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dalam hal ini laki-laki maupun wanita adalah sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَنْتِفِ الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُوْرُ الْمُسْلِمِ ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ شَيْبَةً فِي الْاِسْلاَمِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً ، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً ، وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ
“Janganlah kamu mencabut uban, karena ia merupakan cahaya seorang muslim. Tidak ada satu pun muslim yang tumbuh uban di masa Islam kecuali Allah akan mencatat untuknya satu kebaikan, meninggikan satu derajat dan menggugurkan satu kesalahan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih di kepala dan janggutnya.” (HR. Muslim)
8. Merubah warna uban dengan hina’ (inai), warna merah, kuning dsb.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih di kepala dan janggutnya.” (HR. Muslim)
8. Merubah warna uban dengan hina’ (inai), warna merah, kuning dsb.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencelup/mewarnai (uban), maka selisihilah mereka.” (HR. Jama’ah)
Juga berdasarkan hadits Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Juga berdasarkan hadits Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ هَذَا الشَّيْبَ الْحِنَاءُ وَالْكَتْمُ
“Sesungguhnya alat terbaik yang dapat kamu gunakan untuk merubah warna uban ini adalah inai dan katam.” (Shahih, HR. Lima orang)
Katam adalah sejenis tumbuhan yang mengeluarkan warna hitam ke merah-merahan.
Dalam mewarnai uban, jauhilah warna hitam. Dalilnya adalah hadits Jabir berikut:
“Abu Quhaafah (bapak Abu Bakar Ash Shiddiq) pernah dibawa pada saat penaklukkan Makkah. Ketika itu, rambut dan janggutnya putih seperti kapas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah warnanya dengan sesuatu, dan hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Katam adalah sejenis tumbuhan yang mengeluarkan warna hitam ke merah-merahan.
Dalam mewarnai uban, jauhilah warna hitam. Dalilnya adalah hadits Jabir berikut:
“Abu Quhaafah (bapak Abu Bakar Ash Shiddiq) pernah dibawa pada saat penaklukkan Makkah. Ketika itu, rambut dan janggutnya putih seperti kapas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah warnanya dengan sesuatu, dan hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
يكون قَوْمٌ يَخْضِبُونَ في آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Akan ada di akhir zaman orang-orang yang akan mewarnai dengan warna hitam seperti tembolok merpati, mereka itu tidak mencium baunya surga.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
9. Memakai minyak wangi, baik kesturi maupun lainnya.
Minyak wangi dapat menyegarkan jiwa, menenangkan hati dan membangkitkan jiwa serta membuatnya semangat.
Tentang memakai minyak wangi, Rasulullah bersabda:
Minyak wangi dapat menyegarkan jiwa, menenangkan hati dan membangkitkan jiwa serta membuatnya semangat.
Tentang memakai minyak wangi, Rasulullah bersabda:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهَ طِيْبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ ، فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
“Barangsiapa yang ditawarkan minyak wangi, maka janganlah menolak, karena ia mudah dibawa dan baunya wangi.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)
10. Bersiwak
Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan, hanyasaja lebih ditekankan lagi dalam beberapa keadaan berikut:
- Ketika hendak berwudhu’
- Ketika hendak shalat
- Ketika hendak membaca Al Qur’an
- Ketika masuk rumah
- Ketika bangun malam
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shabihi wa salam.
Ditulis oleh Marwan bin Musa, Disebarluaskan melalui www.arabic.web.idBersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan, hanyasaja lebih ditekankan lagi dalam beberapa keadaan berikut:
- Ketika hendak berwudhu’
- Ketika hendak shalat
- Ketika hendak membaca Al Qur’an
- Ketika masuk rumah
- Ketika bangun malam
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shabihi wa salam.
Maraaji’: Fiqhus Sunnah, Fat-hul Bari, Tamaamul Minnah, Al Wajiz, Zaadul Ma’aad dll.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer