Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Mari kita pahami aturan mengajukan syarat dalam pernikahan.
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (HR. Bukhari, no.  2721; Muslim, no. 1418; dan yang lainnya)
Hadis ini dalil dibolehkan bagi kedua belah pihak, baik wanita maupun laki-laki untuk mengajukan syarat dalam nikah, selama tidak bertentangan dengan konsekuensi nikah.
Ibnu Qudamah menyebutkan, syarat nikah ada tiga:
Pertama, syarat yang wajib dipenuhi.
Itulah syarat yang manfaatnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau keluar daerahnya, atau agar suami tidak berpoligami selama istri masih hidup.
Pihak suami wajib memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum
.
Kedua, syarat yang batal, namun tidak memengaruhi keabsahan akad.
Itulah semua syarat yang menggugurkan hak pasangan yang merupakan konsekuensi nikah, meskipun akad nikahnya tetap sah. Misalnya, syarat suami tidak memberi mahar, atau suami memberi syarat untuk tidak memberi nafkah istri, atau tidak boleh menyetubuhi istri, atau suami minta agar istri mencari nafkah.
Mengapa akad nikahnya tetap sah?
Dijelaskan Ibnu Qudamah,
أما العقد في نفسه فصحيح لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد لا يشترط ذكره ولا يضر الجهل به فلم يبطل
Untuk akadnya, tetap sah, karena syarat-syarat yang batil itu sifatnya tambahan dalam akad. Yang tidak diharuskan untuk disebut ketika akad, juga tidak masalah jika keduanya tidak tahu, sehingga akad tidak batal.
Ketiga, syarat yang menyebabkan akad nikah menjadi batal.
Itulah semua syarat yang bertentangan dengan tujuan mendasar disyariatkannya nikah, yaitu mewujudkan keluarga muslim. Misalnya mensyaratkan batasan waktu nikah, seperti nikah mut’ah. Atau ditetapkan batas, bahwa suami akan mentalak istrinya pada tahun sekian. Atau mahar pernikahan dalam bentuk menikahkan saudaranya yang lain, seperti nikah syighar.
Gambaran nikah syighar: Putra dan Putri bersaudara. Fulan dan Fulanah juga bersaudara. Semua kakak lelakinya menjadi wali bagi adik perempuannya. Suatu ketika Fulan melamar Putri. Putra sebagai wali Putri menyetujui, dengan syarat dia dinikahkan dengan Fulanah.
Semua syarat ini menyebabkan akad nikahnya tidak sah. (Al-Mughni, 7:448–449)
Setelah akad, tidak mengikat
Catatan berikutnya, syarat nikah yang mengikat kedua belah pihak adalah syarat nikah yang diajukan sebelum akad atau ketika akad.
Al-Buhuti mengatakan,
ومحل المعتبر من الشروط صلب العقد كأن يقول : زوجتك بنتي فلانة بشرط كذا ونحوه ويقبل الزوج على ذلك وكذا لو اتفقا أي الزوجان عليه أي الشرط قبله أي العقد
“Waktu yang terhitung untuk pengajuan syarat adalah ketika akad. Misalnya, pihak wali mengatakan, ‘Saya nikahkan Anda dengan putriku, Fulanah, dengan syarat berikut.’ Kemudian pihak suami menerimanya. Demikian pula ketika kedua calon membuat kesepakatan syarat tertentu sebelum akad nikah.” (Kassyaful Qana’, 5:91)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
واعلم أن الشروط في النكاح يعتبر أن تكون مقارنة للعقد، أو سابقة عليه، لا لاحقة به
“Ketahuilah bahwa persyaratan yang diajukan dalam nikah hanya ternilai ketika bersamaan dengan akad nikah atau sebelum akad nikah. Bukan menyusul (setelah) akad nikah.” (As-Syarhul Mumthi’, 12:163)
Allahu a’lam.
***
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers