Ana ingin menanyakan hukum tentang shaf shalat di antara dua tiang. Mohon penjelasannya. Jazakumullah.
Jawaban
Makmum dilarang membuat shaf (barisan) di dalam shalat jama’ah di
antara dua tiang. Larangan ini ditunjukkan oleh hadits di bawah ini :
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ
أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ
عَنْهَا طَرْدًا
Dari Mu’awiyah bin Qurrah, dari bapaknya, dia berkata: “Kami
dahulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dilarang
membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami dijauhkan dari tiang-tiang
itu”. [1]
Para sahabat nabi Radhiyallahu anhum juga mentaati hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ
قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ
فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ
فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami dahulu bersama
Anas bin Malik, lalu kami melakukan shalat di belakang seorang gubernur.
Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di
antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah
selesai shalat, red),‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjahui ini (yakni shalat di antara dua tiang)’.” [2]
Setelah membawakan hadits ini Imam Tirmidzi rahimahullah berkata :
“Sebagian kalangan ulama membenci dibuatnya shaf di antara tiang-tiang.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama
memberikan keringanan tentang hal itu”. [Sunan Tirmidzi, hadits no. 229].
Yang kuat adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil di atas.
Adapun jika terpaksa, seperti karena sempitnya tempat, maka tidak
mengapa. Demikian juga imam atau orang yang shalat sendirian, ia boleh
shalat di antara dua tiang. Karena hikmah larangan itu adalah agar tidak
memutuskan shaf. Wallahu a’lam.
Imam Abu Dawud rahimahullah berkata: “Aku mendengar (Imam) Ahmad
ditanya tentang shalat di antara tiang-tiang, beliau
menjawab,’Sesungguhnya dibencinya itu karena memutuskan shaf. Jika shaf
jauh di antara dua tiang, maka berharap (tidak mengapa, red)’.” [3]
Ketika menjelaskan tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan shalat
padanya, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata:
“Tempat antara tiang-tiang, para makmum membuat shaf padanya”. [Tsamar Mustathab, hlm. 409].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427/2006M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.
Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
________
Footnote
[1] HR Ibnu Majah, no. 1002; Ibnu Khuzaimah, no. 1567; Ibnu Hibban, no. 2219; al Hakim 1/218. Dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; Silsilah ash Shahihah, no. 335; dan lain-lain.
________
Footnote
[1] HR Ibnu Majah, no. 1002; Ibnu Khuzaimah, no. 1567; Ibnu Hibban, no. 2219; al Hakim 1/218. Dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; Silsilah ash Shahihah, no. 335; dan lain-lain.
[2]
HR Abu Dawud, no. 673; Tirmidzi, no. 229; Ahmad 3/131; al Hakim 1/210,
218; an Nasa-i 2/93, dan ini lafazh Imam Nasa-i. Dishahihkan oleh Syaikh
al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; juga sebelumnya oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 1/458.
[3] Masail Abu Dawud, hlm. 47, dinukil dari Tsamar Mustathab, hlm. 413.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer