Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah
Para ulama pakar fiikih berbeda pendapat tentang batasan aurat wanita
yang boleh dilihat laki-laki yang ingin melamarnya. Diantara pendapat
tersebut:
1. Mayoritas ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah
berpendapat aurat yang boleh dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan.
Sementara Hanafiyah menambahkan dua telapak kaki.
2. Ulama Hanabilah berpendapat laki-laki pelamar boleh melihat
anggota tubuh wanita yang nampak secara umum (di dalam rumahnya) seperti
wajah, dua telapak tangan, kepala, leher, dan dua telapak kaki.
3. Dawud Adz Dzahiri dan salah satu riwayat dari Ahmad menyebutkan
bahwa aurat yang boleh dilihat adalah seluruh tubuh wanita tersebut
kecuali dua kemaluan (depan dan belakang).
Dan pendapat paling kuat adalah pendapat sebagaimana yang dikatakan ulama Hanabilah. Karena tatkala Nabi shallallahu’alaihi wasallam
mengijinkan melihat wanita yang ingin di lamar tanpa sepengatahuan
wanita tersebut, ini berarti beliau mngijinkan melihat anggota tubuh
yang nampak secara umum. Karena tidak mungkin melihat hanya wajah saja
sementara secara bersamaan nampak bagian tubuh yang lain (seperti
rambut, kedua telapak kaki dll). Karena anggota tubuh tersebut secara
umum terlihat layaknya wajah. (Kisyaful Qina’, 5/10). Silakan lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/199 dan Al Mughni, 7/74.
Adapun pendapat yang memperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh
wanita kecuali dua kemaluan maka ini tidak benar. Karena hukum asalnya
haram melihat wanita. Dan seorang wanita tidak mungkin telanjang di
dalam rumahnya sehingga hal ini dipahami termasuk dispensasi saat
nadzar, yaitu nadzar seluruh tubuhnya. Tentu pendapat ini tidak bisa
diterima.
Melihat wanita yang ingin di pinang tidaklah mutlak diperbolehkan akan tetapi ada syarat-syaratnya diantaranya aman dari gejolak syahwat. Dan syarat ini akan terasa sulit dilaksanakan bila melihat seluruh anggota badan wanita pinangannya.
Melihat wanita yang ingin di pinang tidaklah mutlak diperbolehkan akan tetapi ada syarat-syaratnya diantaranya aman dari gejolak syahwat. Dan syarat ini akan terasa sulit dilaksanakan bila melihat seluruh anggota badan wanita pinangannya.
****
Sumber: Dinukil dari https://islamqa.info/ar/145678
Sumber: Dinukil dari https://islamqa.info/ar/145678
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer