Rambut Wanita Terlihat Sedikit Ketika Shalat, Batal?
Bismillah, Apa yang harus dilakukan jika wanita saat sedang sholat auratnya tersingkap?
Dari Dewi Kania via Tanya Ustadz for Android
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga kelihatan?
Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:
Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,
وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته
Jika
bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia
tutup kembali, maka shalatnya tiak batal. (al-Muhadzab, 1/87)
Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi
Ulama berbeda pendapat,
Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.
Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فإن
انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال
الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة
Jika
aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini
ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii
mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga
sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni,
1/651).
Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
“Kami
tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak
bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka
dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan
demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal,
sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang
lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda,
يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”
Sementara
Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya,
karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi
imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang
berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada
seorang wanita berkomentar,
وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ
‘Tolong tutupi itu itu aurat imam kalian.’
Kemudian
mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih
menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud
585 dan dishahihkan al-Albani)
Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang
menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan
tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.
Syaikhul Islam mengatakan,
إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
Jika
ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka
tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini
pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak,
wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4
madzhab maupun yang lainnya. (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer