Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Mari kita pahami aturan mengajukan syarat dalam pernikahan.
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah
persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (HR. Bukhari,
no. 2721; Muslim, no. 1418; dan yang lainnya)
Hadis ini dalil dibolehkan bagi kedua belah pihak, baik wanita maupun
laki-laki untuk mengajukan syarat dalam nikah, selama tidak
bertentangan dengan konsekuensi nikah.
Ibnu Qudamah menyebutkan, syarat nikah ada tiga:
Pertama, syarat yang wajib dipenuhi.
Itulah syarat yang manfaatnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya,
syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau keluar
daerahnya, atau agar suami tidak berpoligami selama istri masih hidup.
Pihak suami wajib memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika
suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh.
Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash,
Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum