Pertanyaan yang tak akan pernah dijawab ISIS, Khawarij yang keluar dari agama.
Wahai ISIS,  mengapa kalian tidak melakukan aksi bom bunuh diri di Tel Aviv (Yahudi), Teheran (Syiah)?
Mengapa kalian tidak mengkafirkan pemerintahan mereka dan tidak menghalalkan darah-darah mereka?
Mengapa kalian tidak menyembelih tentara-tentara Yahudi dan Syiah?
Mengapa kalian tidak mencela wanita-wanita mereka?
Mengapa kalian tidak menyerang perbatasan-perbatasan mereka?
Mengapa kalian tidak mewajibkan jizyah (upeti) kepada mereka?
Bukankah kalian Daulah Islamiyyah dengan “khalifah” Al Baghdadi?
Bukankah kalian memiliki tentara yang tidak takut mati? Tentara yang merindukan bidadari surga dan mencintai derajat syuhada dan mati syahid di jalan Allah?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Fatwa no. 2175, tertanggal 3/12/1421 H, telah masuk beberapa pertanyaan ke Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’, terdata di komisi bidang umum ulama besar KSA, diantaranya no 7180 pada 11/11/1421, dan no. 7246 dengan tanggal 17/11/1421 H, dll.
Diantara teks soalnya sebagai berikut:
“Akhir-akhir ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yang dikenal dengan pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak-anak pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu-kartunya. Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini ?
Jawaban Lajnah:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah
Para ulama pakar fiikih berbeda pendapat tentang batasan aurat wanita yang boleh dilihat laki-laki yang ingin melamarnya. Diantara pendapat tersebut:
1. Mayoritas ulama Hanafiyyah,  Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat aurat yang boleh dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan. Sementara Hanafiyah menambahkan dua telapak kaki.
2. Ulama Hanabilah berpendapat laki-laki pelamar boleh melihat anggota tubuh wanita yang nampak secara umum (di dalam rumahnya) seperti wajah,  dua telapak tangan,  kepala, leher, dan dua telapak kaki.
3. Dawud Adz Dzahiri dan salah satu riwayat dari Ahmad menyebutkan bahwa aurat yang boleh dilihat adalah seluruh tubuh wanita tersebut kecuali dua kemaluan (depan dan belakang).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ
وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ
وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطاً
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan senja dengan mengharap keridhaan-Nya.
Jangan sampai kedua matamu berpaling dari mereka, (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini.
Jangan ikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.
Dan keadaannya itu melewati batas.”
(QS. Al-Kahfi: 28)
*
Allah memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan umatnya agar tetap bersabar bersama kaum mukminin yang giat beribadah dan senantiasa kembali kepada Allah.
Ada satu hal yang menarik dalam ayat di atas, yaitu firman Allah, “Jangan sampai kedua matamu berpaling dari mereka ….”


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Apa hukum melihat wanita ajnabiyyah (non mahram) sebelum akad nikah dengan tujuan ingin menikahinya jika ia suka dengan wanita ini. Patut diketahui, pandangan ini bukanlah pandangan syahwat akan tetapi pandangan dengan tujuan pemeriksaan untuk menentukan apakah wanita ini cocok dengan dirinya ataukah tidak. Berilah kami faidah,jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Melihat wanita dengan maksud untuk menikahinya hukumnya mustahab(dianjurkan). Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam lalu datanglah seorang laki-laki. Ia memberitahu beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Sobat,
barang kali itulah gumaman anda ketika menyadari betapa banyak orang yang mengganggu, menyakiti, memusuhi dan membenci anda. Orang kafir dengan berbagai modelnya membenci anda , ahlul bid’ah dengan berbagai produk bid’ahnya juga membenci anda, pelaku maksiat juga membenci anda, bahkan banyak pula orang yang berbeda pendapat dengan anda juga turut membenci anda.
Sobat!
sepatutnya sebagai orang yang beriman anda tidak bersikap cengeng, namun sebaliknya, tumbuhkan keteguhan dan ketegaran dalam diri anda, karena anda pasti yakin bahwa menjadi baik itu bukan karena mengikuti banyaknya orang, sebagaimana kebenaran tidak diukur dengan sedikit atau banyaknya orang, Kebenaran diukur dengan dalil dan bukti.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatusy Syaikh apakah niat di malam hari termasuk syarat puasa enam hari di bulan Syawwal? Maksudnya bila seseorang ketiduran di satu hari bulan Syawwal  lalu bangun di waktu dhuha dan dia belum makan apa-apa (lalu berniat puasa), apakah puasanya di hari tersebut termasuk puasa enam hari bulan Syawwal?  Ataukah harus berniat puasa di malam hari?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers