SOAL:
Assalamu’alaykum.
Sudah 2 tahun lebih saya menikah, selama itu pula saya hampir gak
pernah membantu orang tua saya sendiri, karena saya tinggal di rumah
mertua. Karena dulu syarat nikah saya, istri gak boleh ikut saya. Apakah
saya termasuk anak yang durhaka kepada orang tua saya sendiri, karena
gak pernah membantunya? Terima kasih (Andika P)
JAWAB:
Wa’alaykumussalam warahmatullah. Anak
wajib berbuat baik kepada orang tua, walaupun sudah menikah, terutama
anak laki-laki. Itu karena keumuman ayat yang memerintah berbuat baik
kepada kedua orang tua. Juga karena anak laki-kali tidak terhalangi
berbuat baik kepada orang tua sekalipun sudah menikah. Berbeda dengan
seorang istri yang wajib berbakti kepada suami.
Berbuat baik kepada orang tua banyak
caranya, tidak harus bertemu, tetapi bisa dengan telepon, membantu
kebutuhan hidup mereka jika kita mampu, mendoakan, serta melaksanakan
wasiat orang tua yang baik, dan mendakwahi mereka.
Salam bin Miskin berkata, “Aku pernah
bertanya kepada al-Hasan al-Bashri, ‘Bagaimana sikap anak ketika
mendakwahi orang tuanya agar berbuat baik dan menjauhi kemungkaran?’
Beliau menjawab, ‘Jika diterima itu baik sekali. Jika mereka membencinya
maka diamlah'”. (Birrul Walidain 1/3)
Persyaratan
yang tidak sesuai dengan syar’i seperti di atas “istri tidak boleh
dibawa oleh suami” adalah persyaratan yang tidak sejalan dengan syariat
Islam. Syarat itu boleh dilanggar oleh suami bila dengan hal itu akan
memperoleh kebaikan yang lebih banyak daripada sebelumnya. Tetapi bila
mudharatnya lebih banyak, kita tidak boleh melakukannya.
Bila
wanita sudah menikah hendaknya menaati suaminya, selagi tidak disuruh
kepada yang jelek atau diperintah kepada yang mungkar. Demikian juga
orang tua bila sudah menikahkan putrinya, hendaknya menyadari bahwa
putrinya sekarang menjadi tanggung jawab penuh suaminya, karena orang
tua sudah menyerahkannya. Bahkan jika istri diperintah oleh orang tuanya
namun berbenturan dengan perintah suami, jika perintah itu sama
baiknya, maka istri hendaknya mendahulukan perintah suami. Dalil
wajibnya taat istri kepada suami banyak sekali, diantaranya adalah
hadits Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- berikut:
إِذَا
صَلَّتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا
وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila
wanita itu shalat lima waktu, berpuasa pada bulan ramadhan, dan taat
kepada suaminya, dikatakan kepadanya, silakan kamu masuk surga melewati
pintu yang kamu sukai”. (HR. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat 2/239 no. 3254)
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- juga pernah bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku menyuruh orang sujud kepada orang lain, tentu aku menyuruh istri agar sujud kepada suaminya”. (HR. at-Tirmidzi 5/1, dishahihkan oleh al-Albani)
Kesimpulan:
Anak harus berbuat baik kepada orang tua. Adapun keberadaan suami di
rumah orang tua istri, hendaknya dipertimbangkan antara maslahat dan
madharatnya. Jika mashlahatnya lebih banyak tinggal bersama mertua, itu
tidaklah mengapa. Tentunya dengan tidak mengorbankan birrul walidain kepada orang tua suami. Tetapi jika tinggal bersama mertua madharatnya lebih banyak, upayakan keluar dengan sopan. Wallahua’lam.
Sumber: Rubrik konsultasi keluarga yang diasuh oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc, Majalah Al-Mawaddah Vol 77 Dzulqo’dah 1435 H
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer