SOAL:
Assalamu’alaykum. Sudah 2 tahun lebih saya menikah, selama itu pula saya hampir gak pernah membantu orang tua saya sendiri, karena saya tinggal di rumah mertua. Karena dulu syarat nikah saya, istri gak boleh ikut saya. Apakah saya termasuk anak yang durhaka kepada orang tua saya sendiri, karena gak pernah membantunya? Terima kasih (Andika P)
JAWAB:
Wa’alaykumussalam warahmatullah. Anak wajib berbuat baik kepada orang tua, walaupun sudah menikah, terutama anak laki-laki. Itu karena keumuman ayat yang memerintah berbuat baik kepada kedua orang tua. Juga karena anak laki-kali tidak terhalangi berbuat baik kepada orang tua sekalipun sudah menikah. Berbeda dengan seorang istri yang wajib berbakti kepada suami.
Berbuat baik kepada orang tua banyak caranya, tidak harus bertemu, tetapi bisa dengan telepon, membantu kebutuhan hidup mereka jika kita mampu, mendoakan, serta melaksanakan wasiat orang tua yang baik, dan mendakwahi mereka.

Salam bin Miskin berkata, “Aku pernah bertanya kepada al-Hasan al-Bashri, ‘Bagaimana sikap anak ketika mendakwahi orang tuanya agar berbuat baik dan menjauhi kemungkaran?’ Beliau menjawab, ‘Jika diterima itu baik sekali. Jika mereka membencinya maka diamlah'”. (Birrul Walidain 1/3)
Persyaratan yang tidak sesuai dengan syar’i seperti di atas “istri tidak boleh dibawa oleh suami” adalah persyaratan yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Syarat itu boleh dilanggar oleh suami bila dengan hal itu akan memperoleh kebaikan yang lebih banyak daripada sebelumnya. Tetapi bila mudharatnya lebih banyak, kita tidak boleh melakukannya.
Bila wanita sudah menikah hendaknya menaati suaminya, selagi tidak disuruh kepada yang jelek atau diperintah kepada yang mungkar. Demikian juga orang tua bila sudah menikahkan putrinya, hendaknya menyadari bahwa putrinya sekarang menjadi tanggung jawab penuh suaminya, karena orang tua sudah menyerahkannya. Bahkan jika istri diperintah oleh orang tuanya namun berbenturan dengan perintah suami, jika perintah itu sama baiknya, maka istri hendaknya mendahulukan perintah suami. Dalil wajibnya taat istri kepada suami banyak sekali, diantaranya adalah hadits Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- berikut:
إِذَا صَلَّتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila wanita itu shalat lima waktu, berpuasa pada bulan ramadhan, dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, silakan kamu masuk surga melewati pintu yang kamu sukai”. (HR. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat 2/239 no. 3254)
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- juga pernah bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku menyuruh orang sujud kepada orang lain, tentu aku menyuruh istri agar sujud kepada suaminya”. (HR. at-Tirmidzi 5/1, dishahihkan oleh al-Albani)
Kesimpulan: Anak harus berbuat baik kepada orang tua. Adapun keberadaan suami di rumah orang tua istri, hendaknya dipertimbangkan antara maslahat dan madharatnya. Jika mashlahatnya lebih banyak tinggal bersama mertua, itu tidaklah mengapa. Tentunya dengan tidak mengorbankan birrul walidain kepada orang tua suami. Tetapi jika tinggal bersama mertua madharatnya lebih banyak, upayakan keluar dengan sopan. Wallahua’lam.
Sumber: Rubrik konsultasi keluarga yang diasuh oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc, Majalah Al-Mawaddah Vol 77 Dzulqo’dah 1435 H


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers