Apa hukum mancing ikan hanya untuk hiburan?. Dimana ikan dikembalikan lg setelah dipancing?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam memotivasi umatnya dengan pahala, bagi siapa saja yang berbuat baik kepada binatang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَا
رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَنَزَلَ بِئْراً
فَشَرِبَ مِنْهَا ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ ،
يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ ، فَقَالَ : لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ
الَّذِي بَلَغَ بِي ، فَمَلأَ خُفَّهُ ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ، ثُمَّ
رَقِىَ ، فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ ” ،
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ : وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْراً ؟
قَالَ : ” فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Suatu
ketika ada orang berjalan dan mengalami kehausan yang sangat. Dia turun
ke suatu sumur dan meminum airnya. Tatkala dia keluar, tiba-tiba dia
melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan
lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh
anjing ini mengalami kehausan seperti yang kualami.” Dia (turun lagi ke
sumur) lalu memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian dia gigit
sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing itu. Maka
Allah berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan
kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari 2363 dan Muslim 2244).
Sebaliknya, Islam mengancam orang yang menyiksa binatang atau tidak memenuhi haknya ketika dikurung. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ
امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا
النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ،
وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada
seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing. Wanita itu mengurung
seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka.
Ketika dia mengurung kucing, dia tidak memberinya makan, tidak juga
memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan
sendiri dengan menangkap serangga.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 2242).
Karena itu, termasuk perbuatan
dosa dan maksiat, ketika ada orang yang secara sengaja menyiksa
binatang, atau membunuh binatang tanpa tujuan yang benar. Seperti
menjadikan binatang sebagai sasaran latihan menembak atau memuaskan hobi
memancing.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
”Janganlah kalian menjadikan makhluk hidup yang bernyata sebagai sasaran latihan senjata.” (HR. Muslim 58).
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang sebagai ancaman sasaran latihan tembak atau senjata lainnya.
Dari Said bin Jubair – ulama tabiin – beliau bercerita,
Ibnu Umar pernah melewati
sekelompok remaja Quraisy yang telah memasang seekor burung untuk
dijadikan sasaran lomba memanah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka
lari berhamburan. Lalu Ibnu Umar memarahi mereka dengan mengatakan,
مَنْ
فَعَلَ هَذَا لَعَن اللهُ، مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ
غَرَضًا
Siapa yang melakukan perbuatan ini? Semoga Allah melaknatnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran tembak. (HR. Muslim 1958)
Semua Akan Dipertanggung Jawabkan di Hari Kiamat
Anda tentu bisa merasakan,
bagaimana sakitnya si ikan, ketika dipancing, tersangkut mulutnya hingga
robek, kemudian dia dikembalikan. Setelah merasa sembuh, dia dipancing
lagi dan dipancing lagi. Kadang terkena badannya hingga luka, bahkan
terkena matanya.
Mereka yang hobi mempermainkan
ikan semacam ini, bangga dan tertawa di atas penderitaan makhluk yang
lain. Bukankah ini kedzliman di atas kedzliman??
Ingat, semua bernyawa yang anda tumpahkan darahnya, akan ditanya oleh Allah di hari kiamat.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa membunuh burung tanpa hak, Allah akan meminta pertanggung jawabannya di akhirat. (HR. Ahmad 6551, Nasai 4445, Ad-Darimi 2021, dan sanadnya dinilai Jayid oleh Husain Salim ad-Darani).
Keresahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu
Anda bisa tiru sikap Umar.
Bagaimana rasa takut beliau dengan pertanyaan di hari kiamat. Hingga
beliau khawatir, jangan-jangan beliau akan ditanya oleh Allah, karena
ada binatang yang tidak diperhatikan kesejahteraannya.
Dalam salah satu riwayat, Umar bin Khatab pernah mengatakan,
لو ان بغلة تعثرت في العراق لسئل عنها عمر لما لم تمهد لها الطريق
Andai ada bighal yang tersungkur
di Iraq, Umar akan dimintai pertanggung jawaban, ”Mengapa kamu tidak
membuat jalan yang baik untuk bighal?.”
Bighal adalah peranakan hasil
kawin silang keledai dengan kuda. Lebih besar dari keledai dan lebih
kecil dari kuda. Umumnya digunakan untuk kendaraan angkut.
Umar ketika itu menjadi Khalifah
yang tinggal di Madinah. Dan Iraq terasuk daerah kekuasaan kaum
muslimin. Beliau khawatir, jangan-jangan beliau tidak memperhatikan
kesejahteraan binatang, yang itu bagian dari rakyatnya.
Kita bisa bayangkan, andai lomba
mancing dengan penyiksaan ikan semacam ini ada di zaman Umar. Kita bisa
bayangkan, bagaimana sikap Umar. Tentu beliau akan marah, dan mungkin
tidak akan memberi izin permainan semacam ini. Karena sekali lagi,
tindakan ini adalah kezaliman kepada binatang ikan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer