Sebagaimana Rumaysho.Com sudah seringkali mengulas mengenai masalah
Pemilu dan disimpulkan pula bahwa pendapat yang lebih tepat adalah
dibolehkan untuk memberikan suara atau coblos dalam Pemilu. Lalu
siapakah dan partai manakah yang mesti dipilih?
Fatwa para ulama
sudah kami sertakan yang intinya membolehkan memberikan suara dalam
Pemilu dengan menimbang maslahat atau mengambil bahaya yang lebih
ringan. Fatwa tersebut adalah dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani,
Syaikhuna ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah bin
Abdirrahman Al Jibrin, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby, Syaikh Musthofa
Al Adawi, fatwa yang kami pernah dengar langsung dari guru kami Syaikh
Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, dan juga fatwa para ulama yang duduk di Al
Lajnah Ad Daimah. Lihat fatwa tersebut dalam artikel: Hukum Coblos dalam Pemilu (seri ke-3).
Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih:
ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”
Kaedah ini disimpulkan dari ayat,
أَمَّا
السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ
فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ
سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan
bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas
tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79).
Lihatlah apa yang
dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan
dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang
miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih
lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh
raja yang zalim.
Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr
membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam
kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat
disebutkan,
وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا
“Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.”
(QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat,
sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah,
ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما
“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462)
Untuk masalah Pemilu, sebagaimana kata Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, “Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.”
Jadi itulah maksud kami untuk menyarankan tetap memberikan suara dalam Pemilu ini.
Lantas Siapa dan Partai Apa yang Dipilih?
Karena
saking banyaknya pertanyaan baik via sms, telepon dan BBM kepada
penulis, maka kami memberikan saran seperti langkah berikut ini. Juga
saran inilah yang disebutkan oleh Ustadz Firanda, MA di situs
pribadinya.
1- Jika mengenal caleg yang terbaik dan cenderung kepada Islam dan membela kepentingan Islam maka pilihlah caleg tersebut.
2- Berilah peringatan kepada yang lainnya terhadap caleg Nashrani, Syiah maupun Liberal walaupun dari partai islam.
3- Jika tidak kenal caleg, maka pilihlah Partai PKS.
Walaupun
kami tetap menyatakan haramnya demokrasi. Karena bagaimanapun PKS
–dengan segala kekurangannya- masih merupakan partai yang secara umum
masih diharapkan bisa memberi kontribusi kepada Islam dan Kaum Muslimin. Namun tetaplah berhati-hati terhadap caleg syiah dan non muslim walaupun dari PKS.
Seruan
kami kepada PKS agar terus membenahi diri, dan mencari keridhoan Allah,
dan tidak mencalonkan non muslim, syiah maupun liberal. Sesungguhnya
kemenangan bukanlah pada jumlah yang banyak akan tetapi pada meraih
keridoan Allah dengan menjalankan syari’atNya dan menjauh sebisa
mungkin larangan-Nya.
Akhirnya kami mengharapkan kaum muslimin
menyatukan suara mereka demi Islam, dan terus berdoa dengan tulus dan
membenahi ibadah masing-masing, karena penolong hanyalah Allah semata.
Ustadz Firanda Andirja, MA juga membawakan fatwa dari guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri,
Adapun
memberikan suara, maka kita katakan bagian dari mengambil yang paling
ringan mudhorotnya untuk menolak yang paling besar mudhorotnya. Maka
janganlah kita masuk kedalam kerusakan-kerusakan bersama mereka yang
berlomba-lomba kepada kursi (parlemen) tersebut, sebagaimana telah kita
jelaskan sebelumnya.
Adapun berpartisiapsi di dalam memberikan
suara maka tidaklah mengapa dengan syarat kuatnya prasangka seseorang
yang dipilihnya adalah paling memberikan maslahat yang dapat menolong
manusia (untuk kembali) kepada Allah. (Sumber: Firanda.Com)
Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer