Tanya :
“Apakah kami boleh berpuasa dua hari di
negeri kami sini selama dua hari, yaitu untuk puasa ‘Arafah ? karena
kami mendengar di radio bahwa hari ‘Arafah esok (di Saudi) bertepatan
dengan tanggal delapan Dzulhijjah di sini”.
Jawab :
Hari ‘Arafah adalah hari dimana
orang-orang melakukan wuquf di ‘Arafah. Dan puasa di hari tersebut
disyari’atkan bagi selain orang yang menunaikan ibadah haji. Apabila
engkau ingin berpuasa, maka berpuasalah pada hari ini. Jika engkau ingin
berpuasa sehari sebelumnya, maka tidak mengapa. Dan jika engkau ingin
sembilan hari dari awal bulan Dzulhijjah, maka itu baik, karena
hari-hari itu merupakan hari-hari yang mulia yang dianjurkan untuk
berpuasa berdasakan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak
ada hari yang amal shalih dilakukan padanya lebih baik dan lebih
dicintai oleh Allah daripada hari-hari sepuluh ini (di bulan Dzulhijjah)’. Dikatakan : ‘Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah ?’. Beliau menjawab : ‘Tidak
pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan
diri dan hartanya, kemudian tidak kembali sesuatupun darinya (yaitu,
orang tersebut mati syahid)’. Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy.
[Fatwa Lajnah Daaimah 10/393, ketua : ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah bin Baaz, anggota : ‘Abdullah bin Ghudayaan - http://dean4me.com/play-130. html].
Catatan: Perhatikan uslub Lajnah dalam menjawab pertanyaan. Mereka menyandarkan bahwa hari ‘Arafah adalah hari dimana orang-orang
melaksanakan wuquf di ‘Arafah, dan puasa pada waktu tersebut
disyari’atkan bagi orang yang tidak melakukan haji. Kemudian Lajnah
berfatwa kepada Penanya bahwa jika si Penanya ingin berpuasa dua hari,
maka ia berpuasa pada hari ‘Arafah yang sesuai dengan pelaksanaan wuquf
di ‘Arafah yang bertepatan tanggal 8 Dzulhijjah di daerah si Penanya,
dan juga hari sebelumnya. Artinya, Lajnah tidak menyarankan si Penanya
berpuasa di hari setelahnya, meskipun hari itu bertepatan dengan tanggal
9 Dzulhijjah menurut daerah si Penanya.
***
Tanya :
“Pemerintah kami di Libya telah mengumumkan hari Rabu adalah hari ‘Arafah dan hari Kamis adalah ‘Iedul-Adlhaa;
yang menyelisihi apa yang telah ditetapkan Kerajaan Saudi ‘Arabia bahwa
hari ‘Arafah dan wukufnya jama’ah haji jatuh pada hari Kamis. Maka, apa
hukum mengenai hal itu ?”.
Jawab :
“Alhamdulillah, wash-shalaatu ‘alaa rasuuliullah, wa ba’d :
Allah ta’ala telah berfirman : “Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : “Bulan sabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung” (QS. Al-Baqarah : 189). Dan mengenai ibadah haji, sebagaimana disabdakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Haji itu ‘Arafah”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ahlus-Sunan dengan sanad shahih.
Maka wajib bagi semua negeri kaum muslimin yang mengetahuinya untuk membatasinya dengan ru’yah negeri yang dituju orang-orang untuk ibadah haji, yaitu negeri Al-Haramain yang mulia.
Dan karenanya, tidak boleh bagi kalian untuk mentaati pemerintah kalian yang menjadikan ‘Ied jatuh
pada hari Kamis. Dan barangsiapa yang menyembelih pada hari Kamis, maka
sembelihannya itu tidak terjadi pada posisi/tempat yang syar’iy. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang orang yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied : ‘Kambingmu itu adalah kambing yang disembelih untuk dimakan dagingnya saja (bukan kambing sembelihan kurban)’. Beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam bersabda : ‘Tidak ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah’. Permasalahan ini bukan seperti perselisihan dalam ru’yah hilal Ramadlaan atau Syawaal, karena puasa dan berbuka dimungkinkan untuk dilakukan di negeri manapun. Adapun hari ‘Arafah dan ‘Iedul-Adlhaa, sudah seharusnya orang-orang untuk bersatu, meskipun hanya satu bagian di waktu siang, berdasarkan ayat-ayat dan hadits. Wallaahu a’lam.
[Fatwa dari Asy-Syaikh Al-‘Ubailaan hafidhahullah - http://kulalsalafiyeen.com/vb/ showthread.php?p=97989].
***
Tanya :
“Fadliilatusy-Syaikh, apakah kami
boleh berpuasa ‘Arafah berdasarkan waktu setempat/lokal ataukah kami
mesti mengikuti waktu Saudi, yaitu hari kedelapan Dzulhijjah jika
berdasarkan waktu setempat/lokal ? Jazaakumullaahu khairan.
Jawab :
‘Arafah adalah nama gunung dimana para
jama’ah haji melakukan melakukan wuquf pada hari kesembilan bulan
Dzulhijjah. Ia (hari ‘Arafah) merupakan hari yang satu lagi tidak
berbilang. Maka, puasa yang bersamaan dengan wuqufnya jama’ah haji
adalah puasa yang benar. Adapun selain itu, aku tidak mengetahui
sumbernya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah”
[Fatwa dari Asy-Syaikh Dr. Muhammad Al-Maghrawiy hafidhahullah - http://www.darcoran.org/? taraf=fatawi&file= displayfatawi&id=119]
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer