Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu
shalat. Dia lupa sehingga tidak tahu apakah masih suci ataukah sudah
batal. Maka mana yang ia pilih?
Jawab:
Jika seseorang berwudhu secara sempurna, maka statusnya tetap suci
walaupun beberapa berlalu beberapa lama. Jika ia ragu apakah sudah batal
atau belum, maka tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut. Bahkan
hendaknya ia menetapkan dalam hatinya hal yang ia yakini bahwa ia dalam
keadaan suci (karena sudah berwudhu, pent.). Karena terdapat hadits
shahih dalam Shahihain, dari hadits Abdullah bin Zaid, bahwa ada lelaki
yang mengadu kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang ia merasa ragu apakah terjadi sesuatu (yang membatalkan) dalam shalatnya. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحاً
“jangan membatalkan shalat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya)”
Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang sudah wudhu dan waktu
berlalu beberapa lama lalu ia ragu apakah masih dalam keadaan punya
wudhu atau tidak, hendaknya ia tetap shalat dan keraguan tersebut tidak
menjadi masalah. Karena al ashlu baqa-u at thaharah (hukum asalnya, status suci tetap ada).
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer