Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?
Jawab:
Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram
bagi laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita.
Jadi ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan
khusus perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat
laki-laki yang meniru wanita.
Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat dari emas,
jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya bila pada
mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung. Dan
semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata
kalung itu sendiri adalah salib.
Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk
salib terlarang baik bagi pria maupun wanita. Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261
Lihat: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bolehkah-seorang-pria-mengenakan-perhiasan-kalung/
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319417
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
July
(65)
- Hak-Hak Para Istri
- Biografi Dan Peristiwa Terbunuhnya Husain bin Ali ...
- Jawaban Terhadap Pak Prof yang Telah Merekomendasi...
- Hadits Do’a Malaikat Jibril Menjelang Bulan Ramadh...
- Puasa Karena Iman dan Ikhlas
- Kepada Ukhti Muslimah
- Telah Terbit : Buku “Salafi, Antara Tuduhan dan Ke...
- Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid
- Apa Kata Imam Syafi’i Mengenai Masalah Mengucapkan...
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Keadaan Neraka dan Pen...
- Bahaya Bagi Muslimah Yang Tidak Menutupi Auratnya
- Pernak Pernik Seputar Ramadhan & Hari Raya
- Mengeluh dan Merasa Sempit dengan Kehidupan?
- Mencari orang jujur itu sulit
- Bersetubuh yang halal
- Aqidah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Ahlussunna...
- Air mata ilmu
- Orang Kafir Adalah Najis Secara Konotatif
- Inilah Syarat Kalimat Tauhidmu (Bagian 1)
- Siapa Bilang Salafi Pelit Bershalawat?
- Jual Beli Pulsa, Bolehkah Dalam Islam?
- Inilah seharusnya yang dilakukan orang sakit
- Bahasa Arab,bahasa dunia
- Ujian Keimanan di Balik Kenikmatan
- TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG...
- Sedikit Tentang Nusyrah
- Sebab Perpecahan umat
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Hikmah Allah Menciptak...
- Sehat Lebih Baik dari Kaya
- Waspadalah…. Bid’ah Tersebar, Reduplah Sunnah
- Sifat 'Ibadurrahman (1), Tawadhu' & Lemah Lembut
- Hukum memakai sorban
- Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? [2/2] |...
- Batas Awal Waktu “Mandi Jumat”
- Hukum Laki-laki Memakai Kalung
- Ada Tambahan Dua Menara dan Gerbang Raksasa di Mas...
- Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? [1/2] |...
- Istilah hadits
- Kisah Nyata: Ketika Hidayah Islam Merengkuh Jiwaku
- Meletakkan Buku di atas Mushaf Al Quran
- Hidayah itu Mahal, Syukurilah!
- Kajian Ilmiyah:“MEMAHAMI ISLAM YANG BENAR “ Bersa...
- Rumah Tempat Tinggal, Suatu Nikmat yang Terlupakan
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [8]
- Kompilasi Diktator-Diktator Sadis [Bingkisan Nasih...
- Menelan Dahak Ketika Shalat
- Orang yang paling kaya
- Jangan mencampuri urusanku!
- Neo-Murji’ah (Murji’ah Masa Kini, Lebih Radikal)
- Peringatan Malam Nishfu Sya’ban
- Shalat di Roudhoh
- Saudariku, Jilbab Ketatmu Itu....
- Tutuplah Aib Saudaramu.. Wahai Muslimah
- Ada Berdiri yang Terlarang
- Berbagai alasan enggan berjilbab
- Download Software Gratis: Kamus Besar Bahasa Indon...
- Nikah dengan Kerabat Dekat
- Pakaian untuk Putriku
- Shalat Nishfu Sya’ban
- Amalan Keliru di Bulan Sya'ban
- Kaedah Suci dan Najis dari Asy Syaukani
- Teori Orientalis yang Telah Usang
- Perdukunan?no way!
- Dan Bermekarlah Kuncup-kuncup Bunga Keimanan
- Renungan Menghadapi Kematian
-
▼
July
(65)