Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?
Jawab:
Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita.
Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung. Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata kalung itu sendiri adalah salib.
Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk salib terlarang baik bagi pria maupun wanita. Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261
Lihat: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bolehkah-seorang-pria-mengenakan-perhiasan-kalung/

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers