Pertanyaan:

Awal waktu mandi jumat
Benarkah batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat? Mohon dalilnya. Padahal hari Jumat pada kalender hijriyah di mulai pada waktu maghrib. Kalau kita jima’ di malam Jumat dan mandi di sebelum subuh dan kita niatkan juga untuk mandi Jumat, apakah bisa? Jazakallah khairan.
Wise yogya (wise**@***.com)
Jawaban:

Bismillah ….
Ulama berselisih pendapat tentang kapan mulainya waktu mandi Jumat. Mayoritas ulama (di antaranya: Syafi’iyah, Hanbali, dan Mazhab Zhahiriyah) berpendapat bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar di hari Jumat. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i mengatakan, “Waktu ‘mandi Jumat’ dimulai sejak terbit fajar karena hadis yang menyebutkan kewajiban mandi dikaitkan dengan kata ‘hari‘, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa saja yang mandi di hari Jumat kemudian berangkat di jam pertama …’ sampai akhir hadis. Karena itu, tidak sah mandi Jumat sebelum terbit fajar.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)
Beliau juga mengatakan, “Mandi Jumat ketika hendak berangkat shalat Jumat, nilainya lebih utama, karena ini akan lebih sesuai dengan tujuan untuk menghilangkan bau badan. Bahkan, andaikan mandi Jumat ini menyebabkan seseorang tidak bisa datang di awal waktu (mungkin karena antri) maka lebih diutamakan untuk tetap mandi. Sebagaimana pendapat Az-Zarkasyi.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:290)
Imam Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar, sehingga tidak sah mandi sebelum terbir fajar …. Yang lebih utama, mandinya dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat karena lebih sesuai dengan tujuan mandi itu sendiri. (Kasyaful Qana’, 1:415)
Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa waktu mandi Jumat adalah ketika seseorang hendak berangkat shalat Jumat. Mandi Jumat tidak sah, kecuali jika hendak berangkat ke mesjid. Andaikan ada orang yang mandi setelah subuh, namun tidak langsung berangkat ke masjid, maka mandi jumatnya tidak sah, dan dianjurkan untuk mengulangi mandinya.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz dan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.
Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang afdal, hendaknya orang tidak mandi dahulu sampai terbit matahari karena siang hari itu dimulai sejak terbit matahari. Adapun waktu antara terbit fajar sampai terbit matahari, itu adalah waktu shalat subuh. Karena itu, yang afdal, hendaknya seseorang tidak mandi kecuali apabila matahari telah terbit. Kemudian, lebih afdal lagi, mandi Jumat dilakukan ketika hendak berangkat ke mesjid. Dengan demikian, dia berangkat langsung setelah mandi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16:142)
Disadur dari Fatawa Islam: Tanya-Jawab, oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid (www.islamqa.com)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers