Fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah termasuk berbuat adil kepada anak-anak (laki-laki dan perempuan) dengan membelikan semua permintaan mereka ataukah membelikan mereka sesuai keperluan saja?

Jawaban:
Membelikan semua permintaan itu sama saja dengan membelikan semua keperluan mereka. Pertanyaan ini tidak ada bedanya.
Akan tetapi perlu saya sampaikan kepada Anda, orang tua wajib berbuat adil diantara anak-anaknya, kecuali pada sesuatu yang dibutuhkan salah seorang diantara mereka namun tidak dibutuhkan saudaranya yang lain.
Contoh jika seseorang memiliki tiga anak. Salah seorang diantaranya siap untuk menikah. Pada kasus ini orang tua menikahkan anak yang siap nikah saja dan tidak menikahkan anak yang lain. Karena mereka belum siap untuk menikah.
Atau jika ia memiliki seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki, lalu anak laki-lakinya membutuhkan ghutrah (surban dikepala)  atau peci seharga 20 real, namun sang anak perempuan butuh perhiasan seharga 100 atau 200 real. Hendaknya orang tua memberikan kepada anak perempuan dan laki-laki sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun jika orangtua memberikan barang di luar kebutuhan maka harus sama antara laki-laki dan perempuan dan terkadang anak laki-laki mendapat jatah 2 kali lipat anak perempuan (seperti pada pembagian harta warisan-pen). (Silsilah Al Liqa Asy Syahri 74)
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com
Artikel WanitaSalihah.Com



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers