Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah
Pertanyaan:
Apakah wajib bagi seorang laki-laki muslim memberangkatkan istrinya untuk ibadah haji dimana sang suami memiliki kecukupan harta untuk itu?
Apakah wajib bagi seorang laki-laki muslim memberangkatkan istrinya untuk ibadah haji dimana sang suami memiliki kecukupan harta untuk itu?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Seorang suami tidak berkewajiban membiayai ibadah haji istrinya
meskipun dia seorang laki-laki yang kaya. Namun demikian hukumnya
mustahab (dianjurkan). Suami tersebut akan diberi pahala karena
menghajikan istrinya dan tidak berdosa bila tidak melakukannya.
Karena kewajiban menghajikan istri tidak disebutkan baik dalam Al Qur’an ataupun as sunnah.
Islam mengatur seorang istri berhak mendapatkan mahar, harta yang
sepenuhnya menjadi miliknya. Dia diijinkan membelanjakan mahar tersebut.
Adapun yang menjadi kewajiban seorang suami menurut syariat hanyalah
memberi nafkah istrinya dengan cara yang ma’ruf. Dia tidak berkewajiban
membayar hutang istri, membayarkan zakat (mal) istri, tidak juga
membiayai kewajiban haji dan yang lainnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah seorang suami mendapatkan pahala jika ia mewakilkan haji atas nama istrinya kepada seseorang? Karena istrinya telah meninggal dan belum melakukan ibadah haji.
“Apakah seorang suami mendapatkan pahala jika ia mewakilkan haji atas nama istrinya kepada seseorang? Karena istrinya telah meninggal dan belum melakukan ibadah haji.
Beliau menjawab,
“Yang paling utama hendaknya suami itu sendiri yang melakukan haji untuk istrinya, agar bisa dipastikan pelaksaan haji ditunaikan dengan sempurna sesuai tuntunan Nabi.”
“Yang paling utama hendaknya suami itu sendiri yang melakukan haji untuk istrinya, agar bisa dipastikan pelaksaan haji ditunaikan dengan sempurna sesuai tuntunan Nabi.”
Kemudian beliau melanjutkan,
“Adapun soal wajib tidaknya maka bukan termasuk kewajiban suami menghajikan istri.” (Al Liqa Asy Syahri 34 No 579)
“Adapun soal wajib tidaknya maka bukan termasuk kewajiban suami menghajikan istri.” (Al Liqa Asy Syahri 34 No 579)
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban mengqadha haji untuk istrinya yang
telah tiada, demikian juga tidak ada kewajiban menghajikan istrinya
tatkala hidup.
Hukum diatas ditinjau dari wajib atau tidaknya menghajikan istri.
Adapun jika ditinjau dari sisi perbuatan baik dan pergaulan yang baik
kepada istri maka jika suami melakukannya sungguh Allah tidak akan
menyia-nyiakan pahala bagi orang yang berbuat baik. Allah Ta’ala akan
tuliskan pahala untuknya karena menghajikan istrinya.
Para ulama pakar fikih rahimahumullah menegaskan membiayai
haji istri hukumnya menjadi wajib pada kondisi tertentu misalnya seorang
suami dengan sengaja membatalkan ritual ibadah haji istrinya yaitu
dengan memaksanya untuk bersetubuh sebelum tahallul pertama.
Syaikh Abdul Karim Zidan mengatakan, ” Bukan termasuk kewajiban suami
menanggung penuh biaya haji istrinya ataupun urunan biaya haji
istrinya.” (Al Mufashshil Fi Ahkamil Mar’ah, 2/177)
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah ditanya tentang masalah
ini. Beliau menjawab, ” Suami tidak wajib membiayai haji istrinya.
Hukum ini berlaku bagi sang suami. Adapun hukum bagi istri bila ia
memiliki harta pribadi yang cukup untuk membiayai ibadah haji maka ia
wajib melaksanakan ibadah haji. Sebaliknya bila ia tak mmiliki harta,
tidak wajib haji.”
Wallahua’lam.
Sumber: http://islamqa.info/ar/8916
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah. Com
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah. Com
Artikel Wanitasalihah.Com
هل يلزم الزوج نفقة حج زوجته
هل يجب على المسلم أن يرسل زوجته للحج إذا كان يملك من المال ما يكفي لذلك ؟.
الحمد لله
لا يجب على الزوج أن يتحمل عن زوجته نفقة الحج ولو كان غنياً ، وإنما ذلك مستحب يؤجر عليه ولا يأثم بتركه .
إذ لم يوجب ذلك كتاب ولا سنة ، والزوجة جعل الإسلام لها المهر حقّاً خالصاً لها ، وأباح لها التصرف في مالها .
وإنما أوجب الشرع على الزوج أن ينفق على زوجته بالمعروف ، ولم يوجب عليه
قضاء ديْنها ، ولا دفع الزكاة عنها ، ولا دفع ما تتكلفه في الحج وغيره .
وقد سئل الشيخ ابن عثيمين : هل يؤجر الزوج إذا وكل من يحج عن زوجته وقد توفيت ولم تحج …….. ؟ .
فقال : الأفضل أن يقوم هو بالحج عنها من أجل أن يقوم بالنسك على الوجه الأكمل الذي يحب ….. ثم قال : أما الوجوب فلا يجب عليه .
” اللقاء الشهري ” ( 34 ) رقم السؤال ( 579 ) .
فما دام أنه لا يجب القضاء عنها بعد موتها فكذلك لا يجب عليه حجها في حياتها .
هذا من حيث الوجوب ، أما من حيث البر بها والعشرة بالمعروف : فإنه إن
فعل فإن الله لا يضيع أجر المحسنين ، ويكتب الله تعالى له أجر حجها .
وقد ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه يجب على الزوج نفقة زوجته في حالة أن
يتعمد إفساد حجها كمن أكرهها على الجماع قبل التحلل الأول – مثلاً – .
قال الشيخ عبد الكريم زيدان :
وليس من حقوق الزوجة على زوجها أن يتحمل نفقة حجها ، أو يشاركها في هذه النفقة .
” المفصل في أحكام المرأة 2/177
وقد سئل الشيخ الألباني رحمه الله عن هذه المسألة بعينها فأجاب : أنه لا
يجب على الزوج دفع نفقات حج زوجته . هذا بالنسبة للرجل أما المرأة فإن كان
عندها من الأموال ما يكفيها للحج وجب عليها الحج ، وإن لم يكن عندها لم
يجب عليها الحج .
والله أعلم .
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer