Showing posts with label Shalat Jumat. Show all posts
Showing posts with label Shalat Jumat. Show all posts
Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka.
Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat? Jazakumullâh khairan.
085374226xxxx


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bolehkah mencatat khutbah ketika jumatan? Jelaskan hukumnya. Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Siapa yang bermain kerikil, maka dia telah menyia-nyiakan pahala jumatannya. (HR. Muslim 857, Abu Daud 1050, Turmudzi 498, dan yang lainnya).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Asaalamualaikum Ustadz.
Apa pengganti dari sholat Jumat kalau kita ada halangan untuk menunaikannya? Setahu saya adalah sholat zuhur, tapi menurut mertua saya penggantinya cukup sholat 2 rakaat saja, kayak sholat Jumat, bahkan mereka sudah mengamalkannya.
Saya jadi bingung Ustadz, apa ada dalil/riwayat mengenai pengganti sholat Jumat sebagai nasihat bagi saya dan mertua. Terima kasih mohon dijawab Ustadz
Dari: Arip Purwanto
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Teman saya pernah mengikuti pengajian di Majelis Tafsir Al-Quran di daerah Maguwoharjo, Sleman, Jogja, dan mendapat ilmu bahwa kaum wanita apabila shalat Jumat bisa dilakukan di rumah sebanyak 2 rakaat yang dilanjutkan 2 rakaat sunah ba’diyah.
Apakah memang ada hadisnya?
Syukron. Wassalam
Dari: Ita



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, ada pendapat waktu sholat sunah shuruq yang dilakukan oleh mereka yang duduk di masjid dari waktu subuh s/d terbit matahari. Dan bagi yang duduk di Masjidil Haram, tilawah dan dzikir pahalanya setara dengan naik haji.
Mohon penjelasan dan hadisnya, terima kasih, Wassalam.
Dari: Aris Hartanto

Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Assalamualaikum.
saya ingin menanyakan perihal qadha sholat. Saya dengar ada yang menyebut solat dapat di-qada, apakah benar demikian?
Bila benar bagaimana hukumnya dan tata cara melakukannya?
Terima kasih.
Dari: Harindra Abiddina Falach


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan :
قراءة سورة الكهف يوم الجمعة أرجو تفسير فضلها فأنا لا أعرف معنى عمود نور ؟
Membaca surat Al Kahfi pada hari jum’at, saya berharap dapat dijelaskan tentang keutamaannya, karena saya tidak mengerti maksud kata nuur/cahaya (dalam hadits)?

Jawaban :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Apa hukum mandi di hari Jumat bagi wanita. Sementara mereka tidak ikut jumatan?
Terima kasih
Dari: Amatullah

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jumat. Mayoritas ulama berpendapat, hukumnya dianjurkan dan tidak wajib. Sementara ulama lain menyatakan sebaliknya, mandi Jumat hukumnya wajib. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan beberapa dalil yang lebih tegas. Di antara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah
a. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
b. Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده
“Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Oleh: Ust. Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Salah satu keistimewaan hari Jum'at karena di dalamnya terdapat shalat Jum'at. Shalat Jum'at harus dikerjakan secara berjama'ah dan diawali dengan khutbah. Bahkan para Malaikat, ketika imam naik mimbar, akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Maka apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaq 'alaih; al Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang saat datang hari jum’at sedangkan imam sudah duduk tasyahud dalam shalat jum’at ?
Fadhilatusy Syaikh menjawab : Jika seseorang datang untuk melaksanakan shalat jum’at kemudian dia mendapati imam sedang duduk tasyahud saat shalat jum’at maka dia telah kehilangan shalat jum’at. Hendaknya dia langsung mengikuti imam (duduk tasyahud) kemudian dia shalat dzhuhur 4 rakaat. Karena dia telah kehilangan dari shalat jum’at, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
” Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat berarti dia telah mendapati shalat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Faedah dari hadits di atas:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum'at. Apakah mereka mesti mendirikan jama'ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum'at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:

Awal waktu mandi jumat
Benarkah batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat? Mohon dalilnya. Padahal hari Jumat pada kalender hijriyah di mulai pada waktu maghrib. Kalau kita jima’ di malam Jumat dan mandi di sebelum subuh dan kita niatkan juga untuk mandi Jumat, apakah bisa? Jazakallah khairan.
Wise yogya (wise**@***.com)
Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Kami memaparkan tema ini karena terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum khutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab). Faktor yang mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah diskusi ringan antara kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku mengaji di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), -hadaniyallahu wa iyyahu-.
Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su’ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) hafizhahullah, yang berjudul Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul Al Khutbah bighairi al ‘Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al ‘Arabiyah. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.
Hukum Khutbah Jum’at dengan Selain Bahasa Arab
Tidak terdapat riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan mempersyaratkan khutbah Jum”at harus disampaikan dengan bahasa Arab sebagaimana tidak terdapat riwayat yang menunjukkan nabi atau salah seorang sahabat menyampaikan khutbah Jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab padahal orang-orang Islam yang ‘ajam (non Arab) ada dan tersebar di negeri kaum muslimin setelah terjadi ekspansi yang dilakukan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan generasi setelahnya hanya berkhutbah dengan bahasa Arab karena itulah bahasa nasional mereka.
Ulama saling berbeda pendapat dalam membolehkan berkhutbah dengan selain bahasa Arab atau terjemahannya.
Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1]
Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak dijumpai seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan untuk menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang dari mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab sebagaimana pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan Takbirat al Ihram.”[2]
An Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i.[3]
Al Marwadi Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah) apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab.”[4]
Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah memberikan kesimpulan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, -wal ‘ilmu ‘indallah-, dalam merinci permasalahan ini. Apabila mayoritas jama’ah masjid merupakan non Arab yang tidak memahami bahasa Arab, maka tidak mengapa menyampaikan khutbah dengan selain bahasa Arab atau disampaikan dengan bahasa Arab kemudian diterjemahkan.
Apabila mayoritas jama’ah yang hadir di masjid adalah mereka yang mampu memahami bahasa Arab dan mengetahui maknanya, maka yang lebih utama adalah tetap menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab dan tidak menyelisihi petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih para salaf berkhutbah di berbagai masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang non-Arab, tidak terdapat riwayat yang menyatakan bahwa mereka menerjemahkan khutbah yang mereka sampaikan dengan bahasa Arab, karena kemuliaan itu untuk Islam dan kepemimpinan untuk bahasa Arab.
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan menyampaikan khutbah Jum’at dengan selain bahasa Arab ketika dibutuhkan adalah karena hal tersebut merupakan ketentuan pokok dalam syari’at kita yaitu firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Diantara dalil akan hal tersebut adalah realita para sahabat tatkala memerangi negeri ajam seperti Persia dan Romawi, mereka tidak memerangi kaum tersebut setelah mengajak mereka kepada Islam dengan perantaraan para penerjemah.[5]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila dia berkhutbah di negeri Arab, maka dia harus menyampaikannya dengan bahasa Arab.
Apabila dia berkhutbah di luar negeri Arab, maka sebagian ulama mengatakan bahwa sang khatib harus menyampaikannya dengan bahasa Arab barulah kemudian berkhutbah dengan menggunakan bahasa kaum setempat.
Sebagian ulama mengatakan (dalam kondisi tersebut) tidak dipersyaratkan khutbah disampaikan dengan bahasa Arab bahkan wajib menyampaikannya dengan bahasa kaum setempat. Inilah pendapat yang tepat berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Tidak mungkin menarik perhatian manusia untuk memperhatikan sebuah nasehat sedangkan mereka tidak memahami apa yang dikatakan oleh sang khatib? Dua khutbah yang terdapat dalam khutbah Jum’at, lafadznya tidaklah termasuk lafadz-lafadz yang digunakan sebagai media ibadah (seperti layaknya Al Quran), sehingga kita mengharuskan khutbah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab. Akan tetapi, apabila melewati suatu ayat Al Quran, maka harus mengucapkannya dengan bahasa Arab, karena Al Quran tidak boleh dirubah dari bahasa Arab.”[6]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
  1. Ulama saling berselisih pendapat dalam membolehkan seorang untuk berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab).
  2. Berdasarkan penjelasan para ulama, pendapat yang tepat adalah penyampaian khutbah Jum’at diperinci sebagai berikut:
    • Apabila mayoritas jama’ah yang menghadiri khutbah mampu berbahasa Arab dan memahami maknanya, maka sang khotib selayaknya mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyampaikan menggunakan bahasa Arab.
    • Apabila mayoritas jama’ah tidak memahami bahasa Arab, maka sebagian ulama berpendapat sang khotib tetap harus menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab, kemudian baru menerjemahkannya dan sebagian yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah wajib dan khotib boleh atau bahkan wajib –berdasarkan keterangan Syaikh Al ‘Utsaimin- menyampaikan khutbah dengan bahasa kaum setempat berdasarkan firman Allah ta’ala di surat Ibrahim ayat 4.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.
Buaran Indah, Tangerang, 25 Jumadi Ats Tsaniyah 1431 H.
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al Ma’unah 1/306. [2] Al Bayan 2/573
[3] Al Majmu’ 4/391
[4] Al Inshaf 5/219
[5] Fatawa Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz 12/372
[6] Asy Syarh al Mumti’ 5/78

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Sebelumnya, perlu dibedakan antara shalat sunnah khusus dengan shalat sunnah mutlak. Shalat sunnah khusus adalah shalat sunnah yang dibatasi oleh jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu. Misalnya, shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur, dan lain-lain. Sedangkan shalat sunnah mutlak adalah sebaliknya, tidak terikat dengan jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu.
Pada penjelasan di atas telah ditegaskan bahwasanya shalat sunnah sebelum shalat Jumat sifatnya mutlak. Tidak terikat dengan jumlah rakaat dan waktu tertentu. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan bahkan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana yang disampaikan oleh an-Nawawi. Di samping itu, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah khusus sebelum shalat Jumat.
Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat rakaat tanpa dipisah salam sebelum shalat Jumat. Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Majah, namun sanadnya sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Untuk melengkapi pembahasan, di bawah ini kami sebutkan beberapa alasan orang yang berpendapat adanya shalat sunnah qabliyah (sebelum -ed.) Jumat dan berikut bantahannya,
a.    Riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shalat Jumat dan sesudahnya.
Bantahan:

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers