Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat jama’ah adalah shalat yang
sangat utama sekali. Keutamaan shalat ini disebutkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
SHOLATUL JAMA’AH AFDHOLU MIN SHOLATIL FADZDZI BI SAB’IN WA ‘ISYRIINA
DAROJAH [Shalat jama'ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27
derajat] (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimanakah orang yang bersengaja shalat jama’ah di rumah bersama
keluarganya, apakah dia juga mendapatkan keutamaan seperti disebutkan
dalam hadits tadi?
Mari kita lihat apa kata ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di
Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap
Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Fatwa no. 6036, pertanyaan no.3
PERTANYAAN: Apakah orang yang shalat jama’ah di rumah bersama anak
atau saudaranya -misalnya- akan mendapatkan keutamaan 27 derajat? Apakah
shalat seperti ini dinamakan shalat jama’ah?
JAWAB:
Yang nampak jelas dari dalil (hadits) bahwa keutamaan 27 derajat yang
dimaksudkan adalah untuk mereka yang melakukan shalat jama’ah di masjid
atau untuk mereka yang melakukan shalat jama’ah, namun mereka tidak
memiliki masjid atau pula untuk orang yang terkena udzur syar’i sehingga
tidak bisa pergi ke masjid, lalu orang-orang yang kena udzur seperti
ini shalat di rumah. (Inilah mereka yang berhak mendapat keutamaan 27
derajat tadi).
Adapun orang yang sebenarnya mampu ke masjid, namun dia tetap shalat
jama’ah di rumah atau ladangnya atau tempat lainnya, mereka tidak akan
mendapatkan keutamaan 27 derajat ini.
Wal ‘ilmu ‘indallah.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.
Setelah melihat fatwa di atas, masihkah kita kaum pria khususnya
melakukan shalat jama’ah di rumah? Tentu saja orang yang ingin mencari
pahala yang lebih akan pergi ke masjid dengan melihat keutamaan 27
derajat tadi.
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita dan memberi taufik pada kita untuk melaksanakan amalan yang utama ini.
Diposting melalui HP, dari Panggang, Gunung Kidul, 1 Muharram 1430 H.
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
May
(27)
- Apakah jinten hitam dapat mengobati virus rubella?
- Saudaraku, Tinggalkanlah yang Tidak Bermanfaat!
- Kata Imam Syafi’i, Tinggalkan Pendapatku Jika Meny...
- Shalat bagi Orang yang Pingsan
- Alam Kubur
- Bahaya Air Ruqyah
- Adakah Puasa Bulan Rajab??
- Alam Semesta di Bawah Kekuasaan Allah
- Tauhid Adalah Dakwahnya Seluruh Rasul
- Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita
- Surat yang Dibaca ketika Shalat Dhuha
- HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BERTALHIN DALAM...
- Panduan Umrah (Bagian 2)
- Dzikir dan sholawat syirik yang membudaya
- MITOS SYIRIK GUNUNG SALAK
- (LENGKAP) TATACARA “MANDI WAJIB” /MANDI JUNUB/MAND...
- Hukum Lomba Memasak
- Taubat dari Korupsi
- Perdagangan Manusia
- Mengkritisi Pemahaman “Islam” Liberal (Menyingkap ...
- Peranan Wanita dalam Islam
- Jadilah Pelopor Kebaikan Sebelum Mengajak yang Lai...
- Apakah Orang yang Shalat Jama’ah di Rumah Mendapat...
- Kesalahan-Kesalahan yang Harus Dihindari Penuntut ...
- Nasihat Untuk Anda Wahai Para Dokter
- Kaedah Fikih (3), Ketika Dua Maslahat Bertabrakan
- Video Khutbah Jumat, Mahalnya Keikhlasan oleh Ust ...
-
▼
May
(27)