Sewaktu saya kecil dulu, ada film seri terkenal yang berjudul ‘Siti Nurbaya’. Film yang diangkat dari novel karya Marah Rusli ini, bercerita tentang seorang gadis (Siti Nurbaya) yang dinikahkan secara paksa dengan lelaki tua (Datuk Maringgih) yang dibencinya, semata-mata karena Si Datuk adalah orang kaya. Itulah salah satu penindasan atas kaum wanita tempo dulu, yang dikenal dengan zaman Siti Nurbaya.
Zaman Siti Nurbaya mungkin telah berlalu, namun wanita masih ditindas dengan cara lain yang lebih mengerikan. Mereka dijual tak ubahnya seperti perabot rumah tangga.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha pernah mengatakan, “Ada berita aneh bin ajaib yang dimuat sejumlah surat kabar Inggris akhir-akhir ini, bahwa di sebagian pedesaan Inggris, masih terdapat para lelaki yang menjual istri-istri mereka dengan harga sangat murah, yakni sekitar 30 Shilling (Sama dengan £1,5). Beberapa surat kabar tadi bahkan menyebutkan sebagian dari nama para lelaki tersebut”. (‘Audatu al Hijab, 2:55)
Hari ini, jual beli wanita berubah menjadi sewa-menyewa. Penjual yang semula hanya orang-per orang, kini berubah menjadi ‘negara yang berdaulat’. Transaksi pun diatur lewat sejumlah perjanjian dan syarat tertentu, dengan imbalan ‘gaji bulanan’ dan perlindungan tenaga kerja.
Status PRT atau babu berubah menjadi ‘pahlawan devisa’ yang dianggap memiliki hak dan kewajiban mulia.
Citra ‘menjual diri’ ditata ulang dan direhabilitasi menjadi ‘kontrak kerja’, sedangkan hakikatnya tak jauh beda. Wanita tetap saja dieksploitasi dan dilecehkan. Ya… begitulah akhirnya jika aturan Ilahi dan sabda Nabi dilanggar demi sesuap nasi. Islam melarang safar tanpa mahrom.
Akan tetapi, apa yang kita dengar akhir-akhir ini jauh lebih edan. Belum lama ini, media massa marak memberitakan tentang human trafficking, alias perdagangan manusia. Salah satunya adalah Harian Jogja, yang memberitakan sebagai berikut:
“Kasus human trafficking atau perdagangan manusia kembali terungkap. Satgas khusus penanggulangan kejahatan curat dan kejahatan transnasional Polda DIY, pekan ini berhasil mengungkap kasus penculikan Nisrina Dewi Nurhidayah, anak balita berusia satu tahun. Nisrina yang dinyatakan hilang sejak Kamis (9/2) lalu karena diculik dan dijual pengasuhnya, Suprihatin, 37, warga Semanu, Gunungkidul, berhasil ditemukan (Harian Jogja, Rabu 14/3).
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka Suprihatin, polisi memperoleh keterangan bahwa anak balita yang menjadi korban penculikan dijual kepada seseorang bernama Aris di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 250.000. Kuat dugaan, baik Suprihatin maupun Aris yang menjadi penadah merupakan sindikat, yang bisa jadi, sudah kerap memperdagangkan anak-anak tak berdosa.
Di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, kasus human trafficking menjadi salah satu jenis kejahatan yang terus terjadi. Bahkan kejahatan ini tak kalah menonjol dibanding kejahatan konvensional lain seperti pencurian, perkosaan, dan penyalahgunaan narkotika. Selain perdagangan anak-anak, perdagangan perempuan khususnya yang berkaitan dengan praktik prostitusi begitu marak. Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak (PA), pada 2010, ada 111 kasus penculikan anak di Indonesia. Dan pada medio Januari-Juli 2011, tercatat 34 kasus penculikan anak.
Jika merunut kasus penculikan anak yang kerap terjadi, kasus ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, termasuk di lingkungan tempat tinggal yang selama ini dinilai aman. Sebagai contoh, kasus penculikan yang menimpa Nisrina Dewi Nurhidayah, terjadi di lingkungan tempat tinggal, karena dilakukan oleh orang terdekat, dalam hal ini Suprihatin yang bertindak sebagai pengasuh. Penculikan juga kerap terjadi di tempat belajar seperti sekolahan, atau bahkan di pusat perbelanjaan.
Melihat fenomena ini, sudah selayaknya semua orangtua untuk selalu waspada. Berita di media tentang adanya penculikan, memberi warning bagi para orangtua untuk selalu waspada. Namun di sisi lain, pemberitaan tentang adanya penculikan, juga memunculkan kekhawatirkan dan ketakutan berlebih bagi sejumlah orangtua, yang imbasnya justru akan mengekang kebebasan sang anak.
Dari sejumlah kasus yang terungkap, penculikan juga dilatarbelakangi berbagai modus seperti meminta tebusan, dendam, penguasaan harta, dan juga perdagangan organ tubuh.
Terkait yang terakhir, salah seorang wartawan surat kabar Swedia bernama Donald Bostrum pernah memberitakan, bahwa sejumlah pemuda di Tepi Barat (Palestina) pernah diculik oleh pihak Zionis untuk diambil organ tubuhnya, lalu dijual kepada pihak yang membutuhkan.
Pemberitaan tersebut tak ayal memunculkan kembali berbagai data dan fakta yang dimiliki PBB, plus daftar nama para korban yang ditemukan dalam kondisi terbelah dari leher hingga perut bawah, tanpa memiliki ‘jeroan’ lagi!
Kasus lainnya tentang seorang dokter Amerika yang konon mengambil organ ginjal dari para tahanan muslim di penjara Abu Ghuraib (Irak), lantas mengirimnya ke Israel.
Pihak Interpol Al Jazair juga sempat memberitakan tentang sindikat penculik anak-anak di Al Jazair, yang kemudian mereka jual sebagai ‘suku cadang manusia’. Konon jumlah anak yang diculik mencapai 2500 orang, dan harga sebuah ginjal saja bisa mencapai 110 ribu US Dollar!!
Belum lagi ribuan anak asal Mesir, Yaman, Guatemala, Cina, dan Turki yang semuanya ‘dipaketkan’ ke Israel.Serendah itukah nilai manusia ?!! Sehebat itukah pengaruh cinta dunia?!!
Kita boleh saja mengganti suku cadang mobil yang rusak, atau alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga lainny akan tetapi bila seseorang harus dibunuh, lalu dipereteli organ tubuhnya, untuk kemudian dijual demi sejumlah uang!! Maka inilah kejahatan terbesar yang tak pernah dilakukan oleh iblis sekalipun.
Akan tetapi ketika materialisme yang berbicara, maka semuanya boleh dijual. Dan barang yang paling laku adalah harga diri dan moral bejat. Inilah komoditi yang paling mudah kita dapatkan, terutama pada masyarakat yang hidup di tengah himpitan ekonomi dan pengangguran.
Manusia kembali lagi pada paganisme alias penyembahan berhala. Hanya saja, bukan lagi Latta dan Uzza yang dipuja, namun Dinar dan Dirham alias harta.
Na’udzubillahi minal fitan, maa zhahara minha wamaa bathan.
Ditulis oleh Ustadz Sofyan Baswedan
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer