Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf (dibebani suatu kewajiban). Alasannya dari hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ
الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat).
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229)
Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan:
1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’.
2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri-, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (Lihat fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203)
Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah terus memberikan kita keistiqomahan dalam ilmu dan amal.
Hanya Allah yang memberi taufik.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rajab 1433 H
www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer