Asalamu’alaikum Ustadz
Bagaimana hukumnya kalau rumah yang dibangun bercampur dengan hasil korupsi/walaupun saya sudah bertaubat saat ini. Rumah saya, aku buat mengaji, shalat dan beribadah. Dan bagaimana hukumnya Ustadz, saya punya tablet/ipad yang ada Alquran-nya, yang mana saya baca terus Alquran-nya sampai khatam, juga bercampur dengan hasil korupsi.
Saya sudah bertaubat Ustadz, saya korupsi dari uangnya orang kafir Italia dan campuran harta yang haram itu terus membayangiku dan aku selalu merasa bersalah.
Mohon nasihatnya Ustadz, terima kasih.
Dari: XXXXXXX
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Cara taubat yang benar, yang harus dilakukan adalah mengembalikan harta hasil korupsi tersebut ke pemiliknya. Jika tidak, diserahkan kepada fakir miskin di lingkungannya.
An-Nawawi menukil perkataan Al-Ghazali, yang menjelaskan:
إذا كان
معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه : فإن كان له مالك معين وجب صرفه
إليه أو إلى وكيله, فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه , وإن كان لمالكٍ لا
يعرفه ، ويئس من معرفته ، فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة ,
كالقناطر والمساجد , ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه , وإلا فيتصدق به على
فقير أو فقراء
“Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian ia ingin bertaubat
dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib ia
kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya. Jika
pemiliknya sudah mati, maka wajib ia serahkan kepada ahli warisnya. Jika
dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa
menemukannya, maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk
kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau
semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak
memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9:428)Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsutasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer