>perkenalkan ana Bayu, ana ingin minta saran dari teman2 milis perihal masalah ana.
>saat ini ana telah taaruf dgn seorg akhwat, sampai tahap nadhor. setelah disetujui dr pihak akhwat ana minta izin kpd orang tua ana dan kaka prmpuan ana. namun alhasil ana tdk diizinkan baik dr bapak dan kakak ana. kakak ana sdh tdk bicara dgn ana 4 hr ini dan dia nekad mau minggat jk ana tetap meneruskan pernikahan. kmd pihak ke 3 ana jlskan masalah ini dan mereka malah berkata ana tdk amanah,dan alasan ana mau mundur tdk syar'i,dan ana tlah buat mereka -pihak 3- malu trhdp pihak kel. akhwat
>pertanyaan ana:
>1. apakah ana tdk amanah dan alasan tdk syar'i jk ana mundur krna belum dpt restu dr ortu dan kakak ana?
>2. bagm hukumnya jk ana tetap melanjutkan pernikahab ini walau blm dpt restu dr mereka?
>mohon solusinya dr teman2 semua. jazakumullah khoiran katsiran
dari abdullah bayu
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,
>Maaf bolehkah antum cerita sebab orang tua maupun kakak antum tidak menyetujui hubungan antum dengan seorang akhwat, karena permasalahan tersebut akan menentukan langkah atau saran yang akan disampaikan, tetapi mentaati orang tua dalam hal yang baik menurut Allah adalah wajib.
>Baarakallahu Fiikum
abdullah bayu menjawab:alasan org tua ana pada asalnya ikut prihatin dgn keadaan kakak ana yg nekad minggat dr rumah jk ana dahului..kedua mungkin pengaruh paman2 ana yg mberi saran agar jgn smp di dahului jk perempuan.
Insya Allah keputusan untuk mundur lebih baik akh, mentaati keputusan orang tua akan lebih baik dari pada antum nekat untuk melanjutkan proses ini, karna kalau saja nanti antum ada masalah terhadap pernikahan antum, yang disalahkan antum sendiri.
sekarang lebih baik antum mendoakan agar kakak antum dimudahkan jodohnya. kasihan kakak antum kalau sampai Ia terdahului.
minta pengertian kepada keluarga akhwat, insya Allah mereka juga akan mengerti keadaan antum.
Semoga Allah memberi petunjuk pada antum dan kita semua
Kutipan nasihat Syaikh Husain Al-Awayisyah....
Berbicara tentang budaya yang dimaksud, itu merupakan budaya yang tidak baik. Hendaknya orang-orang bertakwa kepada Allah dan merubah barometer (dasar penilaian dan standar ini). Pastinya, barometer mereka harus hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian ridha kepada agamanya, maka nikahkanlah”
Hanya saja, mungkin telah mengakar pada diri mereka perkara-perkara yang tidak dibenarkan oleh syari’at ini. Akan tetapi, kami mengatakan, jika orang tua memang melarang si anak (untuk menikah dengan gadis yang disebutkan), maka kewajiban anak ini agar menempuh segala upaya sampai melegakan perasaan orang tua, memohon kemudahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui do’a, menyampaikan hujjah-hujjah dan hal-hal lain yang membuat hati kedua orang tuanya terbuka.
Jika tetap saja menemui jalan buntu, kami katakan kepada sang pemuda, janganlah engkau mengawali hidup rumah tangga dengan awal yang buruk (dengan melakukan penentangan kepada orang tua, -pent). Karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib. Memang benar disebutkan dalam hadits.
“Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam mendurahakai Al-Khaliq (Allah)”.
Akan tetapi, sang pemuda harus mencermati kaidah menimbang antara mashalih dan mafasid (antara besarnya kemaslahatan dan bahaya). Apabila hidup rumah tangganya akan berawal dengan pemutusan hubungan silaturahmi dengan kedua orang tuanya...
allahu'alam. barokallahu fiik
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Anonymous said...
makasih atas nasehatnya