Pertanyaan:
Assalamualaikum. Afwan Ustadz, ada akhwat yang akan menikah sementara orang tuanya menghendaki ada acara resepsi dan dekorasi yang akan diletakkan di ruang tamu yang semua orang bisa menyaksikan kedua mempelai. Bagimana sikap akhwat terhadap kedua orang tuanya tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kita wajib memaklumi, bahwa perintah selian dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak harus dilaksanakan, karena akal manusia tidak semuanya benar. Jika perintah itu baik, maka kita terima; tapi jika tidak, kita wajib menolaknya.
Resepsi atau walimah pernikahan adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hendaknya kita melaksanakannya menurut kemampuan masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Umumnya orang awam pada zaman sekarang jika mengadakan pesta atau resepsi pernikahan, kedua mempelai disuruh berdiri atau duduk di tempat yang dihias dengan berbagai macam keindahan untuk dilihat oleh para undangan yang hadir. Perbuatan ini jelas mungkar dan melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang tua hendaknya dinasihati dengan bahasa yang halus dan lembut, tidak dengan suara keras dan marah. Jelaskan bahwa walimah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dicampur dengan maksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),
“Dan janganlah kamu campuradukan yang haq (benar) dengan yang batilk dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 42).
Orang tua hendaknya dinasihati, bahwa haram hukumnya seorang wanita menampakkan keindahan dirinya kepada undangan yang hadir yang bukan mahram-nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),
“Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (Qs. an-Nur: 31).
Selain itu, wanita di acara tersebut pasti berdandan seperti orang jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Maksudnya: Wanita dilarang berjalan bersama kaum pria yang bukan mahram-nya, wanita dilarang menanggalkan kerudungnya, dilarang memperlihatkan perhiasan, kalung, gelang dan anting-antingnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/408),
Dan masih banyak kemaksiatan lainnya, seperti disertai dengan alat musik, nyanyian bahkan joget, dan hal-hal haram lainnya. Jika nasihat itu diterima, maka alhamdulillah, itu faiahnya nasihat. Jika tidak diterima, maka anak telah menyampaikan kewajibannya. Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al-Mawaddah Vol. 34 Romadhon-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tatga bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
Assalamualaikum. Afwan Ustadz, ada akhwat yang akan menikah sementara orang tuanya menghendaki ada acara resepsi dan dekorasi yang akan diletakkan di ruang tamu yang semua orang bisa menyaksikan kedua mempelai. Bagimana sikap akhwat terhadap kedua orang tuanya tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kita wajib memaklumi, bahwa perintah selian dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak harus dilaksanakan, karena akal manusia tidak semuanya benar. Jika perintah itu baik, maka kita terima; tapi jika tidak, kita wajib menolaknya.
Resepsi atau walimah pernikahan adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hendaknya kita melaksanakannya menurut kemampuan masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah, sekalipun dengan satu kambing.” (HR. al-Bukhari, 5/1979).Umumnya orang awam pada zaman sekarang jika mengadakan pesta atau resepsi pernikahan, kedua mempelai disuruh berdiri atau duduk di tempat yang dihias dengan berbagai macam keindahan untuk dilihat oleh para undangan yang hadir. Perbuatan ini jelas mungkar dan melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang tua hendaknya dinasihati dengan bahasa yang halus dan lembut, tidak dengan suara keras dan marah. Jelaskan bahwa walimah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dicampur dengan maksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),
“Dan janganlah kamu campuradukan yang haq (benar) dengan yang batilk dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 42).
Orang tua hendaknya dinasihati, bahwa haram hukumnya seorang wanita menampakkan keindahan dirinya kepada undangan yang hadir yang bukan mahram-nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),
“Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (Qs. an-Nur: 31).
Selain itu, wanita di acara tersebut pasti berdandan seperti orang jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
“Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias adn bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah zaman dahulu.” (Qs. al-Ahzab: 33).Maksudnya: Wanita dilarang berjalan bersama kaum pria yang bukan mahram-nya, wanita dilarang menanggalkan kerudungnya, dilarang memperlihatkan perhiasan, kalung, gelang dan anting-antingnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/408),
Dan masih banyak kemaksiatan lainnya, seperti disertai dengan alat musik, nyanyian bahkan joget, dan hal-hal haram lainnya. Jika nasihat itu diterima, maka alhamdulillah, itu faiahnya nasihat. Jika tidak diterima, maka anak telah menyampaikan kewajibannya. Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al-Mawaddah Vol. 34 Romadhon-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tatga bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer