حكم قيام الليل جماعة
Hukum Shalat Malam Berjamaah
السؤال:
مجموعة من الشباب تعودوا قيام الليل جماعة عند أحدهم مرة في الشهر فهل يجوز هذا
Pertanyaan, “Sejumlah anak muda telah terbiasa mengadakan shalat malam berjamaah di rumah salah satu dari mereka. Demikian itu dilakukan sekali dalam sebulan. Apakah hal ini dibolehkan?
الجواب
لا تشرع صلاة الجماعة في النافلة إلا ما أذن به الشرع الحنيف كصلاة التراويح ، وصلاة الاستسقاء ونحو ذلك
Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi, “Tidaklah disyariatkan shalat sunah dengan berjamaah kecuali yang diizinkan oleh syariat semisal shalat Tarawih dan shalat Istisqa.
ويجوز أحيانا أداء النافلة جماعة لكن بدون قصد لذلك ولا موعد ، وإنما جاء عرضا والدليل على هذا هو عمل الصحابة رضي الله عنهم وفهمهم الصحيح للدين
Dibolehkan namun kadang-kadang shalat sunah dengan berjamaah dengan syarat tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak ada janjian terlebih dahulu. Jadi hal tersebut terjadi karena kebetulan. Dalil tentang hal ini adalah praktek para sahabat dan pemahaman para sahabat yang tentu saja merupakan pemahaman yang tepat terhadap ajaran agama.
Sumber:
http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/395-2010-02-25-13-32-13.html
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
December
(61)
- Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (1)
- Maksiat Membuat Hati Berkarat
- kecantikan batin
- ketika layar telah berkembang
- Pelajaran yang Tak Terlupakan
- Inilah mengapa para wanita beralih ke islam
- Muhasabah tujuh anggota tubuh
- Konsultasi Keluarga: Dimusuhi Keluarga Suami
- Lupa Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh
- Sejarah Hidup Para Salafus Shalih
- Sebuah koin penyok
- Bolehkah Seorang Ustadz Tampil di Layar Televisi?
- 1 Kesulitan Mustahil Mengalahkan 2 Kemudahan
- Budaya mengekor yang mengakar
- Mawarku di hari esok
- Selamat Natal, Bolehkah? (Sanggahan untuk al Qardh...
- Hukum Shalat Tahajud Secara Berjama’ah
- Konsultasi Syari'ah
- Kitab Al-Hikam Dalam Timbangan Islam
- Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??
- Apakah Seorang Musafir Tetap Shalat Berjamaah di M...
- Apakah Bacaan “Sami’allahu Liman Hamidah” Juga Diu...
- Keutamaan Puasa di Hari Asyura (10 Muharram)
- Betapa miskinnya kita
- Jika kuburan disembah
- Bidadari Surga (1)
- Melebur dosa dengan taubat yang tulus
- Ingin terus bersamamu hingga maut
- Tips Pendidik yang sukses
- Hukum Khutbah Jum’at dengan Bahasa Non Arab
- 13 Akhlak utama salafush sholeh
- Ajaibnya doa istri pada suami yang bejat
- Berdosakah Menghafal Al-Quran Kemudian Lupa Lagi?
- Kasih Sayang Itu telah Mengubah Sikapnya
- Saling tolong Menolong
- Aku ingin bertaubat,,,tapi....
- 10 buhul Cinta
- 9 dari 10 pintu rizki di perdagangan
- Jilbab Muslimah
- Semoga Kita Terdorong Melaksanakan Puasa ‘Asyura
- Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya
- Keutamaan bulan muharram
- Kekeliruan dalam menyambut awal tahun baru hijriyah
- Kebaikan dan Doa
- Tafsir Surat Al - Kahfi ayat 1
- Nasehat berharga kepada setiap pedagang
- Menghias Taman Pasutri dengan Akhlaq-akhlak Terpuji
- Dengan Islam, Kubidik Kebahagiaan Rumah Tanggaku
- Jilbab Lebih Menjaga Dirimu
- Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)
- Nasihat Pernikahan
- 10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru [maaf kawan...
- Inilah Cinta dan kesetiaan
- Pacaran Islami
- Resepsi Pernikahan yang bermasalah
- gara-gara wanita...
- Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
- Ketika televisi menjadi orang tua ketiga
- Problematika sebelum nikah
- Lebih Baik Punya Suami dalam Kenyataan daripada Pu...
- Khitbah atau Meminang
-
▼
December
(61)