- Adakah istilah mahram sementara (muaqqat)? Mohon penjelasan anda.
- Apa hukum bersalaman dengan non-mahram? Misalnya saya bersalaman dengan sepupu perempuan saya.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Mungkin yang dimaksud penanya dengan mahram muaqqat adalah
larangan menikahi dua perempuan yang bersaudara sekaligus, atau
semisalnya. Yaitu seorang lelaki menikahi salah seorang dari 2 wanita
yang bersaudara sebelum ia menceraikan yang satunya. Ini diharamkan
berdasarkan ijma’. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nisa: 23)Dan larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يجمع بين المرأة وعمتها ، ولا بين المرأة وخالتها
“Janganlah menikahi sekaligus seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu), atau seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah)“Hadits ini muttafaq ‘alaihi dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu.
Demikian juga (ada istilah mahram muaqqat), pada keadaan jika seorang lelaki sedang memiliki 4 orang istri, kemudian ia ingin menikahi wanita lain. Itu tidak diperbolehkan hingga ia menceraikan salah satu istrinya.
Adapun bersalaman dengan non-mahram, seperti dengan sepupu perempuan, hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له
“Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 5045)Silakan simak fatwa kami no. 27658.
Terakhir, perlu kami garis bawahi bahwa yang mahram yang boleh bersalaman dengannya adalah mahram yang muabbad (selamanya). Adapun mahram yang muaqqat (sementara), seperti saudara ipar, maka tidak boleh bersalaman dengannya dan tidak boleh berduaan. Wallahu’alam.
—
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=78727
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer