Menceraikan Istri Pertama
Pertanyaan:Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat istri pertama dari calon suami harus diceraikan. Bagaimana status pernikahan jika wanita itu tahu hukum syarat demikian dan bagaimana jika wanita tersebut tidak tahu hukum dari syarat yang demikian?
Jawaban:
Apabila seorang wanita hanya mau menikah dengan syarat istri pertama dari calon suami ditalak, menutur pendapat Abil Khattab pernikahannya sah. Akan tetapi menurut Syaikh Taqiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar. Tidak boleh bagi seorang wanita dengan syarat demikian. Jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu, maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut batil.”
Dan dalam hadis yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk menalak istri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya.”
Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat istri yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui istri pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut batil maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita megngetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi dan pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memenuhi syarat.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer