“Mbak, ada Bir (atau semacamnya, yang jelas diantara jenis Khamr)?” tanya pembeli itu.
“Nggak ada, Pak” jawab pemilik toko.
“Masa sih mbak, tuh di minimarket X (sambil menyebut salah satu
grup minimarket yang begitu menjamur sejak diwaralabakan) ada Bir”, kata
pembeli tersebut.
“Ya tapi ini bukan X-mart, Pak! Ini GroMart (nama tokonya). Yang
ada Bear Brand (nama salah satu merek susu, yang dibacanya terdengar
seperti melafalkan Bir”, jawab pemilik toko spontan.
Entah bapak pembeli itu ‘ngeh‘ atau tidak, terus bilang “ya sudah mbak, beli Bear Brand nya”
**********************
Apa yang dikatakan bapak tadi memang benar. Minimarket yang begitu banyak jumlahnya memang menjajakan Khamr. Pernah saya cek, jangan-jangan alkoholnya 0% , ternyata tidak. Ternyata memang bener-bener Khamr.
Dan ironisnya, para pegawai minimarket itu mayoritas juga muslim. Ini
adalah realita. Yang mungkin disebabkan kurangnya ilmu, atau kurangnya
iman, atau adanya syubhat (‘ah, saya kan cuma pegawainya’).
Saya masih yakin, tidak ada muslim yang tidak meyakini haramnya khamr. Khamr memang mempunyai manfaat, sebagaimana Allah memang telah menyebutkan dalam salah satu firman-Nya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al Baqarah 219). Dan diantara manfaatnya adalah orang bisa berjualan dan dapat untung/rejeki dari situ, atau bekerja di pabriknya, atau menjual jasa untuk mendukung, atau menyediakan bahan bakunya. Akan tetapi tetap saja dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Hal ini terjadi karena memang pintu maksiat itu bisa melalui
syubhat atau syahwat, atau keduanya sekaligus. Syubhatnya membisikkan
‘ah, saya kan cuma jadi pegawainya’, ‘ah, saya kan cuma mengantarkan
bahan bakunya’, sedangkan syahwatnya tidak tahan melihat uang yang dapat
dihasilkan dari bisnis tersebut, atau kepuasan semu ketika meneguknya.
Padahal, jauh-jauh hari, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah
memperingatkan:
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya,
penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar),
orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)
Maka siapa saja yang mempunyai saudara, kerabat, maupun teman yang sedang terjerumus dalam lingkaran distribusi khamr, hendaknya saling menasehati demi menyelamatkan saudaranya. Karena orang yang beriman adalah orang yang mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai olehnya, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai
untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Dan diantara hal yang sangat pantas untuk dicintai adalah kebaikan, keselamatan di dunia dan di akhirat.
Bagi muslim/muslimah yang hendak memulai usaha, hendaknya juga
memperhatikan apa yang akan menjadi barang dagangannya atau jasa yang
akan diberikan, agar usahanya selamat dari hal-hal yang diharamkan
sehingga menjadi usaha yang diberkahi Allah Ta’ala.
***************
Al-Khobar, 25 Muharram 1435H
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer