Showing posts with label Fiqh Wanita. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Wanita. Show all posts
Berikut ini sedikit penjelasan tentang arti haid, semoga bisa bermanfaat.
1. Ditinjau dari sisi bahasa.
Haid berarti sailaani (سيلان ) yaitu aliran. Contoh ungkapan
حاض الوادي : إذا سال
Lembah itu mengalami haid berarti mengalir (airnya)
وحاضت الشجرة إذا سال صمغها
Pohon itu mengalami haid berarti mengalirkan getahnya


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi

Soal:
Seorang wanita shalihah yang senantiasa mengerjakan berbagai macam amalan ibadah dan amalan Ramadhan, ketika dia haid, apakah dia termasuk dalam sabda Nabi, “Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar”?
Jawab:
Mengenai hal ini, ada disebutkan dalam Shahihain sebuah hadits dari Abu Musa al Asy’ari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.
Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
darah_wanita_haidhJika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi'in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari'ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat 'Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah).
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ .
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Jika wanita haidh suci setelah 'Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat 'Ashar. Jika ia suci di waktu 'Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat 'Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bagaimana cara wanita haid menghidupkan lailatul qadar?

Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Berikut ini tulisan berseri mengupas berbagai kasus penting berdasarkan keterangan yang shahih. Tulisan ini disadur dari risalah “maadza taf’alu fil haalaati at-Taliyah” karya Syaikh Muhammad Sholeh al-Munajid. Temukan jawaban untuk kasus-kasus penting, yang mungkin pernah anda alami dalam kehidupan sehari-hari.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
تحرير القول في معنى الجلباب :
ذكره النووي في شرح مسلم (ثمانية أقوال ) في معنى الجلباب وأخذها منه الحافظ منه في (الفتح ) و زاد بعضهم كما سيأتي إن شاء الله
Dalam Syarh Muslim an Nawawi menyebutkan delapan pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan an Nawawi ini lantas dikutip oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
1-قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ هُوَ ثَوْب أَقْصَر وَأَعْرَض مِنْ الْخِمَار وهو اختيار الزمشخري قال في (كشافه) ثوب واسع أوسع من الخمار ودون الرداء تلويه المرأة على رأسها وتبقى منه ما ترسله على صدرها

Pendapat Pertama
, An Nadhr bin Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar dari pada khimar (kerudung). Inilah pendapat yang dipilih oleh Zamakhsyari. Dalam al Kasysyaf Zamakhsyari mengatakan bahwa jilbab adalah kain longgar yang lebih besar dari pada khimar namun lebih kecil jika dibandingkan dengan rida’ (rida’ adalah kain atasan yang pakai oleh laki-laki yang sedang dalam kondisi ihram, pent) yang dililitkan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepalanya lalu sisanya dijulurkan untuk menutupi dada.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Assalamu’alaikum ustadz, sebenarnya bagaimana sich batasan wanita bercadar dalam berpakaian? Apakah cukup yang penting tidak membentuk lekak-lekuk tubuh atau jilbabnya harus sebetis? Adakah keutamaannya? Apa ini tidak termasuk ghuluw dalam berpakaian? Syukran wa barakallahu fikum.
0812XXXXXX



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…
Pertanyaan:
Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?
Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
http://almanhaj.or.id/content/1432/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/1494/slash/0

Kadangkala seorang wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada dua macam:

[a]. Diketahui bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.

[b]. Tidak diketahui bahwa siwanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:

"Artinya : Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat."

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau berhenti.

Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit.

[4]. Hukum-Hukum Istihadhah

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah.

Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:

[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya

[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Hamnah:

"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

[c]. Jima' (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. Firman Allah Ta 'ala:

Artinya :... Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ... " [Al-Baqarah: 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang babeda adalah tidak sah.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Secara umum, setiap wanita yang menginjak dewasa akan menemui ‘tamu bulanan’ yang dinamakan haid atau menstruasi. Kaum hawa tentu harus mengenal seluk beluk tentang apa itu haid, agar ia tahu apa yang harus dilakukan jika ia mengalami haid, juga masalah seputar haid. Terlebih lagi wanita muslimah, ia harus mengenal konsekuensi-konsekuensi hukum Islam jika telah haid, seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Berikut ini kami paparkan sedikit mengenai haid dan permasalahan-permasalahan seputarnya secara umum dari tinjauan medis dan sedikit dari sudut pandang Islam.

Definisi Haid
Di dalam buku “Darah Kebiasaan Wanita” yang ditulis oleh Syaikh Utsaimin, disebutkan mengenai pengertian haid. Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut arti syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena haid adalah darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Secara medis, keadaan haid atau menstruasi adalah proses alami yang dialami setiap wanita, yaitu terjadinya proses pendarahan yang disebabkan luruhnya dinding rahim sebagai akibat tidak adanya pembuahan. Proses ini umumnya terjadi pada saat wanita memasuki usia 10-12 tahun. Proses haid diiringi dengan keadaan keluarnya darah dari kelamin kewanitaan. Dimana proses alamiah ini terjadi rata-rata sekitar selama 2 hari sampai 8 hari. Darah yang keluar rata-rata sebanyak antara kisaran 10ml hingga 80ml per hari. Adapun siklus haid yang normal adalah rata-rata selama 21-35 hari.

Haid Pertanda Memasuki Masa Subur
Haid merupakan pertanda masa reproduktif pada kehidupan seorang wanita, yang dimulai dari menarke (mulainya haid) sampai terjadinya menopause (berhentinya haid). Haid terjadi pada wanita dewasa yang sehat dan tidak hamil. Haid adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala (tiap bulan) dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Periode ini penting dalam reproduksi.
Haid pada wanita adalah suatu perdarahan rahim yang sifatnya fisiologik (normal), sebagai akibat perubahan hormonal yaitu estrogen dan progesteron. Haid bisa menjadi salah satu pertanda bahwa seorang wanita sudah memasuki masa suburnya. Karena secara fisiologis, haid menandakan telah terbuangnya sel telur yang sudah matang. Haid merupakan bagian dari proses mempersiapkan tubuh wanita setiap bulannya untuk kehamilan.


Siklus Haid
Panjang siklus haid ialah jarak tanggal mulainya haid yang lalu dan mulainya haid berikutnya. Hari pertama terjadinya perdarahan dihitung sebagai awal setiap siklus haid (hari ke-1), siklus berakhir tepat sebelum siklus haid berikutnya. Siklus haid berkisar antara 21-40 hari, hanya 10-15% wanita yang memiliki siklus 28 hari. Tetapi variasinya cukup luas, bukan saja antara beberapa wanita tetapi juga pada wanita yang sama, bahkan kakak beradik dan saudara kembar. Jarak antara siklus yang paling panjang biasanya terjadi sesaat setelah menarke (mulainya haid) dan sesaat sebelum menopause (berhentinya haid).
Lama haid biasanya antara 3 – 5 hari, ada yang 1 – 2 hari diikuti darah sedikit-sedikit kemudian ada yang 7 – 8 hari. Jumlah darah yang keluar rata-rata + 16 cc, pada wanita yang lebih tua darah yang keluar lebih banyak begitu juga dengan wanita yang anemia.
Pada awalnya, siklus mungkin tidak teratur, jarak antar 2 siklus bisa berlangsung selama 2 bulan atau dalam 1 bulan mungkin terjadi 2 siklus. Hal ini adalah normal, setelah beberapa lama siklus akan menjadi lebih teratur. Siklus dan lamanya haid bisa diketahui dengan membuat catatan pada kalender. Dengan menggunakan kalender tersebut, tandailah siklus haid setiap bulannya. Setelah beberapa bulan bisa diketahui pola siklus haid, dan hal ini akan membantu dalam memperkirakan siklus yang akan datang. Tandai setiap hari ke-1 dengan tanda silang, lalu hitung sampai tanda silang berikutnya dengan demikian dapat diketahui siklus haid.
Setiap bulan, setelah hari ke-5 dari siklus haid, endometrium mulai tumbuh dan menebal sebagai persiapan terhadap kemungkinan terjadinya kehamilan. Sekitar hari ke-14, terjadi pelepasan telur dari ovarium (ovulasi). Sel telur ini masuk ke dalam salah satu tuba falopi dan di dalam tuba bisa terjadi pembuahan oleh sperma. Jika terjadi pembuahan, sel telur akan masuk kedalam rahim dan mulai tumbuh menjadi janin.
Pada sekitar hari ke-28, jika tidak terjadi pembuahan maka endometrium akan dilepaskan dan terjadi perdarahan (hari ke-1 siklus haid). Perdarahan ini berlangsung selama 3 – 5 hari kadang sampai 7 hari. Proses pertumbuhan dan penebalan endometrium kemudian dimulai lagi pada siklus berikutnya.


Fisiologi Haid
Haid merupakan bagian dari proses mempersiapkan tubuh wanita setiap bulannya untuk kehamilan. Daur ini melibatkan beberapa tahap yang dikendalikan oleh interaksi hormon yang dikeluarkan oleh hipotalamus, kelenjar di bawah otak depan, dan indung telur. Pada permulaan daur, lapisan sel rahim mulai berkembang dan menebal. Lapisan ini berperan sebagai penyokong bagi janin yang sedang tumbuh jika wanita itu hamil.
Hormon memberi sinyal pada telur di dalam indungnya untuk mulai berkembang. Tak lama kemudian, sebuah telur dilepaskan dari indungnya dan mulai bergerak menuju tuba falopii terus ke rahim. Jika telur tidak dibuahi oleh sperma pada saat berhubungan intim, lapisan rahim akan berpisah dari dinding uterus dan mulai luruh serta akan dikeluarkan melalui vagina.Periode pengeluaran darah dikenal sebagai periode haid, berlangsung selama 3-7 hari. Jika seorang wanita menjadi hamil, haid bulanannya akan berhenti. Oleh karena itu, menghilangnya haid bulanan merupakan tanda (walaupun tidak selalu) bahwa seorang wanita sedang hamil. Kehamilan dapat dikonfirmasi dengan pemeriksaan darah atau urin sederhana.

Gejala yang Menyertai Haid
Proses alamiah haid terjadi pada setiap wanita yang beranjak dewasa. Proses haid diiringi oleh beberapa gejala yang terjadi pada tubuh. Perubahan fisiologis dalam tubuh wanita secara berkala ini dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Keluarnya darah dari kelamin merupakan indikasi jelas pada proses haid. Untuk beberapa kasus, terdapat gejala-gejala lain yang muncul seiring dengan proses haid, antara lain:
  • Perut terasa mulas
  • Mual
  • Nyeri ketika buang air kecil
  • Diiringi meriang atau demam dan peningkatan suhu tubuh
  • Sakit kepala dan pusing
  • Keputihan
  • Radang pada vagina
  • Gatal-gatal pada kulit
  • Meningkatnya temperamen emosi
  • Nyeri dan bengkak pada payudara

Pola Makan Mempengaruhi Siklus Haid
Pola makan diyakini membawa pengaruh pada siklus haid. Selain pentingnya pemilihan kandungan nutrisi dan asupan gizi, pola makan yang teratur dan baik memberikan banyak keuntungan serta kebaikan kepada tubuh secara menyeluruh ketika haid maupun ketika tidak haid.
Makanlah dalam porsi kecil dan lebih sering, agar tidak menyebabkan perasaan tidak nyaman pada perut namun tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Konsumsi makanan yang sehat seperti buah-buahan segar, sayur, dan tinggalkan junk food dan makanan berlemak.
Hal penting lainnya adalah asupan nutrisi dan gizi. Karena status kualitas dari asupan nutrisi dan gizi mempengaruhi kinerja kalenjar hipotalamus yang memiliki peran mengendalikan kelancaran siklus haid yang ada.
Bagaimanapun, lakukanlah pola makan secara teratur. Apapun yang berlebihan akan berakibat tidak baik. Makan terlalu sering ataupun makan terlalu jarang karena dalam diet yang ekstrim tidak memberikan kebaikan apapun pada tubuh.
Seperti halnya pola makan, jika terdapat ketidakseimbangan dalam pola asupan dan kualitas gizi, maka akan berpengaruh pada kelancaran siklus haid pula. Bahkan ketidakseimbangan tersebut memberikan dampak pula pada terhentinya siklus sama sekali (amenorea).


Nutrisi Penting Ketika Haid
Penting bagi wanita untuk selalu mempertahankan pola makan yang sehat untuk mengurangi efek negatif yang sering dialami saat haid. Berikut beberapa panduan mengenai asupan nutrisi dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:
  • Pada periode haid normal, wanita akan kehilangan darah sebanyak kurang lebih antara 10-80cc darah dalam sehari. Sementara mereka yang mengalami haid yang lebih berat akan kehilangan darah lebih banyak. Sehingga kehilangan cairan tersebut harus digantikan dengan minum air yang cukup.
  • Sementara dalam darah yang terbuang terkandung zat besi yang sangat dibutuhkan tubuh. Jika seseorang mengalami kekurangan zat besi maka gejala yang umum timbul berupa lelah, pucat, rambut rontok, mudah marah, lemah, dan gangguan fungsi pertahanan tubuh. Untuk mencegahnya, sebaiknya setiap wanita mecukupinya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi. Makanan yang banyak mengandung zat besi diantaranya daging, ayam, ikan, kacang-kacangan dan sereal. Namun hati-hati karena ternyata daging dan produk dengan bahan dasar susu dapat meningkatkan produksi prostaglandin yang memicu nyeri.
  • Keluhan lain yang sering dialami saat haid berupa konstipasi atau gangguan pencernaan. Makanan yang dapat membantu mengurangi gejala tersebut adalah sayuran.
  • Pastikan mengonsumsi kalsium yang cukup, setidaknya 1200 mg/hari. Sumber kalsium yang baik ditemukan pada susu rendah lemak, kedelai atau susu beras, tofu, yogurt, brokoli dan salmon. Kalsium dapat membantu mempertahankan tonus otot dan mencegah kram dan nyeri perut. Konsumsi karbohidrat kompleks seperti roti gandum, buah segar dan sayuran.
  • Tingkatkan konsumsi magnesium dalam makanan sebanyak 200 mg/hari. Makanan yang kaya akan magnesium terdapat pada kacang-kacangan, tofu. Magnesium baik untuk mengoptimalisasi kapasitas tubuh dalam menyerap kalsium dan mengurangi kram perut
  • Konsumsi vitamin E, suatu antioksidan yang dapat mengatasi beberapa gejala pre haid dan juga memberi manfaat pada sistem sirkulasi. Wanita membutuhkan 8 mg/hari. Makanan yang mengandung vitamin E termasuk alpukat, kuning telur dan hati.
  • Makanlah makanan yang kaya akan vitamin B6 yang dapat membantu metabolisme protein dan sel darah merah dan telah dilansir dapat mengurasi depresi. Sumber vitamin B6 diantaranya kentang, pisang, dan oatmeal. Kebutuhan akan B6 sebanyak 100 mg/hari.
  • Pastikan Anda mendapat vitamin C dan zinc yang cukup, karena zat gizi tersebut merupakan pendukung kesehatan sel telur wanita dan sistem reproduksi.

Makanan yang perlu dihindari atau dikurangi konsumsinya:
  • Mengurangi konsumsi garam dapat membantu mencegah perasaan kembung,.
  • Kurangi konsumsi kafein, gula dan alkohol karena dipercaya dapat menghambat penyerapan kalsium dalam tubuh.

Yogyakarta, 06 MAret 2011

Penulis: dr. Avie Andriyani
© 2011. Artikel http://ummushofiyya.wordpress.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Oleh : Abu Ubaidah Yusuf bin Muhtar Al-Atsari
CadarBeragam mode busana kini telah membanjiri penjuru dunia. Meruyak semarak tak hanya di perkotaan saja, bahkan pedesaanpun tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabene jahiliyah itu justru dari kalangan wanita-wanita muslimah.
Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi, bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana itukan hanya masalah adat istiadat saja!  Berpakaian itu ibarat seni. Jadi setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Akankah hal ini segera mereka akhiri?!!
Di tengah-tengah asyiknya para wanita dengan mode busana ala barat, disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan zaman, disana sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan mahkota mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Islam ini pada awalnya datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang yang asing (HR. Muslim)
Dalam satu sisi, kita patut bersyukur karena di zaman kita sekarang dan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, kesadaran mengenakan busana muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah meningkat. Namun di sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham dengan hakekat jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung saja. Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung tapi bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai pakaian diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak ubahnya hanya sebagai asesoris belaka.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara ringkas tentang hakekat jilbab muslimah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Semoga dapat meluruskan pemahaman kita dan membawa manfaat bagi kita semua…Aamiin.
Ketahuilah bahwa Alloh subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan kepada segenap wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh untuk memakai jilbab. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.”
Ayat yang mulia ini secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa jilbab merupakan perintah dan syariat Alloh subhanahu wa ta’ala kepada segenap wanita muslimah, bukan seperti yang didengungkan sebagian kalangan, bahwa jilbab muslimah hanyalah tradisi wanita arab, karena mereka tinggal di daerah panas. Sungguh amat besar kedustaan yang keluar dari mulut mereka.
Apabila setiap wanita menyadari bahwa jilbab mereupakan perintah agama, bukan hanya sekedar mode semata, -Insya Alloh kami yakin dia akan tegar menjalankan kewajiban ini, apapun resikonya. Selanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para ulama tentang masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah atau bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS. An Nur : 31)
Ayat yang mulia ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Benar, terdapat perselisihan yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan tadi.
Namun pendapat terkuat –insyaAlloh- adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bariy 6/226 : “Merupakan adat para wanita yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Dari Usamah bin Zaid rodhiyallohu anhu, beliau berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau shollallohu alaihi wa sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi shollallohu alaihi wa salllam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan badannya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurot…”
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk  Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang mengenakan pakaian sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bentuk dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya. Hendaklah mereka beristighfar kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dan bertaubat kepada-Nya serta mengingat selalu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya hal yang dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah apabila engkau tak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhori).
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.Jubah
Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)
Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.” (Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita. Mengapa para wanita amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari tabiatnya? Adakah mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan di muka bumi ini?!!!
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab : 33)
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen. Alasannya, praktek wanita sahabat tidaklah demikian. Perhatikanlah atsar berikut :
Dari Ibrahim An-Nakho’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri nabi shollallohu alaihi wa sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar  rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.
Sampai disini , berakhirlah pembicaraan kita mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
-         Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
-         Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
-         Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh
-         Tidak menyerupai pakaian laki-laki
-         Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
-         Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
-         Bukan pakaian untuk mencari popularitas
-         Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Sebagai penutup, kami serukan kepada para orang tua,para suami, para guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan kalian.
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Alloh dan Rosul apabila rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 24).
Semoga bermanfaat dan dapat memberi hidayah kepada saudariku yang belum berjilbab dan meneguhkan saudariku yang sudahh berjilbab.
(Diramu dari ; Kitab “ Jilbab Mar’ah Muslimah “ karya Al-Albani)
Sumber : Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 4 Th I Dzulqo’dah 1422H-Januari-Februari 2002
http://ummushofi.wordpress.com/2009/09/12/tes-feedburner/
lbg4z2pfbuqfjq08kqz2


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Oleh: Syaikhoh Sukainah bintu Muhammad Nashiruddin al-Albaniyyah hafidzohalloh
Syubhat:
Iman dan Takwa itu di dalam hati, sedangkan pakaian hanyalah zhohir dan masalah kulit saja, yang penting kan hatinya.
Jawaban:
Rosululloh alaihis sholatu was salam bersabda di akhir hadits an-Nu’man bin Basyir rodhiyallohu anhu:

وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ؛ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ؛ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging, bila ia baik niscaya seluruh jasad akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula, ketahuilah segumpal daging itu ialah hati[*].” [Shohih al-Bukhori (52)]
[*] al-Qolbu terjemahan yang sebenarnya adalah jantung, tapi dalam bahasa kita lebih populer disebut dengan hati, istilah populer inilah yang akan kita gunakan, pent.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata:
“Hati merupakan pondasi, jika padanya terdapat pengetahuan dan keinginan, ia akan menerapkannya ke badan jika perlu. Tidak mungkin badan menyelisihi apa yang diinginkan hati, oleh karena itu Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shohih: “Ketahuilah bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging, bila ia baik niscaya seluruh jasad akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula, ketahuilah segumpal daging itu ialah hati.” [Kitab al-Iman hal. 235]
Ayahku (al-Albani, pent) rohimahulloh ketika menyebutkan hadits ini berkata:
“Diantara keajaiban yang gaib lagi rinci, yang seandainya syariat yang mulia ini tidak menjelaskannya maka kita tidak akan mengetahuinya, adalah bahwa seluruh yang zhohir dan yang batin itu saling mendukung dan membantu. Jika hati itu kuat, zhohir nya pun akan baik. Dan jika zhohirnya itu baik, hati pun akan bertambah kuat, dan begitulah seterusnya. Oleh karena itu bisa kita simpulkan sesuatu yang sangat penting, yaitu hendaknya bagi setiap muslim yang memperhatikan hukum-hukum agamanya untuk menampakkan zhohirnya sebagaimana batinnya. Dan janganlah engkau mengikuti perkataan orang-orang bodoh ketika engkau menyuruh mereka untuk menunaikan apa-apa yang diwajibkan Alloh atas mereka, misalnya sholat, lalu mereka pun berkata padamu: “wahai saudaraku! Yang penting itu bukan sholatnya, yang penting itu apa yang ada di hati”. Seandainya hati orang ini sehat, tentu anggota tubuhnya akan berbuat berdasarkan hatinya yang sehat.” [Sisilatul Huda wan Nur kaset no. 201 menit ke-10]
Dan ayahku menyebutkan dalam kitab Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 210-212) hadits-hadits yang menunjukkan pengaruh yang zhohir pada yang batin:
1. Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata:

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآنَا حِلَقًا، فَقَالَ: «مَا لِي أَرَاكُمْ عِزِينَ؟

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu beliau melihat kami duduk berpencar dalam beberapa kelompok, maka beliau bersabda: “mengapa aku melihat kalian berpencar-pencar?” [Shohih Muslim (430)]
Makna ‘Iziin adalah berpencar berkelompok-kelompok, yakni dengan sebuah huruf Zai yang di-takhfiif (lawan kata tasydid, pent), bentuk jamak dari ‘izah yaitu sebuah halaqoh orang-orang yang terkumpul jadi satu. Dan asal katanya adalah ‘Izwah. [an-Nihayah (3/233)]
2. Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, is berkata:

كان النَّاسُ إذا نَزَلُوا مَنْزِلاً تَفَرَّقُوا فِي الشِّعَابِ وَالأَوْدِيَةِ، فقال رسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِي هذهِ الشِّعَابِ وَالأَوْدِيَةِ؛ إِنَّمَا ذَلِكُمْ مِنَ الشَّيْطَانِ». فَلَمْ يَنْزِلْ بَعْدَ ذلك مَنْزِلاً إلاَّ انْضَمَّ بَعْضُهُم إلى بَعْضٍ، حَتَّى يُقال: لو بُسِطَ عَليهِم ثَوْبٌ لَعَمَّهُمْ

“Dahulu orang-orang jika singgah di suatu tempat, mereka berpencar-pencar di lembah-lembah. Maka Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya terpencarnya kalian di lembah ini, tidak lain merupakan perbuatan setan.” Setelah itu, tidaklah mereka singgah di suatu tempat melainkan mereka menggabungkan diri antara satu dengan yang lain, sampai-sampai dikatakan: “seandainya dibentangkan kain untuk mereka, niscaya bisa melingkupi mereka”. [Shohih Sunan Abi Dawud (2363)]
3. Dari an-Nu’man bin Basyir rodhiyallohu anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ، حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فَقَالَ:« عِبَادَ اللهِ! لَتُسَـوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَـالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُــوهِكُمْ» وفي رواية: «قُلُوبِكُمْ».

“Dulu Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam meluruskan shof-shof kami sehingga seakan beliau meluruskan anak panah (ketika diruncingkan,pen), sampai beliau menganggap kami telah memahaminya. Beliau pernah keluar pada suatu hari, lalu beliau berdiri sampai beliau hampir bertakbir, maka tiba-tiba beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya dari shof. Maka beliau bersabda, “Wahai para hamba Alloh, kalian akan benar-benar akan meluruskan shof kalian atau Alloh akan membuat wajah-wajah kalian berselisih.” Dan dalam riwayat lain: “hati kalian” [HR. Muslim (436) dan riwayat lain tersebut terdapat dalam Shohih Sunan Abi Dawud (668)]
An-Nawawi rohimahulloh dalam syarahnya terhadap hadits ini berkata:
“dan perselisihan dalam hal yang zhohir adalah penyebab terjadinya perselisihan batin.” [al-Minhaj hal. 368]
Ayahku rohimahulloh berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa perselisihan hal yang zhohir, walaupun hanya sebatas masalah meluruskan shof, merupakan hal yang bisa menyebabkan perselisihan hati. Hal ini menunjukkan bahwa hal yang zhohir memiliki pengaruh terhadap yang batin. Oleh karena itu kami melihat bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melarang perpecahan/perselisihan, walaupun hanya sekedar masalah duduk-duduk berkelompok.” [Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal. 210]
Dan beliau rohimahulloh juga berkata:
“Perkara-perkara yang zhohir memiliki pengaruh yang besar terhadap hati yang tersimpan dan tersembunyi di dalam dada, baik perkara yang zhohir tersebut adalah hal yang baik maupun buruk. Maka kedua jenis ini memiliki pengaruh pada hati. Jika zhohirnya baik maka mempengaruhi hati kepada kebaikan, dan jika buruk maka mempengaruhi hati kepada keburukan. Dan hakikat syar’i ini telah ada sebelum ditemukannya fakta ilmiah psikologi, hal ini dikarenakan Islam telah mendahului seluruh ilmu yang menemukan fakta-fakta dalam waktu yang singkat ataupun lama, yang dahulunya manusia lalai darinya.” Sampai perkataan beliau rohimahulloh: “Memperbaiki perkara yang zhohir merupakan sebab yang syar’i untuk memperbaiki perkara yang batin.” [Silsilatul Huda wan Nur kaset no. 213 menit ke-11]
***
Sumber: Diterjemahkan dari file Presentasi “لباس المرأة المسلمة أمام المرأة المسلمة “ yang disusun oleh Syaikhoh Sukainah bintu Muhammad Nashiruddin al-Albaniyyah hafidzohalloh, Slide 54 – 61.
***

الإيمان والتقوى في القلب، واللباس ما هو إلا ظاهر وقشور، والمهم هو الباطن.قال عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ في تتمة حديثِ النُّعمانِ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- السابق ذِكره: «أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ؛ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ؛ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ». “صحيح البخاري” (52).
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رَحِمَهُ اللهُ:
“الْقَلْبُ هُوَ الأَصْلُ، فَإِذَا كَانَ فِيهِ مَعْرِفَةٌ وَإِرَادَةٌ؛ سَرَى ذَلِكَ إلَى الْبَدَنِ بِالضَّرُورَةِ، لا يُمْكِنُ أَنْ يَتَخَلَّفَ الْبَدَنُ عَمَّا يُرِيدُهُ الْقَلْبُ، وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ:
«أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ؛ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ؛ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ»”. ا.ﻫ “الإيمان” ص 235
قال الوالدُ رَحِمَهُ اللهُ بعد ذكره لهذا الحديث الشريف:
”مِنَ العجائبِ الغَيْبِيَّةِ الدقيقة -التي لو لم نُؤتَ بهذا الشرع السَّمْحِ؛ لَمَا عرفناها -؛ أنّ كُلاً مِنَ الظاهِرِ والباطِنِ يَتفاعلان ويَتعاونان، إذا قوِيَ القلبُ؛ صَلحَ الظاهرُ، وإذا صَلح الظاهِرُ؛ ازْداد القلبُ قُوَّةً، وهكذا دَوَالَيْكَ، ولذلك نخرج بنتيجةٍ هامَّةٍ جِدًا، وهي أنَّ على كلِّ مسلمٍ يَهتمُّ بأحكامِ دِينِهِ أن يُعنَى بظاهِرِه كما يُعْنى بباطِنِه، ولا يقول كما تقول الجهَلةُ حينما تأمُرُهُم بالإتيان بما فَرَضَ اللهُ عليهم، كالصلاة مثلاً، فيقول لك: “يا أخي! العبرةُ ليست بالصلاة، العبرة بما في القلب”، لو كان قلبُ هذا سَليمًا؛ لَنَضَحَتْ جوارِحُه بما يُنبي عن صلاح قلبه“. ا.ﻫ “سلسلة الهدى والنور” الشريط (201). أواخر الدقيقة (10)
وقد ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ تعالى في ”جلباب المرأة المسلمة“ (210- 212) أحاديثَ تدلُّ على تأثيرِ الظاهرِ في الباطن:
1ـ عن جابر بن سمرة قال:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآنَا حِلَقًا، فَقَالَ: «مَا لِي أَرَاكُمْ عِزِينَ؟!».
”صحيح مسلم“ (430).
- ومعنى (عِزين): أي متفرقين جماعة جماعة، وهو بتخفيف الزاي الواحدة،  جمع (عِزَة) وهي الحَلْقةُ المجتمعةُ مِن الناس، وأَصْلُها: عِزْوة. “النهاية” (3/ 233).
2ـ عن أبي ثعلبة الْخُشَني قال:
(كان النَّاسُ إذا نَزَلُوا مَنْزِلاً تَفَرَّقُوا فِي الشِّعَابِ وَالأَوْدِيَةِ، فقال رسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِي هذهِ الشِّعَابِ وَالأَوْدِيَةِ؛ إِنَّمَا ذَلِكُمْ مِنَ الشَّيْطَانِ».
فَلَمْ يَنْزِلْ بَعْدَ ذلك مَنْزِلاً إلاَّ انْضَمَّ بَعْضُهُم إلى بَعْضٍ، حَتَّى يُقال: لو بُسِطَ عَليهِم ثَوْبٌ لَعَمَّهُمْ).
”صحيح سنن أبي داود“ (2363).
3ـ عن النعمان بن بشير رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ، حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فَقَالَ:
«عِبَادَ اللهِ! لَتُسَـوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَـالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُــوهِكُمْ» وفي رواية: «قُلُوبِكُمْ».
”صحيح مسلم“ (436). والرواية الأخرى في ”صحيح سنن أبي داود“ (668).
قال النووي رَحِمَهُ اللهُ في شرحه لهذا الحديث:
“..واختلافُ الظواهِرِ سَبَبٌ لاختلافِ البَوَاطِنِ”. ا.ﻫ ”المنهاج“ ص368
وقال أبي رَحِمَهُ اللهُ:
“فأشار إلى أنَّ الاختلافَ في الظاهِرِ، ولو في تَسْوِيَةِ الصَّفِّ، مما يوصِل إلى اختلافِ القُلوب، فَدَلَّ على أنَّ الظاهِرَ له تأثـيرٌ في الباطن، ولذلك؛ رأيناه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عنِ التَّفَرُّقِ، حتَّى في جلوسِ الجماعة”. ا.ﻫ “جلباب المرأة المسلمة” ص: 210.
وقال رَحِمَهُ اللهُ:
“الأمورُ الظاهرةُ لها أكبرُ تأثيرٍ في القلوبِ الباطنةِ المكنونةِ في الصدور، سواءٌ كانت هذه الأمورُ الظاهرةُ حَسَنةً خَيِّرة، أو كانت باطلةً سيِّئة، فكلٌّ مِنَ النوعَين يؤثِّر في القلبِِ؛ إنْ خيرًا فخير، وإنْ شَرًا فشَرّ. وهذه حقيقةٌ شَرعيّةٌ قَبْلَ أن تُصبحَ حقيقةً عِلميّةً نفسيّةً [تجرُبيّة]، ذلك لأنّ الإسلامَ سَبَقَ كلَّ العلومِ التي قد تَصِلُ معَ الزَّمَنِ القصيرِ أو المدِيدِ إلى حقائقَ كان الناسُ عنها غافلين”. إلى أن قال رَحِمَهُ اللهُ:
“إصلاحُ الظاهرِ سببٌ شَرْعيٌّ لإصلاح الباطِن”. ا.ﻫ “سلسلة الهدى والنور” الشريط: (213). الدقيقة (11).

http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1384

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.

Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul (kencing yang terus menerus keluar).

Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.

Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).

Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”

Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.

Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.

(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer


Ummu Ma’ashirah menasihati putrinya dengan nasihat berikut ini yang telah diramunya dengan senyum dan air matanya:
“Wahai putriku, engkau akan memulai kehidupan yang baru…
Suatu kehidupan yang tiada tempat di dalamnya untuk ibumu, ayahmu, atau untuk seorang pun dari saudaramu. Engkau akan menjadi teman bagi seorang pria yang tidak ingin ada seorang pun yang menyekutuinya berkenaan denganmu hingga walaupun ia berasal dari daging dan darahmu.
Jadilah engkau sebagai isteri, wahai puteriku dan jadilah engkau sebagai ibu baginya. Jadikanlah ia merasa bahwa engkau adalah segalanya dalam kehidupannya dan segalanya dalam dunianya. Ingatlah selalu bahwa suami itu anak-anak yang besar, jarang sekali kata-kata manis yang membahagiakannya. Jangan engkau menjadikannya merasa bahwa dengan dia menikahimu, ia telah menghalangimu dari keluargamu.
Ingatlah selalu bahwa suami itu anak-anak yang besar, jarang sekali kata-kata manis yang membahagiakannya.
Perasaan ini sendiri juga dirasakan olehnya. Sebab, dia juga telah meninggalkan rumah kedua orang tuanya dan meninggalkan keluarganya karenamu. Tetapi perbedaan antara dirimu dengannya ialah perbedaan antara wanita dan laki-laki. Wanita selalu rindu kepada keluarganya, kepada rumahnya di mana dia dilahirkan, tumbuh menjadi besar dan belajar. Tetapi dia harus membiasakan dirinya dalam kehidupan yang baru ini. Ia harus mencari hakikat hidupnya bersama pria yang telah menjadi suami dan ayah bagi anak-anaknya. Inilah duniamu yang baru, wahai putriku. Inilah masa kini dan masa depanmu. Inilah maghligaimu, di mana kalian berdua bersama-sama menciptakannya.
Adapun kedua orang tuamu adalah masa lalu. Aku tidak memintamu melupakan ayah dan ibumu serta saudara-saudaramu, karena mereka tidak akan melupakanmu selama-lamanya. Wahai sayangku, bagaimana mungkin ibu akan lupa belahan hatinya? Tetapi aku meminta kepadamu agar engkau mencintai suamimu, mendampingi suamimu, dan engkau bahagia dengan kehidupan bersamanya.”

www.shalihah.com
Sumber: ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’, dalam Bahasa Indonesia ‘Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai “Z”, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Oleh Ustadz Abu Ammar al-Ghoyami dalam Majalah almawaddah
Setelah pernikahan diikrarkan. Setelah akad ditetapkan dan diterima, idealnya tak seorang suami atau istri pun yang mau merana hidupnya bersama pasangannya. Pernikahan adalah lembaga kecil antara suami istri yang bermuamalah bersama sehingga tumbuhlah sakinah, ketenangan, mawaddah, cinta, serta rohmah, belas kasih.
Nuansa rumah tangga yang diliputi samara ini bisa saja tiba-tiba berubah menjadi lesu bila salah satu pasutri tidak memperhatikan pasangannya. Salah satunya bisa jadi istri merana bila suami menelantarkan hak-haknya. Di antara faktor penyebab istri merana ialah:
1.
Ibadah yang berlebihan
Ibadah merupakan amal yang begitu agung nilainya, bahkan merupakan salah satu tujuan sebuah pernikahan. Namun, beribadah yang tidak pada proporsinya justru buruk akibatnya. Suami yang terlalu disibukkan oleh urusan ibadah yang berlebihan bisa menjadi pemicu terjadinya pisah ranjang. Dan kasus seperti ini bahkan telah terjadi sejak masa sebaik-baik umat ini, yaitu pada beberapa sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam rodhiallohu ‘anhum ajma’in. Sebagaimana pada beberapa riwayat berikut ini:
Suatu ketika, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan sebuah kejadian bahwa Khuwailah binti Hakim (istri Utsman bin Mazh’un) memasuki rumahnya. Dia masuk rumahnya dalam keadaan lusuh dan memendam kesedihan. Melihat keadaannya yang lu­suh tersebut, maka Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Aisyah, alang­kah lusuhnya Khuwailah itu. Ada apa dengannya?” Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri beliau yang sangat beliau cintai tersebut menga­takan: “Wahai Rosululloh, suami perempuan ini senantiasa puasa di siang hari dan senantiasa sholat sepanjang malam, sehingga keadaan perempuan ini seakan-akan tidak bersuami. Oleh sebab itulah ia merasa tidak perlu berhias, bahkan mem­biarkan dirinya apa adanya seperti ini.” [Hadits dengan sanad jayyid, lihat Irwa'ul Gholil 7/79 oleh Syaikh al-Albani rahimahullah]
Riwayat lain, Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu pernah mendatangi Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu. Keduanya ialah dua orang sahabat yang telah dipersaudarakan oleh Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam. Salman melihat Ummu Darda’ dalam keadaan lusuh, maka ia pun bertanya: “Me­ngapa keadaanmu lusuh seperti ini?” Ummu Darda’ mengatakan: “Sesungguhnya saudaramu itu (Abu Darda’) tidak butuh dunia (tidak tertarik pada istri). Dia senantiasa puasa di siang hari dan sholat sepanjang malam.” Kemudian datanglah Abu Darda’ seraya mempersilakan tamunya masuk dan menyuguhkan hidangan untuknya. Salman berka­ta kepadanya, “Silakan makan juga.” Abu Darda’ men­jawab: “Aku sedang puasa.” Lalu Salam an berkata, “Aku bersumpah, demi Alloh, demi dirimu sendiri, hen­daklah engkau makan juga.” Maka keduanya pun akhirnya makan.
Kemudian Salman bermalam di rumah Abu Darda’. Pada malam harinya tatkala Abu Darda’ hendak mela­kukan qiyamullail (sholat malam), Salman melarang­nya sambil berkata: “Sesungguhnya jasadmu memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Robbmu juga memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Istrimu juga memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Oleh sebab itu, pua­salah di siang hari namun jangan setiap hari. Sholat malamlah tapi jangan sepanjang malam. Datangilah istrimu dan berikan hak-hak kepada setiap pemilik hak.” Dan tatkala menjelang Shubuh, Salman berkata, “Sekarang bangunlah jika kamu mau sholat.” Setelah itu keduanya bangun, mengambil wudhu serta sholat malam bersama. Kemudian keduanya keluar untuk sholat Shubuh. Lalu Abu Darda’ mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya menceritakan keadaannya tersebut. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Salman benar!” [HR. al-Bukhori dalam Fathul Bari 4/209, Ibnu Hajar al-Asqolani radhiyallahu 'anhu]
2.
Bekerja yang berlebihan
Memang bekerja untuk mengais nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Namun bila bekerja di­lakukan dengan cara berlebih-lebihan pun tidak baik akibatnya. Hal itu akan nampak misalnya tatkala se­orang suami lebih banyak meninggalkan istrinya di rumah dengan banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Bahkan tak jarang seorang suami yang be­ranjak dari rumahnya pagi-pagi, lalu baru pulang ke rumahnya setelah larut malam dengan seonggok kepe­natan dan beban kepayahan. Kalau sudah demikian, ia akan datang di rumah dan merasa tidak ada kebu­tuhan selain segera merebahkan badan di atas kasur tanpa sempat bersantai sejenak berbagi asa bersama istrinya.
Tidak semua pekerjaan dan amal-amal sholih harus dilakukan sampai lupa waktu bersama istri dan kelu­arga di rumah. Dan tak selamanya suami harus kerja lembur. Pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas akan lebih mudah diatur, sehingga suami harus pintar mem­bagi waktu dan aktivitas pekerjaannya agar tidak sela­manya meninggalkan istri sendirian di rumah. Apala­gi harus membiarkannya tidur sendirian sementara pekerjaannya sebenarnya bisa di­lakukan di lain waktu. Begitu pula apabila memang pekerjaan suami ti­dak tertentu saat dan tempatnya, maka tetap saja pasutri harus pandai-pandai menjaga hubungan baik di antara mereka berdua, agar taman pasutri tidak gersang dan bunga-bunganya tidak menjadi layu lalu mengering.
3.
Suami tak adil dalam ta’addud (menikah lagi)
Tidak semua laki-laki mampu menikahi lebih dari seorang wanita. Dan Alloh Ta’ala pun telah memaklu­minya dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk tidak menikahi wanita sama sekali. Dia tetap memerintahkan agar laki-laki menikah meski hanya dengan seorang wanita saja.
Memang kenyataannya tidak semua suami yang menikah lagi bisa berbuat ma’ruf terhadap semua istrinya. Hal demikian jelas akan memadhorotkan diri suami sendiri, para istri juga rumah tangga. Adakala­nya istri pertama yang merana, namun tak jarang juga istri kedua yang tertelantarkan. Padahal menikah lagi (ta’addud) bukanlah kezholiman, namun merupakan keadilan bagi suami juga bagi para istri. Sehingga da­lam rumah tangga ta’addud diharamkan kezholiman. Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang memiliki dua istri (atau lebih) lalu ia cen­derung (melebihkan) salah satunya, maka kelak ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan pun­daknya miring.” [HR. Abu Dawud 2133, an-Nasa'i 2/157, at-Tirmidzi 1/213, dan Ibnu Majah 1969, dll. Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa' no: 2017]
Fenomena merananya istri mungkin dianggap oleh sebagian suami hanya sekadar hal kecil dalam sebuah rumah tangga. Padahal hal ini sangat mungkin me­nimbulkan problem lain yang lebih serius, yaitu pisah ranjang, tidak tidur bersama di atas satu tempat tidur. Memang problem pisah tidur ini pun terkadang hanya sesaat saja, namun tak jarang yang berujung kepada perpisahan yang begitu menelantarkan, yaitu talak. Nas’alullohal ‘afiyah.
- shalihah.com -

Sumber: Majalah almawaddah Vol. 35 Dzulqo’dah 1431 H, oleh Ustadz Abu Ammar al-Ghoyami



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Kecantikan adalah impian para wanita,
Mereka berdandan, berhias, menunjukkan perhiasan dan kemolekan tubuh
Hanya untuk mendapatkan gelar ratu kecantikan
Tidakkah mereka mengetahui kecantikan yang hakiki?
Inilah nasehat seorang ayah kepada puterinya
Akan makna kecantikan yang hakiki
Syair teks Arab
Kecantikan jiwa lebih tinggi nilainya
Wahai puteriku, jika engkau menginginkan kecantikan menghiasi tubuh dan akalmu
Tinggalkanlah kebiasaan bertabarruj (bersolek), karena kecantikan jiwa itu lebih tinggi dan lebih mulia
(Hal ini sebagaimana) bunga buatan yang dibuat oleh para penghiasnya, namun bunga yang berada di taman tidak ada yang menyaingi keindahan dan bentuknya
Wahai putriku jadilah engkau seperti matahari yang menyinari manusia, baik yang mulia maupun yang hina
teks Arab
Rasa malu dan sikap lemah lembut adalah perangai terpuji
Jadikanlah rasa malu sebagai perangaimu
Karena rasa malu lebih utama dalam diri seorang wanita
Tidak ada kebahagiaan sedikitpun pada seorang gadis jika rasa malu sudah lenyap darinya
Dan jika engkau melihat seorang yang tertimpa kesusahan
Ulurkanlah kepadanya bantuan dan iringilah dengan cucuran air mata kebaikan
Karena air mata yang keluar dari rasa kebaikan lebih indah dalam pipi dan lebih cantik dan lebih tinggi nilainya dari permata
Dialihbahasakan oleh Abu Hasan Arif dari kitab al-Adwa fil Lughatil Arabiyyah
(Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 25 hal. 51)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
‎1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU... PARFUM
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

Al-Qurthubi berkata : “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31:

“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi :

“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19). 3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”

Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.” Seseorang kemudian bertanya : “Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !” Maka Umar menjawab : “Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh).” (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : “Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.” (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : “Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel).” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari AbuHurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : “Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ?” Ia menjawab : “Ya.” Abu Hurairah kemudian berkata : “Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : ‘Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : “Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.”

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : “Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : “Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.

Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16:

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : “Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. “

Allah berfirman dalam surat al Baqarah:104:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”

Ibnu Katsir I/148 berkata : “Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. “

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).

Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

Kesimpulannya adalah : Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany Rohimahulloh
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
Dari : Rofiq Adam – Perpustakaan Islam.Com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan "Ayat Hijab". Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ
Perempuan itu menghadap ke muka dalam rupa setan dan menghadap ke belakang dengan rupa setan” (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).
Tentang makna hadits di atas, Nawawi berkata, “Para ulama’ menyatakan bahwa makna hadits adalah isyarat bahwa hawa nafsu dan maksiat itu terjadi karena perempuan, karena Allah menjadikan dalam diri para laki-laki kecenderungan kepada perempuan dan merasa nikmat gara-gara memandang perempuan bahkan memandang berbagai hal yang berkaitan dengan mereka. Jadi perempuan itu serupa dengan setan dalam masalah suka mengajak kepada keburukan dengan bisikan dan anggapan indah yang dibuat oleh setan.
Bisa disimpulkan dari hadits di atas bahwa perempuan itu tidak sepatutnya keluar rumah dan berada di antara para laki-laki kecuali dalam kondisi terpaksa.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers