http://almanhaj.or.id/content/1432/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/1494/slash/0
Kadangkala seorang wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada dua macam:
[a]. Diketahui bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.
[b]. Tidak diketahui bahwa siwanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
"Artinya : Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat."
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau berhenti.
Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit.
[4]. Hukum-Hukum Istihadhah
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah.
Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum istihadhah.
Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:
[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]
Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya
[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Hamnah:
"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"
Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]
[c]. Jima' (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. Firman Allah Ta 'ala:
Artinya :... Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ... " [Al-Baqarah: 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang babeda adalah tidak sah.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
May
(127)
- BIOGRAFI SINGKAT AL IMAM AN NAWAWY رحمه الله
- Aku Ridho Islam Agamaku
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Mendidik anak di rumah
- Al-Qoul Al-Adli Al-Amin fi Mubahatsati As-Syaikh R...
- Bolehkah Kita Menggabungkan Pendapat Mazhab-mazhab?
- Download Video Kajian : Pandangan Islam Tentang Te...
- Beberapa pokok kesesatan ajaran sufi
- Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (1311-1389H)
- Penerimaan Siswa Baru SDIT Yaa Bunayya Yogyakarta
- Penelusuran Hadis dengan Jawami’u al-Kalim v4.5
- Sifat Sholat Nabi صلی الله عليه وسلم – Syaikh Al-A...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Penerimaan Santri Baru PP TAHFIZH ALQURAN HARUN AS...
- Hukum Menggunakan Raket Listrik untuk Membunuh Nya...
- Penerimaan Santri Baru PP Al-I’tisham Tahun Ajaran...
- Dewan Masjid Kawinkan Islam dengan Sekte Sesat Syi...
- Apakah Mengikuti Imam Syafi’i Termasuk Taklid?
- Hukum pajak dan bekerja di instansi pajak
- MEMBONGKAR KEBID’AHAN DAN PENYIMPANGAN SATU TUGAS ...
- Diam itu emas
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Jadwal Acara Insan TV *Untuk Semua Insan*
- Matinya Tokoh Kesesatan
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (5)
- Download Audio: KEINDAHAN ASMAUL HUSNA (Ust. Abdul...
- Quran3D – Software Cantik Nan Apik Penampil al-Qur’an
- MUI: Dari 10 Kriteria Sesat, 7 diantaranya Dimilik...
- akhlak terhadap orang kafir
- Lebih dekat dengan salaf
- Kecipratan harta korupsi,diapakan?
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- Pendidikan Sex yang Sehat Menuju Pernikahan yang I...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Hukum Arisan
- Kedudukan ilham dalam islam
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibk...
- Kamus Mufid 1.0
- Keutamaan sifat qona'ah
- Waspadai! Deklarasi Wadah Aliran Sesat Syiah Dihad...
- Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah
- Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua
- Rukun Shalat (2)
- Buku-Buku Yang Membela As Sunnah
- Kesabaran Abdullah bin Hudzafah
- Ikuti Voting Google: Pilih Teluk Arab atau Teluk P...
- Mencari Rezeki dengan Topeng Monyet
- Benarkah video malaikat ka'bah??
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- keciphratan harta korupsi,diapakan?
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Untuk Ikhwan Yang Hendak Ta’aruf sama Akhwat : Hat...
- Hukum Shalat Sambil Duduk
- Enam belas kesalahan aksi pengeboman
- Rukun Shalat (1)
- Perbedaan yang wajib di imani
- Saudi Resmikan Pembangunan Kampus Khusus Wanita Te...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (4)
- Diamlah Ketika Khutbah Jum’at !!
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Wasiat Dan Nasihat Fadhilatus Syaikh Dr Muhammad A...
- Membongkar Kedustaan Kitab Ihya’ Ulumiddin
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengenal Lebih Dekat Al-Imam Muhammad bin Idris As...
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Bahasa Arab Bahasa Pemersatu Kita (Bag. I)
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Pasangan Kata yang Unik dalam Bahasa Arab
- Panduan sujud syukur
- Seputar Mahar
- Seputar lamaran
- Teror bom jihad?!
- Lamaran Mana yang Layak Diterima?
- Because Iam Your Mahram
- Kiat Mendeteksi Keimanan Kita
- Batasan Jilbab
- FATWA AL ALLAMAH AL IMAM ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH B...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (3)
- Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
- Saudi Arabia Adalah Thoghut (?!) | Saudi Dimata Se...
- Kajian Umum: Hikmah Di Balik Musibah dan Ruqyah Sy...
- Syaikh Muqbil Berbicara Tentang Daulah Saudi Arabia
- Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
- Hukum Memelihara Anjing
- TANGANI DEMAM SECARA BIJAK
- Tukar cincin tunangan..bolehkah??
- Ketua MUI Dinilai Khianat dan Hinakan Keputusan MU...
- Bedah Buku “Yang Aku Khawatirkan Atas Umatku” Bers...
- Syaikh Abdul Muhsin Al-’Ubaikan : Bergabung Dengan...
- NII-Ma’had Al-Zaytun Sesat Menyesatkan
- Hendaklah engkau memperbanyak sujud
- Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Kha...
- Zakat
- Untuk Kalian Yang Merasa Heran Takjub Terhadap “Th...
-
▼
May
(127)