Segalapujibagi Allah, Rabb semesta alam.Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masalah zakat (zakat mal dan zakat fithrah). Kami hanya akan membahas secara ringkas setiap jenis zakat, yaitu dengan menyebutkan dalil yang mensyari’atkannya dan beberapa keterangan tentangnya seperti nishab, kadar, dan cara pengeluarannya.
Pendahuluan
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, bahkan termasuk salah satu pilar yang membuatnya tegak [1]. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan antara shalat dan zakat di 82 tempat. Diantaranya firman Allah ta’ala,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.(QS. Al Baqarah: 43)
Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiqberkata, “Aku benar-benar akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” [2].


Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah. Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban untuk menunaikannya. Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, dan masih banyak lagi. Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka.(QS. At Taubah: 103)
Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang mengelurkannya. Rasulullah bersabda “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [3]. Secara istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu ,dan (dikeluarkan) pada waktu tertentu” [4]
Syarat wajib zakat:
1. Merdeka
2. Muslim
3. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat (agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut.Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap jenis zakat.
4. Dimiliki sempurna
5. Telah lewat haulnya untuk harta.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab[5].Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Secara global zakat ada dua: zakat mal (harta) dan zakat fithri.
Zakat mal:
1. Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dan kambing[6]. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, dan tidak digunakan untuk berkerja. Rincianya:
a. Onta. Nishab onta adalah 5 ekor. Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.
b. Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor [7]. 30-39 ekor zakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-119 ekor zakatnya seekor kambing. 120-190 ekor zakatnya 2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
2. Hasil pertanian
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasi lusahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu (QS. al Baqarah: 267).
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian lainnya. Nishabnya adalah 5 wasaq [8], atau sekitar 900kg [9]. Jika dengan air hujan (tidak perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [10].
3. Zakat Mata Uang (emas dan perak)
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti uang (yang banyak beredar sekarang ini) [11].
a. Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [12].
b. Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 %.
4. Barang dagangan.
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan [13]. Nishabnya disesuaikan dengan nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu2,5%. [14]
Zakat fithri:
Yaitu zakat yang dikeluarkan dipenghujung bulan Ramadhan al Mubarak. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin”[15].
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu. Untuk kadar zakatnya, yaitu satu sha’ (sekitar 3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau yang semisalnya). Dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalat ‘Ied [16], dan dimulai pada waktu yang afdhol untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan sehari atau beberapa hari sebelumnya [17].
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.
Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala.
Selesai ditulis di Riyadh, 25 Jumadil Awwal 1432 H (28 April 2011)
Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: www.thaybah.or.id / www.ukhuwahislamiah.com
Untuk pembahasan lebih lanjut, tentang zakat mal lihat tulisan Ustadz Kholid Syamhudi (dimuat di majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M, atau lihat di: http://ustadzkholid.com/fiqih/serba-serbi-zakat-mal/), tentang zakat fithri lihat tulisanUstadz Muhammad Abduh Tuasikal (http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3171-panduan-zakat-fithri.html ) –hafidzahumallah-.
Notes:
[1]. Sebagaimana dalam hadist Islam dibangun atas 5 pilar. Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar.
[2]. Perkataan Abu Bakar, sebagaimana diriwayatkan Bukhari (1399), Muslim (20).
[3]. Muslim (2588) dari sahabat Abu Hurairah.
[4]. Mulakhos Fiqiyah (1/233)
[5]. Dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi (630,631), IbnuMajah (1792), dihasankan oleh Syaikh al Albani.
[6]. Berdasarkan sabda Rasulullah, “Tidaklah dari pemilik onta, sapi, atau kambing yang tidak mengelurkan zakatnya kecuali pasti nanti pada hari kiamat, hewan-hewan itu akan dating dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya, menanduki pemiliknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan telapak kaki-telapak kakinya. (Dikeluarkan muslim dari hadist Jabir (988), serupa dengan ini hadist mutafaqqunilahi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Bukhari (1402), Muslim (987)).
[7]. Berdasarkan hadist Mu’adz, ”Nabi memerintahkanku saat aku diutus ke Yaman untuk tidak mengambil zakat dari sapi kecuali telah sampai 30 ekor.” Tirmidzi (622), Nasa’I (2449)
[8]. Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa’id (4/979).
[9]. 1 wasaq= 60 sha’, 1 sha’= 4 mud, 1 mud adalah satu cakupan kedua telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ sekitar 2.175 kg atau 3 kg. Jika 1 sha’= 3 kg ,maka 5 wasaq= 900 kg.
[10]. Berdasarkan hadist Ibnu Umar, Bukhari (1483).
[11]. Lihat perkataan syaikh Fauzan dalam Mulakhos Fiqiyah (1/247).
[12]. Berdasarkan hadist dari Ibnu Majah(1791) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah.
[13]. SebagaimanadalamhadistriwayatabuDawud (1562) darisahabatSamurah, diaberkata ”Rasulullah memerintahakan untuk mengeluarkan zakat dari barang yang disiapkan untuk diperjual-belikan.” Sebagian ulama’ juga menukil adanya ijma’ dalam masalah ini, salah satunya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, beliau berkata, “Imam yang empat dan seluruh kaum muslimin –kecuali yang memiliki pemikiran aneh- sepakat atas zakat pada barang dagangan.” [Fatawa Syaikul Islam (25/15-35).
[14]. Lihat Mulakhos Fiqiyah (1/252).
[15]. Bukhari (1503), Muslim (984).
[16]. Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar, Bukhari (1509) bahwa Nabi memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithri sebelum dilaksanakan shalat ‘Ied.
[17]. Sebagaimana yang dikatakan Nafi’, “Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat seharI atau dua hari sebelum ‘Ied.” Diriwayatkan Bukhari (1511).

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers