hidayatullah.com
Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Umar Shihab berceramah tentang Syiah di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Iran, di kota Qom, Iran, Kamis (28/4 2011)  lalu.  Pengurus MUI itu sempat mengatakan  bahwa Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
Apa yang dikerjakan dan disampaikan oleh Umar Shihab itu merupakan pengkhianatan dan penghinaan serta tidak menghargai keputusan pengurus MUI Pusat yang terdahulu.
Hal itu sebagaimana diberitakan hidayatullah.com sebagai berikut:
AlBayyinat Kecewa Pernyataan Pengurus MUI Soal Syi’ah
Hidayatullah.com–Habib Achmad Zein Alkaf, Ketua Bidang Organisasi Albayyinat hari Selasa (3/5) menyampaikan surat keberatan atas pernyataan salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Umar Shihab tentang Syiah saat berceramah di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Iran, baru-baru ini.
Seperti diketahui, dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pelajar di kota Qom, Iran Kamis (28/4)  lalu,  pengurus MUI itu sempat mengatakan  bahwa Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
Pernyataan Umar Shihab yang dikutip salah satu website Ahlul Bait, http://abna.ir berjudul “ Pertemuan Ketua MUI dengan Pelajar Indonesia di Iran: Ketua MUI: Syiah Itu Sah dan Benar sebagai Mazhab dalam Islam” langsung membuat peneliti aliran Syiah itu beraksi.
Menurut Zein Alkaf, apa yang dikerjakan dan disampaikan oleh Umar Shihab itu merupakan pengkhianatan dan penghinaan serta tidak menghargai keputusan pengurus MUI Pusat yang terdahulu.
Selain itu, Zein Alkaf yang tercatat dalam jajaran Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ini  mengatakan, komentar Umar Shihab ini dikhawatirkan melahirkan kekerasan Sunni-Syiah sebagaimana di Iraq.
“Tidak tahukah dia, akibat dari komentar komentarnya itu dapat mempercepat apa yang terjadi di Iraq dan di Timur Tengah lainnya, yaitu saling bunuh antara Sunni Syiah terjadi di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Selain mengingatkan Umar Shihab, penulis buku “Export Revolusi Syiah ke Indonesia” ini juga mengingatkan MUI Pusat  agar memberi peringatan salah satu pengurus MUI lulusan Qom, Iran yang kini duduk di Komisi Ukhuwwah Islamiyah di MUI Pusat.
Sebagaimana diketahui,  dalam salah satu pernyataan dalam sesi tanya jawab saat berkunjung ke Qom, Iran, Prof.Umar Shihab sempat menjawab penanya dengan mengatakan, MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
“Misalnya ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa Syiah itu sesat -namun Alhamdulillah syukurnya belum ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa seperti itu- maka fatwa tersebut tidak sah secara konstitusi, sebab MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat. Jika ada petinggi MUI yang mengatakan seperti itu, itu adalah pendapat pribadi dan bukan keputusan MUI sebagai sebuah organisasi.” Jelas beliau.
Jawaban Umar Shihab ini disampaikan ketika ada yang bertanya, bisakah MUI wilayah di daerah mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat?
Selain menemui para pelajar Umar juga bertemu Sayyid Farid, seorang ulama Iran yang sering berkunjung ke Indonesia bertempat di kediamannya di Mujtama Maskuni Ayatullah Sistani, Qom.  Kedatangan Umar Shihab didampingi Dr. Khalid Walid, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang saat itu memberikan sambutan pengantarnya dengan menjelaskan kedatangan rombongan MUI ke Iran atas undangan  Majma Taghrib bainal Mazahib.
“Dalam kunjungan ini kami telah melakukan beberapa hal, di antaranya, atas nama ketua MUI. KH. Prof. DR. Umar Shihab dan atas nama Majma Taghrib bainal Mazahib Ayatullah Ali Tashkiri, telah dilakukan penandatanganan MOU kesepakatan bersama. Di antara poinnya adalah kesepakatan untuk melakukan kerjasama antara MUI dengan Majma Taghrib bainal Mazahib dan pengakuan bahwa Syiah adalah termasuk mazhab yang sah dan benar dalam Islam, ” jelas Dr. Khalid sebagaimana dikutip http://abna.ir, (29/4).*
foto: abna.ir
Sumber : abna
Rep: CR-3
Red: Panji Islam
Demikian berita di hidayatullah.com, Selasa, 03 Mei 2011
Fatwa MUI dan Surat Edaran departemen Agama
Umar Shihab dengan ungkapan yang ada di berita itu dinilai telah mengkhianati fatwa MUI. Kalau dilihat lebih lanjut, ternyata juga tidak sejalan sama sekali dengan Surat Edaran Departemen Agama tentang Syi’ah.
Di masyarakat ada suara-suara, bahwa langkah-langkah MUI belakangan ini sangat mengkhawatirkan bagi Ummat Islam. Di antaranya, tampak bergandengan tangan bahkan menuju kerjasama dengan induk aliran sesat di dunia Islam yakni Syi’ah. Apalagi seorang doctor lulusan Iran yang memuji syi’ah dalam berita itu ternyata anggota MUI. Sehingga belakangan ini ada yang aneh di MUI, di antaranya negeri tetangga, Malaysia, melarang Syi’ah, tahu-tahu MUI di Indonesia justru kerjasama dengan Syi’ah. Sebagaimana telah diberitakan:
Di Malaysia Syi’ah Dilarang Beredar, di Indonesia “Diboyong” MUI?
Inilah di antara kasus yang mengecewakan Ummat Islam Indonesia. Di Malaysia baru saja diberitakan, Syi’ah dilarang beredar. Tahu-tahu justru di Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat di Jakarta ada seminar bernada “jualan” atau “membela” syi’ah.
Di negeri syi’ah yakni Iran, satu masjid Sunni (ahlus Sunnah) pun tidak ada dan tidak boleh dibangun, padahal 20% penduduknya adalah Sunni (Ahlus Sunnah). Masjid-masjid ahlus sunnah telah dihancurkan, sedang ulama-ulamanya disembelihi. Daftar masjid-masjid dan ulama Sunni di Iran yang dihancurkan dan disembelihi ada di buku yang diterbitkan LPPI Jakarta.
Jadi Iran lebih kejam terhadap Islam dibanding negeri-negeri kafir. Anehnya, MUI justru seolah tutup mata terhadap kasus besar yang mendera Ummmat Islam (Sunni) itu. Padahal pertemuan para ulama dalam Rabithah Ulama Muslimin yang diselenggarakan di Turki pekan lalu memutuskan, jangan sampai Syi’ah Shafawiyah melebarkan sayapnya di Timur Tengah.
Diberitakan, Rabithah Ulama Ingatkan Bahaya Konspirasi Global Syi’ah Shafawiyah
Syi’ah Shafawiyah adalah Aliansi strategis pemerintah Iran, pemerintah Suriah, kelompok Hizbullah dan kelompok Syiah Irak yang ingin mengembalikan kejayaan dinasti (Syi’ah) Shafawiyah dan Fathimiyah dalam menguasai kekuasaan di semenanjung Arab dan Afrika. (DR Muhammad Bassam Yusuf penulis buku Menyingkap Konspirasi Besar Zionis-Salibis dan Neo Syiah Shafawis terhadap Ahlussunnah di Semenanjung Arabia). (lihat nahimunkar.com, March 10, 2011 2:24 am ,http://www.nahimunkar.com/rabithah-ulama-ingatkan-bahaya-konspirasi-global-syi%E2%80%99ah-shafawiyah/#more-4347)
Sebagaimana MUI tutup mata pula terhadap kesesatan-kesesatan ESQ training Ary Ginanjar, padahal telah difatwakan sesatnya oleh seorang mufti di Malaysia. Juga di masyarakat, pengkaji masalah sesatnya ESQ pun menemukan berbagai penyimpangan yang prinsipil, namun justru MUI memberinya sertifikat, katanya sesuai syari’ah. Kesesatan ESQ dapat dibaca di antaranya di buku Pangkal Kekeliruan Golongan Sesat, dan buku yang baru terbit berjudul Lingkar Pembodohan dan Penyesatan Ummat Islam, terbitan Putaka Nahi Munkar Surabaya –Jakarta telepon 031 70595271, 5911584 atau 08123125427. 021 8655824, 71490693, 08128800702
Kasus terakhir masalah syi’ah yang “diboyong” (?) MUI diskusinya dengan nara sumber orang-orang yang ditengarai berbau syi’ah dan liberal serta digagas oleh alumni hauzah Iran; pantas sekali mendapat tanggapan alias protes dari pengamat syi’ah.

Diskusi yang bertempat di kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl. Proklamasi Jakarta Pusat, Senin (14/3) itu dinilai kental dengan nuansa membela Syi’ah. (lihat nahimunkar.com, Di Malaysia Syi’ah Dilarang Beredar, di Indonesia “Diboyong” MUI?

Untuk lebih jelasnya, inilah fatwa MUI tentang Syi’ah, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H.

Fatwa MUI Tentang Syi’ah

Faham Syiah
بسم اللّه الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat
perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
Fatwa MUI/Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan
Dalam fatwa itu disebutkan: perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun kini MUI perlu dipertanyakan sikapnya.
Setelah nyata MUI sekarang mengkhianati fatwanya sendiri, pada dasarnya masih pula menentang Surat Edaran Departemen Agama yang isinya sebagai berikut:
Surat Edaran Departemen Agama:
Syiah Imamiyah Bertentangan dengan Ajaran Islam
Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) telah mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:
“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

Lebih lengkapnya dapat dilihat di nahimunkar.com, Surat Edaran Departemen Agama, 11:13 pm , http://www.nahimunkar.com/surat-edaran-departemen-agama/#more-2249)

(nahimunkar.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers