SYUBHAT KEEMPAT:
Dari Ghudhaif bin Al Harits berkata: “Abdul Malik bin Marwan menulis surat kepadaku. Dalam suratnya beliau berkata (kepadaku): “Wahai Abu Asma’, sesungguhnya kami telah mengumpulkan manusia untuk memesyarakatkan dua perkara”. Ghudhaif bertanya: “Apa itu?” Beliau menjawab: “Yakni mengangkat tangan di atas mimbar pada hari Jum’at dan menceritakan kisah-kisah pada setiap selesai shalat shubuh dan ashar.” Maka Ghudhaif berkata: “Ketahuilah bahwa kedua hal tersebut merupakan bid’ah yang terbaik menurutku namun aku tidak dapat menyambut perintah Anda untuk memasyarakatkan kedua budaya tersebut”. Ibnu Marwan bertanya: “Mengapa demikian ?” Jawab Ghudhaif : “Sebab Nabi صلّى الله عليه و سلّم bersabda:

ما أحدث قوم بدعة إلا رفع مثلها من السنة

“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah melainkan akan dihilangkan satu sunnah yang setara dengannya pula”[Dikeluarkan oleh Ahmad (4/105)]
Maka berpegang teguh dengan sunnah itu lebih baik daripada membuat suatu bid’ah”.
BANTAHAN:
Pertama: Bahwasanya riwayat tersebut tidak kuat bahkan lemah. Dalam sanadnya terdapat dua cacat:
1.    Ada perawi yang bernama Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Maryam, ia dha’if (lemah), dilemahkan oleh Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah, Abu Hatim, An Nasaa-I dan Daruquthniy. [Lihat Tahdzibul Kamal, (33/108)]
Berkata Ibnu Hajar dalam “at Taqriib” : (dia) dha’if. [At Taqriib, no. 7974]
2.    Ada perawi bernama Baqiyyah bin Al Walid dan dia telah melakukan ‘an-anah (meriwayatkan dengan lafazh عن pent). Kata Ibnu Hajar: “Ia banyak meriwayatkan hadits dengan tadlis (manipulasi sanad) dari para perawi yang dha’if dan majhul”. [Ta’riif Ahlut Taqdiis, hal. 121]
Dan Ibnu Hajar telah menyebutkan namanya dalam peringkat ke-empat dari orang-orang yang suka melakukan tadlis, sedangkan mereka (orang-orang  pada peringkat ini –pent) sedikitpun hadits-hadits mereka tidak dapat dipakai sebagai hujjah, kecuali bila secara tegas mengatakan bahwa mereka mendengar langsung riwayat yang mereka sebutkan, karena mereka telah banyak melakukan tadlis terhadap perawi-perawi yang lemah dan majhul. Dan tadlis yang dilakukan oleh Baqiyyah tersebut merupakan salah satu dari bentuk tadlis yang paling buruk, yakni “tadlis taswiyah”. Karena itulah maka periwayatannya tidak diterima kecuali jika didapati adanay pernyataan tegas dari masing-masing perawi mendengar dari perawi lain dari pertama sampai ke perawi yang terakhir, makanya tidak cukup jika ia sendiri yang mengatakan bahwa ia mendengar langung dalam periwayatannya, sebab perawi yang dia sembunyikan (namanya) terkadang terjadi dari arah isnad yang lain. Bagaimana tidak, dalam riwayat ini justru dia sendirilah yang (meriwayatkan dengan) lafazh عن !?
Kedua: Seandainya riwayat tersebut dianggap shahih, maka sesungguhnya telah kami sebutkan berulang-ulang bahwasanya tidak boleh perkataan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم dikonfrontasikan dengan perkataan seorang manusiapun siapapun dia.
Ketiga: Bahwasanya Ghudhaif bin Al Harits ini diperselisihkan statusnya sebagai shahabat. Sebagian ulama menghitungnya dalam kelompok shahabat dan yang lain menghitungnya dalam kelompok tabi’in. [Lihat Asadul Ghaabah (4/340), Siyaru A’laamin Nubalaa’ (3/453) dan Al Ishaabah (3/453)]
Keempat: Bahwasanya Ghudhaif bin Al Harits menolak penerimaan terhadap bid’ah tersebut, beliau membantahnya sekalipun ia hasanah (baik), dimana beliau tidak mau mengambil bid’ah tersebut.
Kelima: Bahwasanya perkataan beliau (yang artinya) “ini adalah sebaik-baik bid’ah kalian”, merupakan suatu hal yang nisbiy (relative), yakni dia lebih ringan keburukannya dan lebih sedikit pelanggarannya (terhadap syari’at –pent).
Berkata Ibnu Hajar: “Maka jika model inilah jawaban seorang shahabat terhadap suatu perkara yang ada asalnya dalam sunnah, lalu bagaimana lagi (dengan penolakan beliau terhadap perkara) yang tidak ada asalnya sama sekali dalam sunnah, dan bagaimana pula jika (bid’ah yang dilakukan itu) mengandung hal-hal yang bertentangan dengan sunnah…!?” [Fathul Baariy, (13/254)]
Keenam: Ghudhaif bin Al Harits berdalil untuk meninggalkan bid’ah tersebut dengan hadits

ما أحدث قوم بدعة إلا رفع مثلها من السنة

“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah melainkan akan dihilangkan satu sunnah yang setara dengannya pula”[Dikeluarkan oleh Ahmad (4/105)]
Oleh karena itu jika sekiranya bid’ah tersebut “hasanah”, maka tidak mungkin dengan keberadaannya akan menghilangkan suatu sunnah yang semisalnya, sebab terangkatnya suatu sunnah itu merupakan suatu bencana sedangkan tidak mungkin kita akan dihukum dengan bencana dikarenakan terjadinya suatu kebaikan.
[Disalin dari buku "Mengapa Anda Menolak Bid'ah Hasanah?" penerbit Pustaka At-Tibyan]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers