Oleh Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,
PANDANGAN ISLAM TENTANG SEKSUAL
Seks naluri manusia.
Manusia diciptakan Allah Ta’ala sebagai makhluk yang sempurna, dianugerahkan kepadanya instink untuk mempertahankan keturunan sebagai konsekwensi kesempurnaannya itu. Ini berarti manusia harus memperkembangkan keturunan dengan alat yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadanya. Diantara perlengkapan itu ialah alat kelamin dan nafsu sahwat untuk saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu seks sebagai naluri manusia sejak lahir.
Allah Ta’ala berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan (syahwat) kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita…”(QS. Ali Imran: 14)
Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa manusia (laki-laki) sejak lahir telah dibekali cinta sahwat (nafsu seks) tehadap wanita. Demikian pula wanita sebagai lawan jenis laki-laki tak ubahnya seperti laki-laki juga. Dia dibekali oleh Allah Ta’ala nafsu seks untuk melayani kehendak lawan jenisnya itu. Nafsu seks pada wanita ini digambarkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, dalam kisah wanita (isteri petinggi Mesir) yang jatuh cinta kepada Nabi Yusuf –Alaihis Salam, (QS. Yusuf : 23).
Maka sekarang menjadi jelas bahwa seks adalah kebutuhan biologis manusia yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Dan kebutuhan seksuil manusia harus mendapatkan penyaluran dengan disertai penerangan yang lengkap tentang seks terutama dari segi agama dan moral.
Apakah pendidikan seks itu?
Pendidikan seks adalah pendidikan yang mempunyai obyek khusus dalam bidang perkelaminan secara menyeluruh.
Adapula yang mengartikan bahwa pendidikan seks adalah penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh setiap laki-laki dan perempuan sejak dari kanak-kanak sampai dewasa didalam perihal pergaulan antar kelamin pada umumnya dan kehidupan seksuil pada khususnya.
Tujuan pendidikan seks dalam Islam adalah untuk mencapai hidup bahagia dalam membentuk rumah tangga yang akan memberikan ketenangan, kecintaan, kasih sayang serta keturunan berkualitas yang taat kepada Allah Ta’ala dan selalu mendoakan kedua orangtuanya serta berguna bagi masyarakat, (QS. Ar-Ruum: 21).
Perlukah pendidikan seks?
Pada mulanya orang menganggap bahwa pendidikan seks itu amatlah kotor yang tak patut diajarkan. Golongan yang berpendapat demikian ini karena mereka anggap bahwa seks adalah masalah tabu yang tak perlu dikenal apalagi sampai diajarkan.
Namun demikian banyak juga kalangan cendekiawan yang mendukung agar pendidikan seks disebarluaskan. Dalam survey yang diadakan terhadap anak-anak gadis yang hamil diluar pernikahan ditemukan bahwa pada umumnya mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan seks disekolah maupun dirumah.
Sekarang masalahnya bagaimana cara memberikan pendidikan seks itu?. Mengingat karena masalah seks ini bagi kita masih begitu rumit, sensitive dan komplek hendaknya dalam menerapkan pendidikan seks perlu dijunjung norma-norma agama dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya (pakaian luarnya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya . . . . .” (QS. An-Nuur: 31-32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lainnya.
Hadis-hadis Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita (bukan mahram) melainkan pihak ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia seorang pelacur.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Adapun zina mata adalah memandang (kepada apa yang diharamkan Allah)” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).
Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.
PERNIKAHAN YANG ISLAMI
Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.
Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan isterinya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung . . . . .” (QS. Al-A’raaf: 189).
Allah Ta’ala berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi sahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Tujuan pernikahan dalam Islam.
-Mengikuti sunnah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang.
-Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan.
-Membentuk generasi muslim yang berkualitas.
-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.
Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.
Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba dahulu. Apabila seseorang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih calon pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.
Kriteria suami yang shalih, antara lain:
-Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).
-Bertanggung jawab dalam segala hal, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..(QS. At-Tahrim: 6).
-Pengertian.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Berbuat baiklah kepada wanita (isteri), karena ia diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Apabila kamu hendak meluruskanya maka ia akan patah dan apabila kamu biarkan saja maka ia akan terus bengkok, karena itu nasehatilah wanita (isteri) dengan baik.” (HR. Bukhari dan muslim) .
Kriteria isteri yang shalihah, antara lain:
-Taat kepada Allah Ta’ala dan kepada suami.
-Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian
-Menyenangkan apabila dipandang suami
Allah Ta’ala berfirman: “Wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada . . . . . “ (QS. An-Nisaa’: 34)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR. Muslim).
Adab meminang dalam Islam:
Apabila telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ”Apabila seorang diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula untuk melaksanakan shalat istikharah yaitu meminta petunjuk Allah Ta’ala dengan shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa yang telah diajarkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam .(HR. Bukhari dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.
Tahapan Menuju Pernikahan Yang Sesuai Syari’at.
1. Melalui perantara.
2. Tukar menukar bio data.
3. Pelajari lebih dalam tentang calon.
4. Shalat istikharah dan bermusyawah.
5. Nadhor atau saling melihat dan bertemu, tapi tidak berdua-duaan dan pihak perempuan disertai mahramnya.
6. Khitbah atau dipinang.
7. Lamaran.
8. Pernikahan.
9. Allah meridhoi dan memberikan barokah.
Khitbah dan lamaran itu mengikuti adat kebiasaan di suatu tempat. Di tempat kami adatnya khitbah dulu kemudian lamaran.
Ta’aruf harus sepengetahuan wali. Karena sering terjadi ta’aruf tanpa sepenge tahuan wali ternyata setelah keduanya sama-sama cocok dan mantap walinya tidak menyetujui. Ini sangat berdampak buruk.
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada resepsi pernikahan:
-Ikhtilat atau percampuran para undangan lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kedua mempelai duduk di pelaminan dengan disaksikan oleh para undangan.
-Memakai pakaian yang menampakkan aurat.
-Saling bersalaman antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kaum perempuan memakai parfum yang dicium wanginya oleh lelaki yang bukan mahram.
-Diperdengarkan musik.
-Mengambil gambar makhluk bernyawa (berfoto).
-Berlebih-lebihan dalam segala hal termasuk makanan sehingga terjadi kemubadziran.
-Mengadakan acara-acara yang tidak ada tuntunannya, yang mengarah pada kesyirikan dan bid’ah dll.
MENIKMATI MALAM PERTAMA
Malam pertama adalah malam dimana kedua mempelai melakukan hubungan kelamin pertama kali. Jadi seandainya kedua mempelai baru melaksanakan hubungan kelamin pada malam kedua atau malam ketiga atau malam kesepuluh, maka itulah yang disebut malam pertama. Mengapa demikian? Karena malam pertama selalu dihubungkan dengan peristiwa pemecahan bakarah atau selaput dara.
Menahan nafsu birahi pada malam pertama pernikahan adalah langkah yang bijaksana. Sebaiknya pada malam itu dilakukan perkenalan dan tidur bersama atau melakukan cumbu rayu sebagai pelepas kerinduan. Diperlukan pula kebijaksanaan suami untuk memberikan ketenangan agar isteri tidak merasa takut.
Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menikah dengan Aisyah –radliallahu anha –satu-satunya isteri Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang gadis- dengan memberikan kepada Aisyah –radliallahu anha segelas susu dan duduk disampingnya untuk menenangkannya. (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Amalan-amalan yang dilakukan setelah pernikahan:
-Suami memegang bagian depan kepala isteri lalu membaca do’a sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
(Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya, dan aku memohon perlindungan kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya). (HR. Bukhari, Abu Dawud dll)
-Shalat dua raka’at berjamaah suami-isteri kemudian berdoa memohon keberkahan kepada Allah Ta’ala , sebagaimana dicontohkan sahabat Ibn Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu dan Salafus Saleh Rahimahumullah. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdur Razzaq dan Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
-Berdoa ketika hendak melakukan jima’:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
(Dengan nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan syaitan dari mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.)
(HR. Bukhari dan Muslim)
Etika atau adab dalam berjima’ (bersenggama).
Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum dimulainya hubungan badan (jima’).
Para ulama dalam kitab-kitab mereka menerangkan secara mendetail dan terperinci tentang masalah ini dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan suami untuk memberikan kepuasan kepada isterinya. Seorang isteri akan merasa sangat tersiksa apabila suami meninggalkannya sebelum mencapai puncak kepuasan (orgasme).
Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:
-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.
Ditinjau dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama tidaklah dilarang. Allah Ta’ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (boleh) asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):
-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)
-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji). (HR. Muslim dll)
Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di lubang dubur / anus [anal sex] dan senggama pada waktu haid di farji saja, selain itu tidaklah diharamkan.
RUMAH TANGGA YANG SAKINAH
Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan takwa kepada Allah Ta’ala, saling menghormati, menghargai dan pengertian dari semua pihak. Apabila ada problem atau masalah maka diselesaikan dengan sabar dan tanpa emosi serta tidak mudah mengeluarkan kata-kata cerai.
Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa salah satu jalan menuju kebahagiaan adalah paham dalam liku-liku seksuil. Akan tetapi kepahaman itu belumlah sempurna kalau tidak disertai dengan iman dan takwa.
Apalah artinya harta bagi seorang isteri jika ternyata kebutuhan bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya kecantikan, keayuan dan kemolekan isteri jika ia dingin saja dalam berhubungan badan (jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari akan hal ini.
Seorang isteri harus selalu siap melayani suaminya untuk mencapai kepuasan, demikian pula seorang suami harus selalu berusaha memberi kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah keduanya dalam jalinan cinta yang harmonis dan diridlai oleh Allah Ta’ala.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita semua rumah tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang “Baitiy jannatiy” Rumahku adalah sorgaku. Amien ya Robbal ‘alamin.
Maraji’:
-Al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadiah dari Kerajaan Saudi Arabia
-At-Tafsir al-Muyassar, Nukhbatul Ulama
-Riyadlus Shalihin, An-Nawawiy
-Zaadul Ma’aad, Ibnul Qayyim
-Al-Islam wa as-Sa’adah az-Zaujiyah, Abu Hamid Al-Ghazali
-Fathul Mu’in, Al-Milbariy
-Tuhfatul ‘Arus, Mahmud al-Istanbuliy
-Adabuz Zafaf, Al-Albani
-Adabul Khitbah wa az-Zafaf, ‘Amr Abdul Mun’im
-Jami’ Ahkam an-Nisaa’, Musthafa al-‘Adawiy
-Al-liqa’ Baina az-Zaujain, Abdul Qadir ‘Atha
-Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq
-Adab al-Mu’asyarah al-Zaujiyah, Zainab Hasan Syarqawi
-Manhaj at-Tarbiyah an-Nabawiyah li ath-Thifli, Muhammad Nur Suwaid
-Muharramat Istahana Biha an-Nas, Al-Munajjid
-Min Munkaratil Afraah, Syaikh Utsaimin
-Az-Zawaaj, Syaikh Utsaimin
-Seks dari A sampai Z, dr. Nina Surtiretna
-Moral Agama dalam Kehidupan Sexuil Suami Isteri, Mahfudli Sahli
(Disampaikan pada Seminar Regional dengan Tema; Pendidikan Sex Yang Sehat Menuju Pernikahan Yang Islami, diselenggarakan oleh Forum Kajian Islam Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Sabtu 12 Rabi’ul Awal 1423 H / 25 Mei 2002 M).
di publikasikan oleh http://tentarakecilku.blogspot.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319421
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
May
(127)
- BIOGRAFI SINGKAT AL IMAM AN NAWAWY رحمه الله
- Aku Ridho Islam Agamaku
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Mendidik anak di rumah
- Al-Qoul Al-Adli Al-Amin fi Mubahatsati As-Syaikh R...
- Bolehkah Kita Menggabungkan Pendapat Mazhab-mazhab?
- Download Video Kajian : Pandangan Islam Tentang Te...
- Beberapa pokok kesesatan ajaran sufi
- Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (1311-1389H)
- Penerimaan Siswa Baru SDIT Yaa Bunayya Yogyakarta
- Penelusuran Hadis dengan Jawami’u al-Kalim v4.5
- Sifat Sholat Nabi صلی الله عليه وسلم – Syaikh Al-A...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Penerimaan Santri Baru PP TAHFIZH ALQURAN HARUN AS...
- Hukum Menggunakan Raket Listrik untuk Membunuh Nya...
- Penerimaan Santri Baru PP Al-I’tisham Tahun Ajaran...
- Dewan Masjid Kawinkan Islam dengan Sekte Sesat Syi...
- Apakah Mengikuti Imam Syafi’i Termasuk Taklid?
- Hukum pajak dan bekerja di instansi pajak
- MEMBONGKAR KEBID’AHAN DAN PENYIMPANGAN SATU TUGAS ...
- Diam itu emas
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Jadwal Acara Insan TV *Untuk Semua Insan*
- Matinya Tokoh Kesesatan
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (5)
- Download Audio: KEINDAHAN ASMAUL HUSNA (Ust. Abdul...
- Quran3D – Software Cantik Nan Apik Penampil al-Qur’an
- MUI: Dari 10 Kriteria Sesat, 7 diantaranya Dimilik...
- akhlak terhadap orang kafir
- Lebih dekat dengan salaf
- Kecipratan harta korupsi,diapakan?
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- Pendidikan Sex yang Sehat Menuju Pernikahan yang I...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Hukum Arisan
- Kedudukan ilham dalam islam
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibk...
- Kamus Mufid 1.0
- Keutamaan sifat qona'ah
- Waspadai! Deklarasi Wadah Aliran Sesat Syiah Dihad...
- Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah
- Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua
- Rukun Shalat (2)
- Buku-Buku Yang Membela As Sunnah
- Kesabaran Abdullah bin Hudzafah
- Ikuti Voting Google: Pilih Teluk Arab atau Teluk P...
- Mencari Rezeki dengan Topeng Monyet
- Benarkah video malaikat ka'bah??
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- keciphratan harta korupsi,diapakan?
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Untuk Ikhwan Yang Hendak Ta’aruf sama Akhwat : Hat...
- Hukum Shalat Sambil Duduk
- Enam belas kesalahan aksi pengeboman
- Rukun Shalat (1)
- Perbedaan yang wajib di imani
- Saudi Resmikan Pembangunan Kampus Khusus Wanita Te...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (4)
- Diamlah Ketika Khutbah Jum’at !!
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Wasiat Dan Nasihat Fadhilatus Syaikh Dr Muhammad A...
- Membongkar Kedustaan Kitab Ihya’ Ulumiddin
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengenal Lebih Dekat Al-Imam Muhammad bin Idris As...
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Bahasa Arab Bahasa Pemersatu Kita (Bag. I)
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Pasangan Kata yang Unik dalam Bahasa Arab
- Panduan sujud syukur
- Seputar Mahar
- Seputar lamaran
- Teror bom jihad?!
- Lamaran Mana yang Layak Diterima?
- Because Iam Your Mahram
- Kiat Mendeteksi Keimanan Kita
- Batasan Jilbab
- FATWA AL ALLAMAH AL IMAM ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH B...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (3)
- Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
- Saudi Arabia Adalah Thoghut (?!) | Saudi Dimata Se...
- Kajian Umum: Hikmah Di Balik Musibah dan Ruqyah Sy...
- Syaikh Muqbil Berbicara Tentang Daulah Saudi Arabia
- Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
- Hukum Memelihara Anjing
- TANGANI DEMAM SECARA BIJAK
- Tukar cincin tunangan..bolehkah??
- Ketua MUI Dinilai Khianat dan Hinakan Keputusan MU...
- Bedah Buku “Yang Aku Khawatirkan Atas Umatku” Bers...
- Syaikh Abdul Muhsin Al-’Ubaikan : Bergabung Dengan...
- NII-Ma’had Al-Zaytun Sesat Menyesatkan
- Hendaklah engkau memperbanyak sujud
- Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Kha...
- Zakat
- Untuk Kalian Yang Merasa Heran Takjub Terhadap “Th...
-
▼
May
(127)