Penasehat kerajaan asy-Syaikh Abdul muhsin bin Nashir al-’Ubaikan memfatwakan “haramnya bergabung dengan kelompok yang disebut “Tandzhim al-Qaida al-Irhabi“, dan al-’Ubaikan mengatakan dalam hubungan telpon dengan koran Okaz:
“Barangsiapa bergabung dengan kelompok ini maka sesungguhnya ia telah bergabung dengan kelompok yang keluar dari madzhabnya Ahlul Haq, dimana kelompok ini berlandaskan pemikiran takfiri yang keluar dari madzhabnya ahlul haq, dan bergabung dengan Tandzhim al-Qaida hukumnya adalah haram.” [Sumber]
Pertanyaan:
Dikalangan para pemuda telah tersebar sebuah fatwa yang membolehkan membunuh aparat keamanan dan menghukumi mereka sebagai orang-orang yang murtad, kami mohon penjelasan syaikh yang mulia tentang hukum syar’i dalam hal tersebut dan akibat dari perbuatan kriminal yang berbahaya ini bagi negara dan keamanannya?
Jawaban Syaikh ‘Ubaikan:
Al-hamdulillah was-Sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’d.
Sesungguhnya fatwa tersebut tidak ada landasannya dari dalil yang shohih dan tidak mungkin bersumber dari penuntut ilmu apalagi dari seorang ‘ulama yang mu’tabar lagi faqiih yang memahami syari’ah dan pokok-pokoknya. Petugas keamanan adalah dari kalangan kaum muslimin dan mereka adalah pembantu penguasa dalam mewujudkan keamanan dan menangkapi para penjahat dan perusak, jadi seharusnya kaum muslimin bekerjasama dengan mereka, menguatkan mereka dan memotivasi mereka, bukan malah membunuhi mereka. Dan orang yang berpendapat agar membunuhi mereka maka orang ini -wal iyadzubillah- tidak paham Islam melainkan hanya namanya saja. [Sumber]
Artikel tentarakecilku.blogspot.com dari Akun Facebook Al-Ustadz Abul Mundzir Ja’far Shalih -hafizhahullah- Terjemah oleh Al-Akh Muhammad Aryo Abu Hammad -hafizhahullah-


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers