Pertanyaan, “Apa hukum arisan? Arisan adalah sekumpulan orang yang menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sehingga ada orang yang secara bergilir mendapatkan uang-uang tersebut setiap bulannya. Apakah ini termasuk transaksi hutang piutang yang membuahkan manfaat tambahan?”
هذا لا بأس به، هذا سبب تعاوني، يعني: يكون الإنسان محتاجًا عشرة أو عشرين، ثم كل واحد يستلم رواتبهم مرّة، يستلم رواتب الجميع مرة، ثم الثاني في الشهر الثاني، ثم الثالث، ليس فيه شيء بهذه المثابة.
Jawaban Syaikh Abdul Azizi ar Rajihi, “Hal ini hukumnya adalah tidak mengapa. Arisan itu termasuk dalam bagian dari upaya tolong menolong. Ada sepuluh atau dua puluh orang kemudian setiap orang menerima uang yang berasal dari gabungan semua anggota arisan secara bergilir. Kegiatan semacam ini tidaklah masalah”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=472
Catatan:
Mubah adalah hukum asal arisan menurut pendapat yang paling kuat. Namun hukum asal ini bisa berubah dalam kondisi tertentu karena ada ketidakadilan dalam pelaksanaan arisan.
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers