Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).
Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?
Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruh-nya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. [1]
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya(Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu” (HR. At-Tirmidzi no. 53, dan beliau mendha’ifkan hadits ini. Namun yang lebih tepat, hadits ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4706).
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).
Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya. Selain itu, hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu. [2]
Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.
Syaikh Abu Malik mengatakan,Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.[3]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadits riwayat Muslim di atas sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya. Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terahir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a’lam.
Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.

Catatan kaki:
[1] Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, hal. 42-43. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127. [3] Shahih Fiqh Sunnah 1/126.

Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.Or.Id



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers