Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka.
Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat? Jazakumullâh khairan.
085374226xxxx

Jawaban:
Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana Beliau contohkan dalam shalat ‘Ied. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Mâlik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]
Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]
Kegiatan seperti ini menjadi lebih buruk jika diiringi dengan kegiatan demo yang menyelisihi petunjuk Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam menyampaikan nasihat. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ ، فَلاَ يُبْدِهِ عَلانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ
Barangsiapa ingin menasihati penguasa, janganlah menunjukkannya terang-terangan. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika nasihat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia telah melakukan kewajibannya. (HR Ahmad, dihukumi hasan oleh al-Albâni)
Revolusi Arab akhir-akhir ini juga membuktikan bahwa penggalangan massa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan sangat rentan menimbulkan konflik dan kerusakan, meskipun bermula dengan “damai”.
Wallâhu A’lam.
[1] Lihat Hasyiah ad-Dusuqi, 1/585.
[2] Lihat Fatwa Syaikh Muhammad Sa’id Ruslan di http://www.ajurry.com/vb/ showthread.php?t=27467 .
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers