Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan
tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di
masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar
demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat
kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka.
Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil
yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat?
Jazakumullâh khairan.
085374226xxxx
Jawaban:
Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam selalu
melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau shallallâhu 'alaihi wa
sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana Beliau
contohkan dalam shalat ‘Ied. Namun jika karena alasan tertentu shalat
Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya
sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut
madzhab Mâlik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika
dilakukan di luar maka tidak sah.[1]
Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah
seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika
memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan
pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan
menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]
Kegiatan seperti ini menjadi lebih buruk jika
diiringi dengan kegiatan demo yang menyelisihi petunjuk Rasûlullâh
shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam menyampaikan nasihat. Beliau
shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ ، فَلاَ
يُبْدِهِ عَلانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ،
فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى
عَلَيْهِ لَهُ
Barangsiapa ingin menasihati penguasa, janganlah
menunjukkannya terang-terangan. Hendaklah ia memegang tangannya dan
menyendiri bersamanya. Jika nasihat diterima, itulah yang diharapkan.
Jika tidak, berarti dia telah melakukan kewajibannya. (HR Ahmad, dihukumi hasan oleh al-Albâni)
Revolusi Arab akhir-akhir ini juga membuktikan
bahwa penggalangan massa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan sangat
rentan menimbulkan konflik dan kerusakan, meskipun bermula dengan
“damai”.
Wallâhu A’lam.
[1] | Lihat Hasyiah ad-Dusuqi, 1/585. |
[2] | Lihat Fatwa Syaikh Muhammad Sa’id Ruslan di http://www.ajurry.com/vb/ showthread.php?t=27467 . |
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer